MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Cegah Risiko Keracunan, BGN Wajibkan Wadah MBG Tulis Batas Waktu Konsumsi

Ahmad Mufti by Ahmad Mufti
10 Agustus 2026
in Nasional
0

Ilustrasi menu MBG yang disiapkan di dapur | Foto : Media Indonesia

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. Mulai pekan depan, setiap ompreng atau wadah makanan MBG wajib dilengkapi informasi batas waktu aman konsumsi untuk memastikan makanan disantap dalam kondisi layak.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, aturan tersebut diterapkan sebagai langkah pencegahan terhadap risiko makanan tidak lagi aman dikonsumsi setelah melewati batas waktu yang ditentukan. Pencantuman waktu konsumsi juga diharapkan membantu guru dalam mengawasi pelaksanaan makan MBG di sekolah.

RelatedPosts

Kemensos Targetkan 150 Ribu Anak Putus Sekolah Masuk Sekolah Rakyat pada 2027

Mentan Amran Tegaskan Harga Beras Harus Sama di Seluruh Indonesia, Bulog Diminta Cegah Lonjakan Harga

Rp4,1 Triliun Dana BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026 Segera Cair

“Mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau peringatan untuk dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa,” ujar Sudaryono, mengutip infopublik.id, Senin (10/8/2026).

Sudaryono menegaskan, makanan MBG tidak boleh dikonsumsi apabila telah melewati batas waktu yang tercantum pada wadah. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh penerima manfaat, baik siswa maupun guru.

“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya,” tegasnya.

Menurut Sudaryono, batas waktu konsumsi diperlukan karena makanan MBG disiapkan sebagai makanan segar tanpa penggunaan bahan pengawet. Secara umum, makanan matang memiliki waktu aman konsumsi maksimal sekitar empat jam setelah selesai dimasak.

“Setelah matang itu maksimal empat jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Ini betul-betul makanan fresh sehingga ada jendela waktu aman untuk dikonsumsi,” katanya.

Selain mengatur batas waktu konsumsi, BGN juga meminta makanan MBG tidak dibawa pulang oleh siswa. Makanan yang telah diterima di sekolah harus dikonsumsi langsung di tempat dan sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Kami mohon sesuai petunjuk teknis, MBG sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan dimakan di situ, dikonsumsi di kelas pada jam yang diperbolehkan,” ujar Sudaryono.

Ia menjelaskan, kebiasaan membawa pulang makanan berpotensi meningkatkan risiko keamanan pangan, terutama apabila makanan disimpan dalam kondisi yang tidak sesuai atau dikonsumsi setelah melewati batas waktu aman.

Sudaryono menyebut, dalam beberapa kasus keracunan makanan MBG, tidak hanya siswa yang terdampak, tetapi juga anggota keluarga di rumah yang ikut mengonsumsi makanan yang dibawa pulang.

Ia mencontohkan kasus di sebuah sekolah dasar di Bogor, ketika seorang siswa membawa sebagian makanan MBG untuk diberikan kepada ibunya. Akibatnya, makanan tersebut turut dikonsumsi anggota keluarga di rumah.

Tags: Badan Gizi Nasionalbatas waktu konsumsi MBGBGNkeamanan pangan MBGMBGompreng MBGpencegahan keracunan makananProgram Makan Bergizi GratisSudaryono
Previous Post

Polda Aceh Bongkar Rantai Peredaran Etomidate, Pemasok Cartridge Vape Masuk DPO

Next Post

Mawardi Nur Nahkodai BPMA, Bawa Tiga Prioritas Baru untuk Dorong Kinerja Migas Aceh

Related Posts

BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN, Sudaryono Tegaskan Bersih-bersih Internal Lembaga

by Ali L
28 Juli 2026
0

MASAKINI.CO - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas melakukan pembenahan internal dengan memberhentikan 261 pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN)...

BGN Tata Ulang Dapur dan Penerima MBG

by Ahlul Fikar
9 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari jumlah...

Lima SPPG MBG di Abdya Juga Hentikan Operasional Sementara

by Aininadhirah
9 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Aceh Barat Daya untuk...

Next Post

Mawardi Nur Nahkodai BPMA, Bawa Tiga Prioritas Baru untuk Dorong Kinerja Migas Aceh

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co