MASAKINI.CO – Polres Sabang mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Kamis (05/02/2026).
Pelaku berinisial DR (25) diamankan bersama barang bukti berupa satu paket sabu dan satu paket ganja.
Kapolres Sabang, AKBP Sukoco, mengungkapkan penangkapan dilakukan oleh Personel Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sabang IPTU Muhammad Riza.
Personel bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Sukoco mengatakan menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Sabang bersama tokoh masyarakat langsung melakukan penggeledahan di lokasi.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan dalam satu buah tas kecil berwarna hitam biru, ditemukan sabu dan ganja,” ungkapnya.
Saat ini pelaku DR diamankan ke Mapolres Sabang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak Polres Sabang bersama masyarakat juga melakukan pengecekan lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat menggunakan sabu, lalu dilakukan pembongkaran dua lapak.
Kapolres menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sabang.
“Polres Sabang akan terus melakukan penindakan tegas serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika, demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” tegas Kapolres.
Polres Sabang juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai bentuk dukungan dalam menciptakan Kota Sabang yang aman dan bebas dari narkoba.










Discussion about this post