MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, November 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Ditahan, Kerugian Negara Rp851,9 Juta

Riska Zulfira by Riska Zulfira
6 November 2026
in News
0

Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue, Tahun Anggaran 2023, resmi diserahkan penyidik Polda Aceh kepada Kejaksaan Negeri Simeulue. | Foto: Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Lima tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue, Tahun Anggaran 2023, resmi diserahkan penyidik Polda Aceh kepada Kejaksaan Negeri Simeulue.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, kelimanya langsung ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh untuk persiapan persidangan, Selasa (3/11/2026) lalu.

RelatedPosts

Waspada Bencana Hidrometeorologi, BMKG Petakan Level Ancaman Dampak di Aceh

Harga Emas Perhiasan Melonjak Rp140 Ribu per Mayam Hari Ini

BPJS Ketenagakerjaan Bidik 3.000 Penerima Manfaat JKK-JKM di Aceh untuk Program PEKA

Plh. Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Ali Rasab Lubis, menjelaskan proyek yang bersumber dari APBK melalui Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) itu memiliki pagu anggaran Rp7,657 miliar.

“Lima tersangka dalam perkara ini berasal dari unsur penyelenggara pemerintahan, penyedia jasa konstruksi, dan konsultan pengawas,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).

Mereka masing-masing berinisial KS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SS dan SA selaku penyedia, serta IRF dan TOS selaku konsultan pengawas.

Ali menjelaskan, berkas perkara kelima tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 27 Oktober 2026 setelah melalui penelitian penuntut umum. Perkara tersebut ditangani berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

Berdasarkan hasil penyidikan, proyek peningkatan jalan tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak.

Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan CV Ridha Po Jaya diduga justru dikerjakan pihak lain, yakni SA, tanpa dasar hukum yang dipersyaratkan. Personel manajerial dan tenaga ahli yang terlibat juga diduga tidak sesuai dengan dokumen kontrak.

Dugaan ketidaksesuaian turut ditemukan dalam pelaksanaan pengawasan. Konsultan pengawas CV Konsulindo diduga tidak menggunakan tenaga ahli sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak. Pengawasan lapangan justru dilakukan TOS selaku Chief Inspector, yang berdasarkan hasil penyidikan tidak memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) sesuai ketentuan kontrak.

Selain itu, terdapat perbedaan antara laporan progres pekerjaan konsultan pengawas dan progres yang digunakan Dinas PUPR Simeulue untuk pencairan anggaran. Dalam laporan per 27 Desember 2023, progres pekerjaan tercatat 48,12 persen. Sementara itu, progres yang digunakan untuk pencairan anggaran mencapai 70,10 persen.

Penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pemeriksaan sebelum serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO). Saat itu, pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen dan memenuhi kesesuaian kualitas maupun kuantitas. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, pihak yang menandatangani hasil pemeriksaan tersebut tidak melakukan pemeriksaan fisik secara langsung di lapangan.

Hasil pemeriksaan fisik dan mutu oleh tim ahli teknik Politeknik Negeri Lhokseumawe serta pemeriksaan BPKP Perwakilan Aceh menemukan ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan. Temuan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp851.968.238,11.

Tags: Ali Rasab LubisDOKA 2023.Kejari Simeuluekerugian negaraKorupsi proyek jalan Simeuluelima tersangkaPolda Aceh
Previous Post

Disdukcapil Ungkap Identitas Tiga ODGJ Tanpa KTP Lewat Pemindaian Iris Mata

Related Posts

Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Ditahan, Kerugian Negara Rp851,9 Juta

by Riska Zulfira
3 November 2026
0

MASAKINI.CO – Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue,...

Polda Aceh Musnahkan 104,86 Hektare Ladang Ganja di Enam Wilayah

by Riska Zulfira
2 November 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan 104,86 hektare ladang ganja di enam wilayah hukum polres...

Aparat Ungkap Ladang Ganja 18 Hektare di Aceh Utara, Empat Orang Diamankan

by Riska Zulfira
28 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Aparat gabungan mengungkap ladang ganja seluas sekitar 18 hektare di Dusun Alue Garut, Desa Teupin Ruseb, Kecamatan Sawang,...

Discussion about this post

CERITA

Di Sudut Punti, Rindu yang Panjang Menemukan Tempat untuk Pulang

2 November 2026

Menyusuri Kisah di Balik Nama Pulau Rubiah

28 Oktober 2026

Dari Lumpur Banjir, Kebun Edukasi MIN 42 Bireuen Tumbuhkan Semangat Baru

27 Oktober 2026

Gampong Nusa, Merawat Tradisi Aceh Lewat Wisata Budaya dan Permainan Masa Kecil

26 Oktober 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co