MASAKINI.CO – Enam tersangka dugaan jarimah ikhtilat di Kota Banda Aceh resmi ditahan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari Penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh.
Keenam tersangka masing-masing berinisial RM (23), NA (22), MA (28), ZY (26), FA (20), dan IA (20). Mereka disangka melanggar Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah ikhtilat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis (25/6/2026) di ruang tahap II Kejari Banda Aceh.
“Setelah dilakukan tahap II, terhadap enam tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut sebelum perkara dilimpahkan ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh,” kata Muhammad Kadafi, Rabu (15/7/2026).
Dari enam tersangka tersebut, RM, MA, dan FA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh. Sementara NA, ZY, dan IA ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga.
Mereka menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 15 Juli hingga 5 Agustus 2026, sebelum Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke Mahkamah Syar’iyah untuk proses penuntutan.
Jika terbukti bersalah, keenam tersangka terancam hukuman uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 30 kali, denda paling banyak 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan sesuai ketentuan Qanun Jinayat.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, menegaskan pihaknya tetap berkomitmen mengawal penegakan syariat Islam di Aceh dengan mengedepankan proses hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan masyarakat, termasuk pengelola usaha penginapan dan fasilitas umum, agar mematuhi aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
“Peristiwa ini menjadi pengingat agar seluruh pihak bersama-sama menjaga ketertiban dan menghormati regulasi hukum syariat yang berlaku,” ujarnya.









Discussion about this post