MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Pemerintah Tetapkan Jadwal Cuti Bersama ASN 2026

Ulfah by Ulfah
6 Februari 2026
in Nasional
0

Ilustrasi. | Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah pusat telah menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.

Aturan ini berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026, yang telah ditanda tangani pada 31 Desember 2025 lalu.

RelatedPosts

Harga BBM Indonesia Disebut Lebih Murah dari Sejumlah Negara Asia Tenggara

Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Pembicaraan Tingkat II

Laba BSI Tembus Rp5,3 Triliun hingga Agustus 2026

Dikutip dari situs resmi Sekretariat Negara, Jumat (6/2/2026), dalam diktum KESATU, Keppres ini menetapkan jadwal cuti bersama ASN Tahun 2026 sebagai berikut:

  • Senin, 16 Februari 2026, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;
  • Rabu, 18 Maret 2026, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948;
  • Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret 2026, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah;
  • Jumat, 15 Mei 2026, sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
  • Kamis, 28 Mei 2026, sebagai cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah; dan
  • Kamis, 24 Desember 2026, sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi Keppres tersebut.

Dalam Keppres tersebut juga disebutkan bahwa pegawai ASN  yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Peraturan ini mulai perlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 31 Desember 2025.

Tags: ASNCuti BersamaJadwal cuti bersamaKeppres
Previous Post

Tujuh Ketua TP-PKK Kecamatan di Banda Aceh Resmi Dilantik

Next Post

Sidarling Permudah Pengurusan Akta Kematian di Banda Aceh

Related Posts

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama 2027

by Riska Zulfira
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2027. Ketetapan tersebut disepakati dalam Rapat...

Kemenhaj Buka Seleksi Terbuka Pejabat Eselon III dan IV, Perkuat Sistem Merit ASN

by Ahlul Fikar
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) membuka seleksi terbuka Jabatan Administrator (Eselon III) dan Jabatan Pengawas (Eselon...

Pemko Banda Aceh Keluarkan Surat Edaran WFO dan WFH untuk ASN

Pemko Banda Aceh Keluarkan Surat Edaran WFO dan WFH untuk ASN

by Redaksi
10 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dalam rangka transformasi budaya kerja ASN di Lingkungan Pemko, Wali Kota Banda Aceh mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/451...

Next Post
Sidarling Permudah Pengurusan Akta Kematian di Banda Aceh

Sidarling Permudah Pengurusan Akta Kematian di Banda Aceh

Polres Sabang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sabu dan Ganja

Polres Sabang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sabu dan Ganja

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co