MASAKINI.CO – Polda Aceh melakukan pemeriksaan forensik di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan HGU PT Gelora Sawita Makmur (GSM), Kabupaten Nagan Raya, untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan faktor yang menyebabkan kebakaran.
Pemeriksaan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh bersama Tim Puslabfor Cabang Medan pada Selasa (15/9/2026). Tim dipimpin Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Wahyudi bersama Kasubbid Fiskom Bidlabfor Polda Sumut AKBP Roy Tenno Siburian.
Tim melakukan pemeriksaan kondisi tempat kejadian perkara (TKP) secara forensik, termasuk mencocokkan temuan di lapangan dengan data serta batas kawasan HGU PT GSM.
Hasil pemeriksaan awal selanjutnya dilaporkan kepada Puslabfor Bareskrim Polri untuk menjadi bagian dari proses pendalaman menggunakan metode ilmiah.
Kasihumas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap fakta di lapangan dianalisis berdasarkan bukti yang ditemukan.
“Setiap fakta dan temuan di lapangan akan didalami secara objektif. Apabila hasil penyelidikan telah memenuhi ketentuan, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Joko, Rabu (16/9/2026).
Selain pemeriksaan TKP, penyidik juga mendalami keterangan Arfan, yang disebut sebagai pihak yang melakukan okupasi lahan di kawasan HGU PT GSM.
Dari keterangan tersebut, lahan yang terbakar sebelumnya ditanami tanaman sawit yang masih berusia muda. Informasi itu menjadi salah satu bahan yang didalami penyidik untuk memperjelas rangkaian kejadian kebakaran.
Dalam penanganan perkara, Polda Aceh turut mendukung Polres Nagan Raya, termasuk melalui pemasangan plang imbauan dan larangan memasuki TKP serta larangan melakukan pembakaran lahan.
Kasatreskrim Polres Nagan Raya juga diminta mendampingi dan memfasilitasi kebutuhan Tim Puslabfor dalam pemeriksaan lanjutan di lokasi.
Polda Aceh menyatakan seluruh hasil pemeriksaan forensik akan digunakan sebagai bahan pendukung penyelidikan untuk mengetahui apa yang terjadi, bagaimana rangkaian peristiwa berlangsung, serta faktor yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran.
Penanganan perkara tersebut dilakukan dengan mengedepankan pemeriksaan berbasis bukti dan metode ilmiah sebelum menentukan tahapan hukum selanjutnya.








Discussion about this post