MASAKINI.CO – DPRK Banda Aceh bersama Pemerintah Kota Banda Aceh menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026. Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp1,568 triliun, naik Rp256,79 miliar atau 19,57 persen dari APBK murni.
Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (21/9/2026) malam, setelah mendapat persetujuan dari masing-masing fraksi dewan.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan pendapatan daerah dalam Raqan Perubahan APBK 2026 direncanakan sebesar Rp1.568.776.482.829. Angka itu meningkat dari pendapatan dalam APBK murni yang ditetapkan sebesar Rp1.311.976.555.774.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.578.660.138.691. Jumlah tersebut meningkat Rp259.483.582.917 atau 19,67 persen dibandingkan belanja daerah dalam APBK murni sebesar Rp1.319.176.555.774.
“Selanjutnya, penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp12.683.655.862 yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp2.800.000.000,” kata Illiza.
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah mengatakan perubahan APBK 2026 diarahkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memastikan sumber daya publik digunakan secara bijaksana.
Ia menegaskan, kebijakan belanja perlu memiliki tujuan yang jelas, sesuai prioritas, dan berorientasi pada hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Pandangan akhir fraksi-fraksi yang disampaikan pada hari ini menjadi catatan penting sekaligus landasan moral dan politik bagi pemerintah kota dalam melangkah menjalankan kebijakan anggaran melalui rancangan qanun tentang perubahan APBK tahun anggaran 2026,” ujar Irwansyah.
Menurut Irwansyah, dengan waktu pelaksanaan anggaran yang tersisa kurang lebih tiga bulan, kesepakatan tersebut perlu segera diterjemahkan ke dalam langkah pelaksanaan yang konkret.
“Kecepatan menjadi penting, namun harus berjalan seiring dengan ketelitian, kepatuhan, dan kualitas pelaksanaan. Pada akhirnya, yang kita kehendaki bukan sekadar selesainya proses penganggaran, melainkan terwujudnya pembangunan yang lebih responsif, pelayanan publik yang semakin baik, dan manfaat yang semakin dekat dengan kehidupan masyarakat,” katanya.
Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan dalam rapat yang dipimpin Irwansyah dan didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab serta Wakil Ketua II Musriadi. Dari pihak Pemerintah Kota Banda Aceh hadir Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, para kepala SKPK, Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.








Discussion about this post