MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Agustus 30, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua Pelaku Curanmor Honda CRF di Lamgugob Dibekuk, Motor Dijual ke Aceh Utara Rp5,5 Juta

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 Juli 2026
in News
0

Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Lamgugob, Banda Aceh. | Foto: Humas Polresta Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Lamgugob, Banda Aceh. Sepeda motor hasil curian ditemukan telah dijual hingga ke Kabupaten Aceh Utara.

Kedua terduga pelaku yakni MA alias Black (26) dan AK alias Apin (25), warga salah satu gampong di Banda Aceh. Keduanya ditangkap Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa (14/7/2026).

RelatedPosts

20 Hektare Lahan di Bener Meriah Terbakar

GenBI Aceh Didorong Jadi Penggerak Edukasi Ekonomi di Ruang Digital

Turun Lagi, Segini Harga Emas Hari Ini

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban Risky Ramadhani (22), warga Gampong Lamgugob, kehilangan sepeda motor Honda CRF warna hitam miliknya di parkiran Warung Kopi HF Kopi, Lamgugob, pada Minggu (5/7/2026).

“Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika hendak pulang sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir,” kata Kompol Dizha, Rabu (15/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi memanfaatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Dalam aksinya, kedua pelaku diketahui menggunakan alat bantu kunci letter T dan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, Tim Rimueng Koetaradja berhasil mengendus keberadaan pelaku Black yang berada di rumahnya di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap Black, diketahui aksi tersebut dilakukan bersama rekannya Apin yang saat itu berada di kawasan Kampung Laksana,” ujar Dizha.

Petugas kemudian menangkap Apin dan melakukan pengembangan terhadap keberadaan barang bukti. Kepada penyidik, Apin mengaku sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seseorang di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, dengan harga Rp5,5 juta.

Sementara itu, kunci letter T yang digunakan untuk mencuri kendaraan tersebut telah dibuang ke sungai di wilayah Kota Lhokseumawe.

Dalam pengembangan kasus, personel Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Kapolsek Paya Bakong dan anggotanya bergerak mencari barang bukti pada Selasa (14/7/2026) dini hari. Polisi berhasil menemukan sepeda motor korban, namun pembeli atau penadah bernama Nazaruddin belum ditemukan.

“Sepeda motor sudah berhasil diamankan, sedangkan penadah masih dalam pencarian tim,” kata Kompol Dizha.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga sebagai penadah barang hasil curian tersebut.

Tags: Curanmor di Banda AcehPelaku curanmorPolresta Banda Aceh
Previous Post

Enam Tersangka Dugaan Ikhtilat di Banda Aceh Terancam 30 Kali Cambuk, Ditahan 20 Hari

Next Post

Banda Aceh Produksi 250 Ton Sampah per Hari, Wali Kota Minta Warga Ubah Cara Kelola Sampah

Related Posts

Mantan ART Diduga Curi 13 Mayam Emas

by Redaksi
29 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial NH (31), yang diduga terlibat dalam pencurian perhiasan emas milik seorang warga di...

Bawa Kabur Motor Korban Usai Janjian Lewat Instagram, Pria 20 Tahun Ditangkap Polisi

by Redaksi
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor dengan modus membawa kabur kendaraan milik korban setelah mengajak...

Diduga Gelapkan Uang Transaksi Kios Rp68,6 Juta, Pemuda Asal Pidie Jaya Diamankan Polisi

by Riska Zulfira
24 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dengan mengamankan seorang pemuda berinisial IR (22), warga Kecamatan...

Next Post

Banda Aceh Produksi 250 Ton Sampah per Hari, Wali Kota Minta Warga Ubah Cara Kelola Sampah

Komdigi dan OJK Putus Jalur Dana Judi Online, 32.500 Rekening Ditutup

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co