MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, September 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Polda Aceh Bongkar Rantai Peredaran Etomidate, Pemasok Cartridge Vape Masuk DPO

Riska Zulfira by Riska Zulfira
10 Agustus 2026
in News
0

Barang bukti narkotika jenis ekstasi dan liquid etomidate | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polda Aceh terus mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis baru etomidate dalam bentuk cartridge atau vape getar. Dalam pengembangan terbaru, polisi menetapkan RK sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga menjadi pemasok barang terlarang tersebut.

Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengatakan, RK diduga berperan sebagai pemasok cartridge mengandung etomidate dalam kasus yang diungkap di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026. Polisi masih memburu RK serta mengembangkan jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

RelatedPosts

Harga Emas Banda Aceh Naik Rp10 Ribu Hari Ini

BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Aceh hingga 27 September

Dinkes Banda Aceh Temukan 9,22 Persen Remaja Putri Anemia

“Hingga saat ini, kita terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu DPO berinisial RK yang diduga berperan sebagai pemasok cartridge yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika yang berhasil diungkap di Bireuen,” kata Ruddi dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (10/8/2026).

Ruddi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis etomidate menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Triton. Berdasarkan informasi tersebut, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan hingga membuntuti kendaraan yang diduga membawa barang terlarang tersebut.

Saat dilakukan penyekatan di depan SPBU Desa Cot Meurak, petugas berupaya menghentikan kendaraan pelaku. Namun, kendaraan tersebut justru menerobos barikade hingga menabrak sepeda motor yang berada di lokasi.

Untuk menghentikan kendaraan dan mencegah risiko yang lebih besar, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur. Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial RF (31) yang diketahui merupakan oknum anggota Polri.

Dalam kendaraan tersebut juga terdapat seorang pria berinisial T serta dua orang lainnya yang masih dalam penyelidikan. Ketiga orang tersebut melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai DPO.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita 142 unit cartridge atau vape getar yang setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dinyatakan positif mengandung etomidate, narkotika golongan II.

Menurut Kapolda, RF memperoleh cartridge tersebut dari RK dengan harga Rp850 ribu per unit. Selanjutnya, barang tersebut dijual kepada T dengan harga Rp1 juta per unit. Dari transaksi tersebut, RF mendapatkan keuntungan sekitar Rp150 ribu untuk setiap cartridge yang diperjualbelikan.

“Barang bukti cartridge atau vape getar tersebut dinyatakan benar mengandung etomidate yang termasuk dalam narkotika golongan II,” ujarnya.

Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.

Polda Aceh menyebut pengungkapan 142 cartridge etomidate tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap 142 orang. Polisi memastikan pengembangan jaringan masih terus dilakukan untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam rantai peredaran etomidate di Aceh.

Tags: Bandar Narkotika Jadi DPOekstasiEtomidateOknum KeuchikPeredaran EtomidatePolda AcehVape Getar
Previous Post

Oknum Keuchik Diduga Jadi Kurir Jaringan Narkoba, Polda Aceh Sita 50 Ribu Ekstasi dan Etomidate

Next Post

Cegah Risiko Keracunan, BGN Wajibkan Wadah MBG Tulis Batas Waktu Konsumsi

Related Posts

Polda Aceh Bongkar Dugaan Praktik Aborsi, Bidan dan Dua Pelaku Ditangkap

by Redaksi
23 September 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh mengungkap dugaan praktik aborsi di Banda Aceh dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat. Salah satu...

Polda Aceh Periksa Forensik TKP Karhutla di HGU PT GSM Nagan Raya

by Redaksi
16 September 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh melakukan pemeriksaan forensik di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan HGU PT Gelora Sawita Makmur...

Polda Aceh Musnahkan 49.627 Pil Ekstasi dan Ribuan Cartridge Vape Berisi Etomidate

by Redaksi
9 September 2026
0

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Juli hingga Agustus 2026....

Next Post

Cegah Risiko Keracunan, BGN Wajibkan Wadah MBG Tulis Batas Waktu Konsumsi

Mawardi Nur Nahkodai BPMA, Bawa Tiga Prioritas Baru untuk Dorong Kinerja Migas Aceh

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co