MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Maret 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Pemerintah Tetapkan Jadwal Cuti Bersama ASN 2026

Ulfah by Ulfah
6 Februari 2026
in Nasional
0

Ilustrasi. | Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah pusat telah menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.

Aturan ini berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026, yang telah ditanda tangani pada 31 Desember 2025 lalu.

RelatedPosts

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Pertalite Tidak Naik

Harga Emas Tembus Rp3,1 Juta per Gram, Jumlah Nasabah Bullion BSI Naik 44 Persen

Pertamina Terus Pastikan Pasokan Energi Nasional Imbas Konflik Timur Tengah

Dikutip dari situs resmi Sekretariat Negara, Jumat (6/2/2026), dalam diktum KESATU, Keppres ini menetapkan jadwal cuti bersama ASN Tahun 2026 sebagai berikut:

  • Senin, 16 Februari 2026, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;
  • Rabu, 18 Maret 2026, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948;
  • Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret 2026, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah;
  • Jumat, 15 Mei 2026, sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
  • Kamis, 28 Mei 2026, sebagai cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah; dan
  • Kamis, 24 Desember 2026, sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi Keppres tersebut.

Dalam Keppres tersebut juga disebutkan bahwa pegawai ASN  yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Peraturan ini mulai perlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 31 Desember 2025.

Tags: ASNCuti BersamaJadwal cuti bersamaKeppres
Previous Post

Tujuh Ketua TP-PKK Kecamatan di Banda Aceh Resmi Dilantik

Next Post

Sidarling Permudah Pengurusan Akta Kematian di Banda Aceh

Related Posts

Gubernur Aceh Lantik M. Nasir Sebagai Sekda Aceh Definitif Sore Ini

Gubernur Aceh Lantik M. Nasir Sebagai Sekda Aceh Definitif Sore Ini

by Ulfah
15 Agustus 2025
0

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dijadwalkan melantik M. Nasir, sebagai Sekda Aceh definitif di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubernur...

Pengamat Sebut ASN yang Ditangkap Densus 88 Terafiliasi NII, Tidak Radikal

Pengamat Sebut ASN yang Ditangkap Densus 88 Terafiliasi NII, Tidak Radikal

by Riska Zulfira
6 Agustus 2025
0

MASAKINI.CO - Dua aparatur sipil negara (ASN) di Aceh yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (5/8/2025) disebut tidak...

Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh, Diduga Terlibat Terorisme

Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh, Diduga Terlibat Terorisme

by Riska Zulfira
5 Agustus 2025
0

MASAKINI.CO - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua aparatur sipil negara (ASN) di Aceh karena diduga terlibat jaringan...

Next Post
Sidarling Permudah Pengurusan Akta Kematian di Banda Aceh

Sidarling Permudah Pengurusan Akta Kematian di Banda Aceh

Polres Sabang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sabu dan Ganja

Polres Sabang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sabu dan Ganja

Discussion about this post

CERITA

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co