MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juni 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua Tersangka Diduga Khalwat Bakal Disidang

Aininadhirah by Aininadhirah
25 Juni 2026
in News
0

Dua Tersangka dugaan khalwat yang diamankan Satpol PP WH Banda Aceh beberapa waktu lalu diboyong ke Kejari Banda Aceh, Kamis (25/6/2026) | Foto : Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menahan dua tersangka kasus dugaan jarimah khalwat dan ikhtilath selama 15 hari setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Kamis (25/6/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial YS (43) dan ND (41). Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Banda Aceh.

RelatedPosts

Satpol PP-WH Banda Aceh Respons Keluhan Warga, Imbau Bengkel Atur Jam Operasional

Penambahan CCTV di Titik Rawan Banda Aceh Terkendala Jaringan Fiber Optik

Satpol PP WH Banda Aceh Limpahkan Tersangka Perkara Jinayat ke Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, mengatakan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah khalwat dan ikhtilath.

“Yang diancam maksimal 30 kali cambuk, denda 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan,” kata Bobbi Sandri.

Bobbi menjelaskan, selama proses penuntutan berlangsung kedua tersangka ditempatkan di lokasi penahanan yang berbeda. Tersangka laki-laki dititipkan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu, sedangkan tersangka perempuan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Lhoknga.

Menurutnya, masa penahanan berlangsung selama 15 hari, terhitung sejak 25 Juni hingga 9 Juli 2026. Penahanan dilakukan guna memastikan kelancaran proses hukum hingga perkara siap dilimpahkan ke pengadilan.

“Untuk selanjutnya, perkara ini akan kami limpahkan kepada Mahkamah Syariah Banda Aceh guna dilakukan proses peradilan,” ujarnya.

Bobbi yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muhammad Kadafi dan Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal menegaskan pihaknya berkomitmen menyelesaikan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah pelimpahan berkas ke Mahkamah Syariah Banda Aceh, kedua tersangka akan menjalani proses persidangan untuk menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Selama proses tersebut, status penahanan kedua tersangka akan tetap berada di bawah kewenangan penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Tags: kasus dugaan jarimah khalwat dan ikhtilathKejaksaan Negeri Banda AcehPalee dan NDTerdakwa pelanggaran syariat
Previous Post

Mahkamah Syar’iyah Jantho Selesaikan 47 Perkara Isbat Nikah di Pulo Aceh

Next Post

Satpol PP-WH Banda Aceh Respons Keluhan Warga, Imbau Bengkel Atur Jam Operasional

Related Posts

Sepekan Pasca Pemilu, Belum Ada Caleg Masuk RSJ Aceh

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Penganiayaan di Tibang

by Riska Zulfira
29 Desember 2024
0

MASAKINI.CO - Polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian RD (50), warga Meunasah Kulam, Aceh Besar....

Sempat Kabur Selama 17 Hari, Buron Narkotika Kembali Ditangkap di Langsa

by Riska Zulfira
14 Desember 2024
0

MASAKINI.CO - Seorang tahanan yang berhasil kabur usai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh kembali ditangkap oleh Tim...

Next Post

Satpol PP-WH Banda Aceh Respons Keluhan Warga, Imbau Bengkel Atur Jam Operasional

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co