MASAKINI.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas melakukan pembenahan internal dengan memberhentikan 261 pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang diduga melakukan pelanggaran. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas lembaga sekaligus memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai aturan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, pemberhentian tersebut dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran di lingkungan internal BGN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli resmi diberhentikan.
“Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi. Hari ini kami umumkan telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN,” ujar Sudaryono, mengutip infopublik.id, Selasa (28/7/2026).
Menurut Sudaryono, sebagian besar pegawai yang diberhentikan diduga melanggar disiplin serta ketentuan yang berlaku di lingkungan BGN. Langkah tersebut, kata dia, dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan program prioritas pemerintah.
Selain pegawai non-ASN, BGN juga tengah memproses dugaan pelanggaran berat yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebanyak sembilan pegawai saat ini telah menjalani proses pemeriksaan dan berpotensi dikenai sanksi pemberhentian.
“Selanjutnya kami telah memproses ada temuan sembilan melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan,” katanya.
BGN juga menjatuhkan sanksi terhadap 39 ASN dan PPPK yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan. Sanksi yang diberikan berupa mutasi, demosi, hingga peringatan administratif sesuai tingkat pelanggaran.
Sudaryono mengungkapkan, pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari dugaan keterlibatan judi online, ketidakdisiplinan, hingga indikasi penyalahgunaan anggaran. Ia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi tindakan yang dapat merusak kredibilitas lembaga.
“Hukuman ASN PPPK itu ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, ngentit-ngentit duit (korupsi). Jangan dipikir sedikit kemudian tidak tahu. Informasi sekarang mudah, kami investigasi dan ketika terbukti, maka kami beri sanksi,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah penertiban tersebut merupakan bagian dari tiga agenda utama BGN, yakni pemberantasan korupsi di internal lembaga, memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan tepat sasaran, serta memperkuat transparansi dan pengawasan publik.
Sudaryono mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan dan tata kelola internal BGN. Namun, ia memastikan lembaganya berkomitmen melakukan perbaikan agar mampu menjalankan tugas secara lebih bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami mengakui ada kekurangan, kami mengakui ada hal yang memang harus diperbaiki, bahkan ada pelanggaran. Tapi kami siap memperbaiki dan melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya,” kata Sudaryono.










Discussion about this post