MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menahan dua tersangka kasus dugaan jarimah khalwat dan ikhtilath selama 15 hari setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Kamis (25/6/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial YS (43) dan ND (41). Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, mengatakan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah khalwat dan ikhtilath.
“Yang diancam maksimal 30 kali cambuk, denda 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan,” kata Bobbi Sandri.
Bobbi menjelaskan, selama proses penuntutan berlangsung kedua tersangka ditempatkan di lokasi penahanan yang berbeda. Tersangka laki-laki dititipkan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu, sedangkan tersangka perempuan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Lhoknga.
Menurutnya, masa penahanan berlangsung selama 15 hari, terhitung sejak 25 Juni hingga 9 Juli 2026. Penahanan dilakukan guna memastikan kelancaran proses hukum hingga perkara siap dilimpahkan ke pengadilan.
“Untuk selanjutnya, perkara ini akan kami limpahkan kepada Mahkamah Syariah Banda Aceh guna dilakukan proses peradilan,” ujarnya.
Bobbi yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muhammad Kadafi dan Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal menegaskan pihaknya berkomitmen menyelesaikan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah pelimpahan berkas ke Mahkamah Syariah Banda Aceh, kedua tersangka akan menjalani proses persidangan untuk menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Selama proses tersebut, status penahanan kedua tersangka akan tetap berada di bawah kewenangan penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.








Discussion about this post