MASAKINI.CO – Polda Aceh terus mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis baru etomidate dalam bentuk cartridge atau vape getar. Dalam pengembangan terbaru, polisi menetapkan RK sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga menjadi pemasok barang terlarang tersebut.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengatakan, RK diduga berperan sebagai pemasok cartridge mengandung etomidate dalam kasus yang diungkap di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026. Polisi masih memburu RK serta mengembangkan jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Hingga saat ini, kita terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu DPO berinisial RK yang diduga berperan sebagai pemasok cartridge yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika yang berhasil diungkap di Bireuen,” kata Ruddi dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (10/8/2026).
Ruddi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis etomidate menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Triton. Berdasarkan informasi tersebut, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan hingga membuntuti kendaraan yang diduga membawa barang terlarang tersebut.
Saat dilakukan penyekatan di depan SPBU Desa Cot Meurak, petugas berupaya menghentikan kendaraan pelaku. Namun, kendaraan tersebut justru menerobos barikade hingga menabrak sepeda motor yang berada di lokasi.
Untuk menghentikan kendaraan dan mencegah risiko yang lebih besar, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur. Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial RF (31) yang diketahui merupakan oknum anggota Polri.
Dalam kendaraan tersebut juga terdapat seorang pria berinisial T serta dua orang lainnya yang masih dalam penyelidikan. Ketiga orang tersebut melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai DPO.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita 142 unit cartridge atau vape getar yang setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dinyatakan positif mengandung etomidate, narkotika golongan II.
Menurut Kapolda, RF memperoleh cartridge tersebut dari RK dengan harga Rp850 ribu per unit. Selanjutnya, barang tersebut dijual kepada T dengan harga Rp1 juta per unit. Dari transaksi tersebut, RF mendapatkan keuntungan sekitar Rp150 ribu untuk setiap cartridge yang diperjualbelikan.
“Barang bukti cartridge atau vape getar tersebut dinyatakan benar mengandung etomidate yang termasuk dalam narkotika golongan II,” ujarnya.
Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.
Polda Aceh menyebut pengungkapan 142 cartridge etomidate tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap 142 orang. Polisi memastikan pengembangan jaringan masih terus dilakukan untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam rantai peredaran etomidate di Aceh.










Discussion about this post