MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Enam Tersangka Dugaan Ikhtilat di Banda Aceh Terancam 30 Kali Cambuk, Ditahan 20 Hari

Redaksi by Redaksi
15 Juli 2026
in News
0

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kasus jarimah ikhtilat dari Penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh. | Foto: Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Enam tersangka dugaan jarimah ikhtilat di Kota Banda Aceh resmi ditahan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari Penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh.

Keenam tersangka masing-masing berinisial RM (23), NA (22), MA (28), ZY (26), FA (20), dan IA (20). Mereka disangka melanggar Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah ikhtilat.

RelatedPosts

Pascabanjir, BPJS Kesehatan Permudah Akses Layanan JKN di Pidie

Asap Karhutla Mulai Masuk Aceh, 10 Kabupaten/Kota Berpotensi Terdampak

Pameran Genang Hidupkan Ingatan Bencana Sumatera Lewat Instalasi Seni

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis (25/6/2026) di ruang tahap II Kejari Banda Aceh.

“Setelah dilakukan tahap II, terhadap enam tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut sebelum perkara dilimpahkan ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh,” kata Muhammad Kadafi, Rabu (15/7/2026).

Dari enam tersangka tersebut, RM, MA, dan FA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh. Sementara NA, ZY, dan IA ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga.

Mereka menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 15 Juli hingga 5 Agustus 2026, sebelum Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke Mahkamah Syar’iyah untuk proses penuntutan.

Jika terbukti bersalah, keenam tersangka terancam hukuman uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 30 kali, denda paling banyak 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan sesuai ketentuan Qanun Jinayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, menegaskan pihaknya tetap berkomitmen mengawal penegakan syariat Islam di Aceh dengan mengedepankan proses hukum yang berlaku.

Ia juga mengingatkan masyarakat, termasuk pengelola usaha penginapan dan fasilitas umum, agar mematuhi aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

“Peristiwa ini menjadi pengingat agar seluruh pihak bersama-sama menjaga ketertiban dan menghormati regulasi hukum syariat yang berlaku,” ujarnya.

Tags: Enam tersangka dugaan jarimah ikhtilatKejaksaan Negeri Banda AcehSatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda AcehUqubat Cambuk
Previous Post

Wagub Aceh Minta Baitul Mal Perkuat Transparansi untuk Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Next Post

Dua Pelaku Curanmor Honda CRF di Lamgugob Dibekuk, Motor Dijual ke Aceh Utara Rp5,5 Juta

Related Posts

Eksekusi Cambuk Terpidana Zina di Banda Aceh Sempat Terhenti, Dilanjutkan hingga 100 Kali

by Aininadhirah
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana zina berinisial HS di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (17/9/2026), sempat dihentikan setelah...

10 Terpidana Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk

by Aininadhirah
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 10 terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (17/9/2026). Dari jumlah...

Pria Berpakaian Wanita Diamankan Satpol PP-WH Banda Aceh di Warung Kopi

by Aininadhirah
11 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mengamankan seorang pria berpakaian wanita yang berkumpul bersama rekan-rekannya...

Next Post

Dua Pelaku Curanmor Honda CRF di Lamgugob Dibekuk, Motor Dijual ke Aceh Utara Rp5,5 Juta

Banda Aceh Produksi 250 Ton Sampah per Hari, Wali Kota Minta Warga Ubah Cara Kelola Sampah

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co