MASAKINI.CO – Seorang oknum guru PPPK paruh waktu berinisial IM dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan modus penyaluran modal usaha kepada masyarakat. Korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dengan Nomor: LP/B/162/VI/2026/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 10 Juni 2026.
Kuasa hukum korban, Muhammad Sandri Amin, S.H., didampingi Tommy Sahendra, S.H., mengatakan kasus itu bermula pada September 2025 ketika terlapor menawarkan kerja sama pendanaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kepada korban.
Menurut Sandri, terlapor meyakinkan korban bahwa dana yang disalurkan kepada masyarakat sebagai modal usaha akan menghasilkan keuntungan sebesar 20 persen yang nantinya dibagi antara korban dan terlapor.
“Klien kami diyakinkan bahwa dana tersebut dipinjamkan kepada masyarakat yang membutuhkan modal usaha dan akan memberikan keuntungan dari sistem bagi hasil,” kata Sandri, Jumat (12/6/2026).
Karena telah mengenal terlapor, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap. Nilai transfer yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp5 juta setiap transaksi.
Dalam perjalanannya, terlapor disebut terus meminta tambahan dana dengan mengatasnamakan berbagai orang yang disebut sebagai calon penerima modal usaha. Setiap permintaan disertai nama dan nomor telepon yang diklaim sebagai peminjam.
Namun setelah melakukan penelusuran, korban menemukan fakta berbeda. Sejumlah nama yang digunakan terlapor mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman modal usaha sebagaimana yang disampaikan kepada korban.
“Bahkan ada beberapa orang yang namanya digunakan justru mengaku pernah dipinjam uang oleh terlapor. Jadi keterangan yang diterima klien kami tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar Sandri.
Dari hasil pendataan yang dilakukan pihak korban, lebih dari 50 nama diduga digunakan terlapor untuk memperoleh dana. Permintaan uang tersebut disebut berlangsung hampir setiap hari dengan identitas yang berbeda-beda, sementara dana ditransfer langsung ke rekening terlapor.
Sebelum melaporkan perkara tersebut ke polisi, korban telah mencoba menyelesaikannya secara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi di lingkungan sekolah tempat terlapor bekerja di wilayah Krueng Raya.
Namun upaya mediasi itu tidak membuahkan hasil. Dalam pertemuan tersebut, terlapor disebut mengakui bahwa dana yang diterimanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dalam mediasi, terlapor mengakui menggunakan nama-nama orang lain agar klien kami percaya dan mau menyerahkan uang,” kata Sandri.
Menurutnya, pengakuan tersebut memperkuat dugaan adanya rangkaian perbuatan yang dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Pihak kuasa hukum melaporkan kasus tersebut atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami berharap penyidik Polda Aceh dapat mengusut perkara ini secara profesional sehingga seluruh fakta dapat terungkap dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain menempuh jalur pidana, korban juga mempertimbangkan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian kerugian. Kuasa hukum korban turut menyatakan akan melaporkan perkara tersebut kepada instansi tempat terlapor bekerja untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan disiplin yang berlaku.









Discussion about this post