MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juli 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pemko Banda Aceh Keluarkan Surat Edaran WFO dan WFH untuk ASN

Redaksi by Redaksi
10 April 2026
in Daerah
0
Pemko Banda Aceh Keluarkan Surat Edaran WFO dan WFH untuk ASN

ASN Pemko Banda Aceh melaksanakan apel pagi pada Senin (6/4/2026). | Foto : Diskominfo Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dalam rangka transformasi budaya kerja ASN di Lingkungan Pemko, Wali Kota Banda Aceh mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/451 Tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Dengan Sistem Kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) yang ditetapkan pada 6 April 2026.

Hal ini guna mendukung dan memastikan implementasi kebijakan dari pemerintah pusat yang dikeluarkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 Tanggal 30 Maret 2026 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ Tanggal 31 Maret 2026.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Susun Rencana Aksi Gender dan Perubahan Iklim

Dinsos Banda Aceh Amankan Tiga Anak dari Keluarga Rentan, Siapkan Pengasuhan Sementara

Sekda Aceh Genjot Rehabilitasi Sawah, Targetkan Petani Mulai Tanam Juli Ini

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal tekanan bahwa skema kerja fleksibel WFO–WFH harus dijalankan dengan akuntabilitas dan hasil yang terukur.

“Bukan hanyalah kehadiran fisik yang dibutuhkan, melainkan kontribusi nyata ASN dalam mengabdi kepada masyarakat,” ucapnya saat memimpin apel gabungan, Senin (6/4/2026).

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Emila Sovayana mengatakan bahwa WFH bukan pengurangan beban kerja, melainkan penyesuaian pola kerja.

“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi OPD untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif dan berbasis digital,” kata Emila, Kamis (9/4/2026).

Surat edaran tersebut mengatur empat hari WFO pada Senin–Kamis dan satu hari WFH pada Jumat. Jabatan strategis serta unit layanan publik seperti kebencanaan, kesehatan, administrasi kependudukan dan layanan publik lainnya tetap WFO penuh untuk menjamin layanan masyarakat tidak terganggu.

Selain penyesuaian tugas kedinasan, efisiensi anggaran juga menjadi fokus. Kepala OPD diminta untuk melakukan efisiensi melalui langkah-langkah seperti mengukur perjalanan dinas, penggunaan kendaraan dinas, penggunaan listrik yang lebih bijak, mendorong pemanfaatan teknologi digital dan penggunaan transportasi dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala. Setiap kepala OPD wajib melaporkan hasil evaluasi atas efektivitas pelaksanaan surat edaran tersebut kepada Wali Kota Banda Aceh sebagai bahan penyesuaian kebijakan.

Tags: ASNPemko Banda AcehWork From Home (WFH)Work From Office/ (WFO)
Previous Post

Stok Darah PMI Banda Aceh Menipis, Permintaan Melonjak Tajam

Next Post

Aceh Besar Desak Pusat Percepat Embung dan Waduk

Related Posts

Kemenhaj Buka Seleksi Terbuka Pejabat Eselon III dan IV, Perkuat Sistem Merit ASN

by Ahlul Fikar
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) membuka seleksi terbuka Jabatan Administrator (Eselon III) dan Jabatan Pengawas (Eselon...

Sucofindo Hadir di Banda Aceh, Perkuat Daya Saing 47 Ribu UMKM Banda Aceh

by Riska Zulfira
4 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menyambut kehadiran PT Sucofindo (Persero) sebagai peluang besar untuk meningkatkan daya saing puluhan ribu...

Ayo Ramaikan Peukan Raya Ramadhan 2026 x Pekan QRIS Ramadhan Pasar Atjeh

Pemko Banda Aceh Kucurkan Rp25 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN

by Riska Zulfira
2 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mengalokasikan anggaran sekitar Rp25 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada...

Next Post

Aceh Besar Desak Pusat Percepat Embung dan Waduk

Warga Aceh Kini Bisa Cek Tingkat Kesejahteraan Secara Online, Berikut Linknya

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co