MASAKINI.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. Mulai pekan depan, setiap ompreng atau wadah makanan MBG wajib dilengkapi informasi batas waktu aman konsumsi untuk memastikan makanan disantap dalam kondisi layak.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, aturan tersebut diterapkan sebagai langkah pencegahan terhadap risiko makanan tidak lagi aman dikonsumsi setelah melewati batas waktu yang ditentukan. Pencantuman waktu konsumsi juga diharapkan membantu guru dalam mengawasi pelaksanaan makan MBG di sekolah.
“Mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau peringatan untuk dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa,” ujar Sudaryono, mengutip infopublik.id, Senin (10/8/2026).
Sudaryono menegaskan, makanan MBG tidak boleh dikonsumsi apabila telah melewati batas waktu yang tercantum pada wadah. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh penerima manfaat, baik siswa maupun guru.
“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya,” tegasnya.
Menurut Sudaryono, batas waktu konsumsi diperlukan karena makanan MBG disiapkan sebagai makanan segar tanpa penggunaan bahan pengawet. Secara umum, makanan matang memiliki waktu aman konsumsi maksimal sekitar empat jam setelah selesai dimasak.
“Setelah matang itu maksimal empat jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Ini betul-betul makanan fresh sehingga ada jendela waktu aman untuk dikonsumsi,” katanya.
Selain mengatur batas waktu konsumsi, BGN juga meminta makanan MBG tidak dibawa pulang oleh siswa. Makanan yang telah diterima di sekolah harus dikonsumsi langsung di tempat dan sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Kami mohon sesuai petunjuk teknis, MBG sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan dimakan di situ, dikonsumsi di kelas pada jam yang diperbolehkan,” ujar Sudaryono.
Ia menjelaskan, kebiasaan membawa pulang makanan berpotensi meningkatkan risiko keamanan pangan, terutama apabila makanan disimpan dalam kondisi yang tidak sesuai atau dikonsumsi setelah melewati batas waktu aman.
Sudaryono menyebut, dalam beberapa kasus keracunan makanan MBG, tidak hanya siswa yang terdampak, tetapi juga anggota keluarga di rumah yang ikut mengonsumsi makanan yang dibawa pulang.
Ia mencontohkan kasus di sebuah sekolah dasar di Bogor, ketika seorang siswa membawa sebagian makanan MBG untuk diberikan kepada ibunya. Akibatnya, makanan tersebut turut dikonsumsi anggota keluarga di rumah.









Discussion about this post