MASAKINI.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menerapkan aturan baru terkait keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Aceh. Setiap ompreng makanan MBG kini wajib mencantumkan batas waktu konsumsi untuk memastikan makanan dikonsumsi dalam kondisi aman.
Kepala Perwakilan Regional BGN Aceh, Mustafa Kamal, mengatakan kebijakan tersebut mulai diberlakukan di Aceh sebagai tindak lanjut arahan BGN pusat. Penanda waktu konsumsi menjadi salah satu langkah untuk memperkuat pengawasan terhadap kualitas dan keamanan makanan yang diterima penerima manfaat.
“Iya sudah mulai kita berlakukan, sesuai dengan arahan Kepala BGN,” kata Mustafa Kamal, Kamis (13/8/2026).
Secara nasional, BGN mewajibkan seluruh wadah atau ompreng MBG mencantumkan batas waktu aman konsumsi. Makanan dalam program MBG direkomendasikan dikonsumsi maksimal empat jam setelah dimasak karena tidak menggunakan bahan pengawet.
Menurut BGN, pencantuman waktu konsumsi bertujuan memberikan informasi jelas kepada pihak sekolah maupun penerima manfaat mengenai batas aman makanan untuk dikonsumsi. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mencegah makanan dikonsumsi setelah melewati masa aman.
Mustafa mengatakan penerapan aturan tersebut di Aceh dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan BGN. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program MBG berjalan dengan standar keamanan pangan yang telah ditetapkan.










Discussion about this post