MASAKINI.CO – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Lamgugob, Banda Aceh. Sepeda motor hasil curian ditemukan telah dijual hingga ke Kabupaten Aceh Utara.
Kedua terduga pelaku yakni MA alias Black (26) dan AK alias Apin (25), warga salah satu gampong di Banda Aceh. Keduanya ditangkap Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa (14/7/2026).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban Risky Ramadhani (22), warga Gampong Lamgugob, kehilangan sepeda motor Honda CRF warna hitam miliknya di parkiran Warung Kopi HF Kopi, Lamgugob, pada Minggu (5/7/2026).
“Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika hendak pulang sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir,” kata Kompol Dizha, Rabu (15/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi memanfaatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Dalam aksinya, kedua pelaku diketahui menggunakan alat bantu kunci letter T dan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, Tim Rimueng Koetaradja berhasil mengendus keberadaan pelaku Black yang berada di rumahnya di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap Black, diketahui aksi tersebut dilakukan bersama rekannya Apin yang saat itu berada di kawasan Kampung Laksana,” ujar Dizha.
Petugas kemudian menangkap Apin dan melakukan pengembangan terhadap keberadaan barang bukti. Kepada penyidik, Apin mengaku sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seseorang di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, dengan harga Rp5,5 juta.
Sementara itu, kunci letter T yang digunakan untuk mencuri kendaraan tersebut telah dibuang ke sungai di wilayah Kota Lhokseumawe.
Dalam pengembangan kasus, personel Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Kapolsek Paya Bakong dan anggotanya bergerak mencari barang bukti pada Selasa (14/7/2026) dini hari. Polisi berhasil menemukan sepeda motor korban, namun pembeli atau penadah bernama Nazaruddin belum ditemukan.
“Sepeda motor sudah berhasil diamankan, sedangkan penadah masih dalam pencarian tim,” kata Kompol Dizha.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga sebagai penadah barang hasil curian tersebut.









Discussion about this post