MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN, Sudaryono Tegaskan Bersih-bersih Internal Lembaga

Ali L by Ali L
28 Juli 2026
in Nasional
0

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono bersama Wakil Kepala BGN memberikan keterangan pers. | Dok. BGN

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas melakukan pembenahan internal dengan memberhentikan 261 pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang diduga melakukan pelanggaran. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas lembaga sekaligus memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai aturan.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, pemberhentian tersebut dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran di lingkungan internal BGN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli resmi diberhentikan.

RelatedPosts

253 Sekolah di Flores Terdampak Gempa M7,7, Kemendikdasmen Siapkan Kelas Darurat

Gempa M7,7 Guncang Flores, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami

MPR Serukan Penghentian Perang Dunia, Dorong Diplomasi sebagai Jalan Perdamaian

“Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi. Hari ini kami umumkan telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN,” ujar Sudaryono, mengutip infopublik.id, Selasa (28/7/2026).

Menurut Sudaryono, sebagian besar pegawai yang diberhentikan diduga melanggar disiplin serta ketentuan yang berlaku di lingkungan BGN. Langkah tersebut, kata dia, dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan program prioritas pemerintah.

Selain pegawai non-ASN, BGN juga tengah memproses dugaan pelanggaran berat yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebanyak sembilan pegawai saat ini telah menjalani proses pemeriksaan dan berpotensi dikenai sanksi pemberhentian.

“Selanjutnya kami telah memproses ada temuan sembilan melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan,” katanya.

BGN juga menjatuhkan sanksi terhadap 39 ASN dan PPPK yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan. Sanksi yang diberikan berupa mutasi, demosi, hingga peringatan administratif sesuai tingkat pelanggaran.

Sudaryono mengungkapkan, pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari dugaan keterlibatan judi online, ketidakdisiplinan, hingga indikasi penyalahgunaan anggaran. Ia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi tindakan yang dapat merusak kredibilitas lembaga.

“Hukuman ASN PPPK itu ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, ngentit-ngentit duit (korupsi). Jangan dipikir sedikit kemudian tidak tahu. Informasi sekarang mudah, kami investigasi dan ketika terbukti, maka kami beri sanksi,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah penertiban tersebut merupakan bagian dari tiga agenda utama BGN, yakni pemberantasan korupsi di internal lembaga, memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan tepat sasaran, serta memperkuat transparansi dan pengawasan publik.

Sudaryono mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan dan tata kelola internal BGN. Namun, ia memastikan lembaganya berkomitmen melakukan perbaikan agar mampu menjalankan tugas secara lebih bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami mengakui ada kekurangan, kami mengakui ada hal yang memang harus diperbaiki, bahkan ada pelanggaran. Tapi kami siap memperbaiki dan melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya,” kata Sudaryono.

Tags: bersih-bersih BGNBGNMBGpegawai BGNpelanggaran disiplin pegawaipemberhentian pegawaiProgram Makan Bergizi GratisSudaryonotata kelola BGN
Previous Post

Pemkab Aceh Besar Petakan Sawah Terdampak Kekeringan

Next Post

Illiza Masuk Nominasi Apresiasi Swara Cantika 2026

Related Posts

BGN Terapkan Batas Waktu Konsumsi pada Ompreng MBG di Aceh

by Aininadhirah
13 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menerapkan aturan baru terkait keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di...

Illiza Minta Sekolah Tak Hanya Kejar Akademik, tapi Bentuk Kebiasaan Anak

by Riska Zulfira
11 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal meminta sekolah tidak hanya fokus pada capaian akademik, tetapi juga membentuk...

Cegah Risiko Keracunan, BGN Wajibkan Wadah MBG Tulis Batas Waktu Konsumsi

by Ahmad Mufti
10 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. Mulai pekan...

Next Post

Illiza Masuk Nominasi Apresiasi Swara Cantika 2026

918 Kasus HIV Tercatat di Banda Aceh, 43 Kasus Baru Ditemukan Tahun Ini

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co