MASAKINI.CO – Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2027. Ketetapan tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Rapat dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno. Penetapan itu kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB tersebut masing-masing bernomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026. Dokumen itu ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini, serta disaksikan Pratikno.
“Sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu ada 18 hari di tahun 2027. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari,” kata Pratikno dalam keterangan resminya, Rabu (16/9/2026).
Menurut Pratikno, penetapan tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek, terutama pelaksanaan hari besar keagamaan, posisi hari libur terhadap akhir pekan serta kebutuhan masyarakat selama periode mudik Lebaran.
Berbeda dengan libur nasional yang berlaku secara tetap, pelaksanaan cuti bersama memiliki ketentuan berbeda bagi ASN dan pekerja swasta. Cuti bersama berlaku bagi ASN, sedangkan bagi pekerja swasta sifatnya fakultatif dan pelaksanaannya mengikuti kebijakan perusahaan atau pemberi kerja.
Hari Libur Nasional 2027
- 1 Januari (Jumat) – Tahun Baru 2027 Masehi
- 5 Januari (Selasa) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
- 6 Februari (Sabtu) – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 8 Maret (Senin) – Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1949
- 10–11 Maret (Rabu–Kamis) – Idul Fitri 1448 Hijriah
- 26 Maret (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
- 28 Maret (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Sabtu) – Hari Buruh Internasional
- 6 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Mei (Senin) – Idul Adha 1448 Hijriah
- 20 Mei (Kamis) – Hari Raya Waisak 2571 BE
- 1 Juni (Selasa) – Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni (Minggu) – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- 15 Agustus (Minggu) – Maulid Nabi Muhammad SAW
- 17 Agustus (Selasa) – Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Desember (Sabtu) – Kelahiran Yesus Kristus
- 26 Desember (Minggu) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Cuti Bersama 2027
- 5 Februari (Jumat) – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 9 Maret (Selasa) – Idul Fitri 1448 Hijriah
- 12 Maret (Jumat) – Idul Fitri 1448 Hijriah
- 15 Maret (Senin) – Idul Fitri 1448 Hijriah
- 25 Maret (Kamis) – Wafat Yesus Kristus
- 18 Mei (Selasa) – Idul Adha 1448 Hijriah
- 19 Mei (Rabu) – Hari Raya Waisak 2571 BE
- 24 Desember (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus
Pratikno mengatakan penetapan kalender tersebut dilakukan setelah melalui pembahasan di tingkat eselon II dan eselon I sebelum diputuskan dalam rapat tingkat menteri.








Discussion about this post