MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Enam Tersangka Dugaan Ikhtilat di Banda Aceh Terancam 30 Kali Cambuk, Ditahan 20 Hari

Redaksi by Redaksi
15 Juli 2026
in News
0

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kasus jarimah ikhtilat dari Penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh. | Foto: Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Enam tersangka dugaan jarimah ikhtilat di Kota Banda Aceh resmi ditahan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari Penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh.

Keenam tersangka masing-masing berinisial RM (23), NA (22), MA (28), ZY (26), FA (20), dan IA (20). Mereka disangka melanggar Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah ikhtilat.

RelatedPosts

Banda Aceh Produksi 250 Ton Sampah per Hari, Wali Kota Minta Warga Ubah Cara Kelola Sampah

Dua Pelaku Curanmor Honda CRF di Lamgugob Dibekuk, Motor Dijual ke Aceh Utara Rp5,5 Juta

Perempuan Asal Lamdingin Ditemukan Meninggal Mengapung di Krueng Aceh

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis (25/6/2026) di ruang tahap II Kejari Banda Aceh.

“Setelah dilakukan tahap II, terhadap enam tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut sebelum perkara dilimpahkan ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh,” kata Muhammad Kadafi, Rabu (15/7/2026).

Dari enam tersangka tersebut, RM, MA, dan FA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh. Sementara NA, ZY, dan IA ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga.

Mereka menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 15 Juli hingga 5 Agustus 2026, sebelum Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke Mahkamah Syar’iyah untuk proses penuntutan.

Jika terbukti bersalah, keenam tersangka terancam hukuman uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 30 kali, denda paling banyak 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan sesuai ketentuan Qanun Jinayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, menegaskan pihaknya tetap berkomitmen mengawal penegakan syariat Islam di Aceh dengan mengedepankan proses hukum yang berlaku.

Ia juga mengingatkan masyarakat, termasuk pengelola usaha penginapan dan fasilitas umum, agar mematuhi aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

“Peristiwa ini menjadi pengingat agar seluruh pihak bersama-sama menjaga ketertiban dan menghormati regulasi hukum syariat yang berlaku,” ujarnya.

Tags: Enam tersangka dugaan jarimah ikhtilatKejaksaan Negeri Banda AcehSatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda AcehUqubat Cambuk
Previous Post

Wagub Aceh Minta Baitul Mal Perkuat Transparansi untuk Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Next Post

Dua Pelaku Curanmor Honda CRF di Lamgugob Dibekuk, Motor Dijual ke Aceh Utara Rp5,5 Juta

Related Posts

Usai Dilimpahkan Kejaksaan, Dua Terdakwa Dugaan Khalwat-Ikhtilath Mulai Disidangkan

by Aininadhirah
13 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dua terdakwa dugaan pelanggaran jarimah khalwat dan ikhtilath, YS (43) dan ND (41), menjalani sidang perdana di Mahkamah...

Live Mesum di TikTok, Sepasang Muda-Mudi Dicambuk 21 Kali di Taman Sari Bustanussalatin

by Aininadhirah
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Sepasang muda-mudi berinisial PR dan LH menjalani uqubat cambuk masing-masing sebanyak 21 kali di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh,...

Dua Tersangka Diduga Khalwat Bakal Disidang

by Aininadhirah
25 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menahan dua tersangka kasus dugaan jarimah khalwat dan ikhtilath selama 15 hari setelah menerima...

Next Post

Dua Pelaku Curanmor Honda CRF di Lamgugob Dibekuk, Motor Dijual ke Aceh Utara Rp5,5 Juta

Banda Aceh Produksi 250 Ton Sampah per Hari, Wali Kota Minta Warga Ubah Cara Kelola Sampah

Discussion about this post

CERITA

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama, 50 Peserta Lolos

14 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co