MASAKINI.CO – Polda Aceh membongkar jaringan peredaran narkotika lintas Aceh–Malaysia dengan barang bukti fantastis. Sebanyak 50 ribu butir pil ekstasi dan ribuan cartridge vape mengandung etomidate diamankan dalam pengungkapan kasus yang menyeret seorang oknum keuchik aktif di Aceh Utara.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Aceh dalam memutus jaringan peredaran narkoba yang terus mengincar masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Aceh dan jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” kata Ruddi dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (10/8/2026).
Kasus ini terungkap pada Jumat (24/7/2026) di kawasan Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis baru etomidate dan ekstasi. Dalam operasi tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menangkap RB (41), seorang oknum keuchik aktif.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 50.000 butir pil ekstasi dengan berat bersih 18,026 kilogram, 2.495 cartridge vape getar yang mengandung etomidate, 4.000 mililiter liquid etomidate, serta dua unit telepon genggam.
Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara memastikan pil ekstasi tersebut positif mengandung MDMA yang masuk dalam narkotika Golongan I. Sementara cartridge vape dan cairannya terbukti mengandung etomidate yang termasuk narkotika Golongan II.
Dari hasil pemeriksaan awal, RB mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial Pablo alias AH yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga Pablo berperan sebagai pengendali jaringan.
Dalam menjalankan aksinya, RB disebut bertugas mengambil narkotika dari wilayah Aceh Tamiang untuk kemudian diedarkan ke sejumlah wilayah di Aceh maupun provinsi lainnya. Atas perannya itu, RB dijanjikan bayaran sebesar Rp100 juta.
Atas perbuatannya, RB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan ekstasi, Pasal 119 ayat (2) terkait kepemilikan etomidate, serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Aceh memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk mengejar Pablo alias AH yang diduga menjadi pengendali utama peredaran narkotika tersebut.










Discussion about this post