MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Polda Aceh Bongkar Rantai Peredaran Etomidate, Pemasok Cartridge Vape Masuk DPO

Riska Zulfira by Riska Zulfira
10 Agustus 2026
in News
0

Barang bukti narkotika jenis ekstasi dan liquid etomidate | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polda Aceh terus mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis baru etomidate dalam bentuk cartridge atau vape getar. Dalam pengembangan terbaru, polisi menetapkan RK sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga menjadi pemasok barang terlarang tersebut.

Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengatakan, RK diduga berperan sebagai pemasok cartridge mengandung etomidate dalam kasus yang diungkap di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026. Polisi masih memburu RK serta mengembangkan jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

RelatedPosts

Mawardi Nur Nahkodai BPMA, Bawa Tiga Prioritas Baru untuk Dorong Kinerja Migas Aceh

Oknum Keuchik Diduga Jadi Kurir Jaringan Narkoba, Polda Aceh Sita 50 Ribu Ekstasi dan Etomidate

Harga Emas Bertahan Tinggi, Pembeli Harus Siapkan Hampir Rp8 Juta per Mayam

“Hingga saat ini, kita terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu DPO berinisial RK yang diduga berperan sebagai pemasok cartridge yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika yang berhasil diungkap di Bireuen,” kata Ruddi dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (10/8/2026).

Ruddi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis etomidate menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Triton. Berdasarkan informasi tersebut, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan hingga membuntuti kendaraan yang diduga membawa barang terlarang tersebut.

Saat dilakukan penyekatan di depan SPBU Desa Cot Meurak, petugas berupaya menghentikan kendaraan pelaku. Namun, kendaraan tersebut justru menerobos barikade hingga menabrak sepeda motor yang berada di lokasi.

Untuk menghentikan kendaraan dan mencegah risiko yang lebih besar, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur. Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial RF (31) yang diketahui merupakan oknum anggota Polri.

Dalam kendaraan tersebut juga terdapat seorang pria berinisial T serta dua orang lainnya yang masih dalam penyelidikan. Ketiga orang tersebut melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai DPO.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita 142 unit cartridge atau vape getar yang setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dinyatakan positif mengandung etomidate, narkotika golongan II.

Menurut Kapolda, RF memperoleh cartridge tersebut dari RK dengan harga Rp850 ribu per unit. Selanjutnya, barang tersebut dijual kepada T dengan harga Rp1 juta per unit. Dari transaksi tersebut, RF mendapatkan keuntungan sekitar Rp150 ribu untuk setiap cartridge yang diperjualbelikan.

“Barang bukti cartridge atau vape getar tersebut dinyatakan benar mengandung etomidate yang termasuk dalam narkotika golongan II,” ujarnya.

Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.

Polda Aceh menyebut pengungkapan 142 cartridge etomidate tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap 142 orang. Polisi memastikan pengembangan jaringan masih terus dilakukan untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam rantai peredaran etomidate di Aceh.

Tags: Bandar Narkotika Jadi DPOekstasiEtomidateOknum KeuchikPeredaran EtomidatePolda AcehVape Getar
Previous Post

Oknum Keuchik Diduga Jadi Kurir Jaringan Narkoba, Polda Aceh Sita 50 Ribu Ekstasi dan Etomidate

Next Post

Cegah Risiko Keracunan, BGN Wajibkan Wadah MBG Tulis Batas Waktu Konsumsi

Related Posts

Oknum Keuchik Diduga Jadi Kurir Jaringan Narkoba, Polda Aceh Sita 50 Ribu Ekstasi dan Etomidate

by Riska Zulfira
10 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh membongkar jaringan peredaran narkotika lintas Aceh–Malaysia dengan barang bukti fantastis. Sebanyak 50 ribu butir pil ekstasi...

Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK sebagai Plt

by Riska Zulfira
7 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menunjuk Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Aceh, Kombes...

Angin Kencang Rusak Lima Rumah Dinas Polisi di Aspol Lamteumen, Kapolda Aceh Tinjau Langsung

by Redaksi
5 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Angin kencang disertai hujan deras merusak lima unit rumah dinas anggota Polri di Asrama Polisi (Aspol) Lamteumen I,...

Next Post

Cegah Risiko Keracunan, BGN Wajibkan Wadah MBG Tulis Batas Waktu Konsumsi

Mawardi Nur Nahkodai BPMA, Bawa Tiga Prioritas Baru untuk Dorong Kinerja Migas Aceh

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co