MASAKINI.CO – Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bergerak cepat menangani kasus viral video siaran langsung di TikTok yang diduga bermuatan asusila dan memicu keresahan di tengah masyarakat.
Kabid Humas Polda Aceh Joko Krisdiyanto mengatakan, penanganan dilakukan oleh Subdit V Siber sebagai respons atas maraknya penyebaran konten tersebut di ruang digital.
“Penyidik Subdit Siber telah meminta keterangan terhadap seorang perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dengan video live TikTok tersebut,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, PAF dimintai klarifikasi terkait aktivitas siaran langsung melalui akun TikTok miliknya yang sempat viral dan diduga melanggar norma kesusilaan.
Menurut Joko, dalam keterangannya, PAF menyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan secara jujur kepada penyidik.
Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan distribusi konten bermuatan asusila melalui media elektronik.
Lebih lanjut, Polda Aceh menerapkan pendekatan perlindungan anak dalam penanganan kasus ini. PAF yang masih di bawah umur untuk sementara dititipkan selama 14 hari di rumah aman milik UPTD PPA guna mendapatkan pendampingan.
“Langkah ini merupakan bagian dari perlindungan terhadap anak, sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan humanis,” jelas Joko.
Ia menegaskan, maraknya konten negatif di ruang digital dapat merusak nilai sosial dan berdampak luas, terutama bagi generasi muda.
Polda Aceh, kata dia, berkomitmen menindak setiap pelanggaran hukum di ruang digital secara profesional, transparan, dan proporsional, sekaligus mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Gunakan media sosial secara positif dan bertanggung jawab. Hindari konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan,” pungkasnya.








Discussion about this post