MASAKINI.CO – Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan 104,86 hektare ladang ganja di enam wilayah hukum polres di Aceh. Dari lahan tersebut, petugas memusnahkan sekitar 157.290 batang tanaman ganja dengan estimasi berat mencapai 78,645 ton.
Pemusnahan berlangsung selama dua hari, 31 Oktober hingga 1 November 2026, meliputi wilayah hukum Polres Aceh Besar, Pidie, Lhokseumawe, Aceh Timur, Bener Meriah, dan Nagan Raya.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya memutus mata rantai peredaran narkotika langsung dari sumber produksinya.
Menurut Joko, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya melalui penegakan hukum terhadap pelaku. Kawasan yang sebelumnya digunakan untuk menanam ganja juga perlu dipulihkan agar dapat dialihfungsikan menjadi lahan produktif yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Upaya pemberantasan narkotika tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga harus diikuti dengan pemulihan kawasan yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai lokasi penanaman ganja agar dapat dialihfungsikan menjadi kawasan produktif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Joko, Minggu (1/11/2026).
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan implementasi Program Prioritas Kapolri Polisi Bersama Masyarakat melalui Quick Wins 2, khususnya program pemulihan kawasan narkoba.
Joko menegaskan, Polda Aceh bersama BNNP Aceh berkomitmen meningkatkan pemberantasan tindak pidana narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pemusnahan ladang ganja ini merupakan wujud komitmen Polda Aceh bersama BNNP Aceh untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika sekaligus menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.
Ia berharap, pemberantasan narkotika yang disertai pemulihan kawasan rawan narkoba dapat menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih aman, sehat, dan produktif.










Discussion about this post