MASAKINI.CO – Polda Aceh mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Aceh Selatan, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Seorang terduga pelaku berinisial MZ (28) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk senjata api yang diduga digunakan saat beraksi.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan Polres Aceh Selatan dan personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh.
“Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi,” kata Joko dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).
Ia menjelaskan, MZ saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Joko juga membenarkan bahwa MZ merupakan oknum anggota Polri. Penanganan perkara kini telah diambil alih Polda Aceh guna memastikan proses penyidikan berjalan secara menyeluruh.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Motif sementara diduga dipicu tekanan ekonomi, namun penyidik masih terus mendalami seluruh fakta untuk mengungkap rangkaian kasus tersebut.
“Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas,” ujarnya.
Polda Aceh, lanjut Joko, memastikan proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu meskipun pelaku merupakan anggota kepolisian.
“Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut serta menegaskan komitmen Polda Aceh untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di Aceh.









Discussion about this post