MASAKINI.CO – Sepasang suami istri (pasutri) beinisial BN (24) dan DLM (25) diamankan Personel Opsnal Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, karena melakukan kegiatan tindak pidana penadah sepeda motor curian dengan dalih akan menjual kembali kepada orang lain, dengan tujuan meraup keuntungan lebih besar.
Selain itu, Opsnal Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh juga mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, awalnya ada korban yang melaporkan kehilangan sepeda motor jenis Honda CRF BL 5159 KBF yang diparkirkan di depan Toko Salsabila RO di Gampong Emperom, Kecamatan Jaya Baru.
Dizha mengungkapkan korban Aris Munandar (22) warga Kabupaten Aceh Timur melaporkan telah kehilangan sepeda motor jenis Honda CRF BL 5159 KBF yang diparkirkan di depan toko ia bekerja.
“Saat itu ia melaksanakan soma di dalam toko, pada saat hendak mempergunakan kembali, motor miliknya telah hilang,” sebut Dizha, Kamis (16/4/2026).
Berbekal laporan itu, Polisi pun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penelusuran di sekitar lokasi kejadian, namun tidak ditemukan. Tetapi petugas terus melakukan penelusuran dan juga meminta informasi kepada warga sekitar lokasi kejadian.
Selanjutnya, warga melaporkan kepada Polisi terkait dengan aksi yang mencurigakan di sebuah gudang yang berada di Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
“Lalu Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terkait informasi dari warga, dan hasilnya benar, di tempat merupakan lokasi tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian selama ini,” ujar Dizha.
Saat melakukan penyelidikan terkait penghuni gudang, diketahui bahwa pasutri tersebut sedang berada di Kabupaten Aceh Tamiang. Dengan taktik Under Cover Buy, tim Opsnal bergerak ke Kabupaten Bireuen pada Jumat (3/4/2026) untuk mengajak berjumpa dengan pelaku, namun Sabtu (4/4/2026) dini hari melintas mobil penumpang jenis HIECE menuju arah Kota Banda Aceh.
Dengan sigap tim mengikuti mobil tersebut sehingga sekira jam 05.30 WIB mobil tersebut berhenti di depan gudang yang dilidik tersebut dan tim opsnal langsung mengamankan pelaku.
Dhiza mengatakan, pada saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan empat unit sepeda motor jenis Honda CRF dan satu unit Honda Beat.
Menurut keterangan pelaku, lanjut Dhiza, benar mereka yang menyewa tempat tersebut dan benar bahwasanya sepeda motor hasil curian yang dikumpulkan dan akan dijual kembali dengan tujuan meraup harga yang lebih tinggi lagi.
Hasil interogasi petugas, kedua pelaku mengatakan bahwa ada empat unit sepeda motor telah dijualnya kepada HE (35), satu unit jenis Honda N-Max dijual melalui Marketplace Facebook dan dua unit lagi telah dijual kepada AS.
“Menurut keterangan pelaku BN, sepeda motor tersebut dicuri oleh IRM (20) bersama YUS alias Dedek (23) dan DV yang kini masih DPO. Petugas pun melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor di sebuah kos di Gampong Neusu, Banda Aceh,” kata Dizha.
Dari hasil pengembangan, lanjut Kasatreskrim, YUS alias Dedek dan IRM melakukan aksi pencurian di empat lokasi dan selebihnya dilakukan oleh DV yang masih DPO, hasil curian disimpan di gudang oleh YUS alias Dedek.
“Hasil pengembangan dan keterangan dari BN, dua unit motor yang telah diamankan sebelumnya telah dijual kepada HE (35) yang kini masih DPO,” sebutnya.
Berbekal keterangan lanjutan, pada Rabu siang (8/4/2026), tim kembali bergerak ke Aceh Utara guna mencari HE, namun keberadaan HE tidak ditemukan. Transaksi jual beli motor curian di sebuah bengkel di Bireuen milik SAF (40) seharga Rp12,7 juta dan Honda CRF hitam seharga Rp12 juta.
Kasatreskrim menjelaskan, SAF sendiri menjual lagi sepeda motor tersebut kepada AD (41) seharga Rp16 juta, dan selanjutnya AD beserta sepeda motor dibawa ke Polresta Banda Aceh guna penyidikan lebih lanjut.
Polresta Banda Aceh mengimbau kepada warga yang mengendarai sepeda motor, parkilah ditempat yang aman, pasang kunci tambahan atau kunci ganda agar pelaku kejahatan setidaknya mengurungkan niat untuk melakukan tindak pidana.









Discussion about this post