MASAKINI.CO – Lima tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue, Tahun Anggaran 2023, resmi diserahkan penyidik Polda Aceh kepada Kejaksaan Negeri Simeulue.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, kelimanya langsung ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh untuk persiapan persidangan, Selasa (3/11/2026) lalu.
Plh. Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Ali Rasab Lubis, menjelaskan proyek yang bersumber dari APBK melalui Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) itu memiliki pagu anggaran Rp7,657 miliar.
“Lima tersangka dalam perkara ini berasal dari unsur penyelenggara pemerintahan, penyedia jasa konstruksi, dan konsultan pengawas,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).
Mereka masing-masing berinisial KS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SS dan SA selaku penyedia, serta IRF dan TOS selaku konsultan pengawas.
Ali menjelaskan, berkas perkara kelima tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 27 Oktober 2026 setelah melalui penelitian penuntut umum. Perkara tersebut ditangani berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.
Berdasarkan hasil penyidikan, proyek peningkatan jalan tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak.
Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan CV Ridha Po Jaya diduga justru dikerjakan pihak lain, yakni SA, tanpa dasar hukum yang dipersyaratkan. Personel manajerial dan tenaga ahli yang terlibat juga diduga tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
Dugaan ketidaksesuaian turut ditemukan dalam pelaksanaan pengawasan. Konsultan pengawas CV Konsulindo diduga tidak menggunakan tenaga ahli sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak. Pengawasan lapangan justru dilakukan TOS selaku Chief Inspector, yang berdasarkan hasil penyidikan tidak memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) sesuai ketentuan kontrak.
Selain itu, terdapat perbedaan antara laporan progres pekerjaan konsultan pengawas dan progres yang digunakan Dinas PUPR Simeulue untuk pencairan anggaran. Dalam laporan per 27 Desember 2023, progres pekerjaan tercatat 48,12 persen. Sementara itu, progres yang digunakan untuk pencairan anggaran mencapai 70,10 persen.
Penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pemeriksaan sebelum serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO). Saat itu, pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen dan memenuhi kesesuaian kualitas maupun kuantitas. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, pihak yang menandatangani hasil pemeriksaan tersebut tidak melakukan pemeriksaan fisik secara langsung di lapangan.
Hasil pemeriksaan fisik dan mutu oleh tim ahli teknik Politeknik Negeri Lhokseumawe serta pemeriksaan BPKP Perwakilan Aceh menemukan ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan. Temuan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp851.968.238,11.








Discussion about this post