MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, April 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Polda Aceh Usut Video Asusila di TikTok, Libatkan Anak di Bawah Umur

Riska Zulfira by Riska Zulfira
16 April 2026
in News
0

Perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dengan video live asusila di TikTok diperiksa penyidik Ditrekrimsus Polda Aceh | Foto: Humas Polda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bergerak cepat menangani kasus viral video siaran langsung di TikTok yang diduga bermuatan asusila dan memicu keresahan di tengah masyarakat.

Kabid Humas Polda Aceh Joko Krisdiyanto mengatakan, penanganan dilakukan oleh Subdit V Siber sebagai respons atas maraknya penyebaran konten tersebut di ruang digital.

RelatedPosts

Tampung Sepeda Motor Curian, Pasutri di Banda Aceh Diamankan Bersama Barang Bukti

Botol Minum Berjamur, Begini Cara Mencegahnya

SBA Olah Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak

“Penyidik Subdit Siber telah meminta keterangan terhadap seorang perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dengan video live TikTok tersebut,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, PAF dimintai klarifikasi terkait aktivitas siaran langsung melalui akun TikTok miliknya yang sempat viral dan diduga melanggar norma kesusilaan.

Menurut Joko, dalam keterangannya, PAF menyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan secara jujur kepada penyidik.

Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan distribusi konten bermuatan asusila melalui media elektronik.

Lebih lanjut, Polda Aceh menerapkan pendekatan perlindungan anak dalam penanganan kasus ini. PAF yang masih di bawah umur untuk sementara dititipkan selama 14 hari di rumah aman milik UPTD PPA guna mendapatkan pendampingan.

“Langkah ini merupakan bagian dari perlindungan terhadap anak, sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan humanis,” jelas Joko.

Ia menegaskan, maraknya konten negatif di ruang digital dapat merusak nilai sosial dan berdampak luas, terutama bagi generasi muda.

Polda Aceh, kata dia, berkomitmen menindak setiap pelanggaran hukum di ruang digital secara profesional, transparan, dan proporsional, sekaligus mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Gunakan media sosial secara positif dan bertanggung jawab. Hindari konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan,” pungkasnya.

Tags: anak di bawah umurDitreskrimsuskonten asusilamedia sosialPolda AcehTikTok viralUU ITE
Previous Post

Tampung Sepeda Motor Curian, Pasutri di Banda Aceh Diamankan Bersama Barang Bukti

Related Posts

Radikalisme Masuk Lewat Medsos, Kemenag Aceh Besar Gandeng Densus 88 Perkuat Pencegahan

by Ahmad Mufti
15 April 2026
0

MASAKINI.CO – Penyebaran paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET) dinilai semakin mengkhawatirkan karena mulai menyasar anak-anak melalui media sosial...

Korban Jiwa Kecelakaan Arus Mudik-Balik Naik Tajam, Meski Kasus Menurun

by Riska Zulfira
30 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Angka kecelakaan lalu lintas selama arus mudik dan balik Idulfitri 1447 Hijriah di Aceh memang menurun, namun jumlah...

Jembatan Bailey di Sawang Miring Usai Luapan Sungai

by Redaksi
15 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Kondisi Jembatan Bailey Desa Lhok Cut di Desa Lhok Cut, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dilaporkan mengalami kemiringan...

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co