MASAKINI.CO – Seorang pemuda berinisial MS (19), warga Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta Raja, Polresta Banda Aceh, setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.
MS ditangkap polisi di sebuah warung kopi di kawasan Gampong Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan kehilangan kendaraan milik korban.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Kuta Raja AKP Samsul Bahri mengatakan, dugaan pencurian tersebut terjadi karena pelaku mengetahui kondisi rumah korban. MS disebut pernah menginap di rumah korban sehingga mengetahui lokasi penyimpanan kunci kendaraan.
“Pelaku pernah menginap di rumah korban sehingga mengetahui kondisi lingkungan rumah, termasuk tempat penyimpanan kunci sepeda motor,” kata Samsul Bahri, Minggu (19/7/2026).
Sepeda motor yang diduga dicuri yakni Honda Vario 125 CC warna merah dengan nomor polisi BL 5051 TO milik Tazlin Sastra (47). Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (16/7/2026) malam.
Samsul menjelaskan, korban sebelumnya memarkirkan sepeda motor tersebut di halaman depan rumah dalam kondisi terkunci. Sekitar pukul 23.00 WIB, kendaraan masih terlihat berada di lokasi. Namun pada Jumat pagi sekitar pukul 06.30 WIB, istri korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada.
Korban kemudian mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) dan menemukan dugaan aksi pencurian yang mengarah kepada MS. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kehilangan kendaraan ke Polsek Kuta Raja untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kuta Raja melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan MS dan mengamankannya bersama barang bukti.
“Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan,” ujar Samsul.
Saat ini, MS beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kuta Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat MS dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.










Discussion about this post