MASAKINI.CO – Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue, Tahun Anggaran 2023. Kelimanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Banda Aceh setelah Kejaksaan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Aceh.
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh mencapai Rp851.968.238,11.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penyerahan lima tersangka beserta barang bukti atau tahap II dilaksanakan di Kantor Kejati Aceh.
“Perkara selanjutnya ditangani Kejaksaan Negeri Simeulue melalui Bidang Tindak Pidana Khusus untuk proses persidangan,” ujarnya.
Lima tersangka berasal dari unsur penyelenggara pemerintahan, penyedia jasa konstruksi, dan konsultan pengawas. Mereka masing-masing berinisial KS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SS dan SA selaku penyedia, serta IRF dan TOS selaku konsultan pengawas.
Menurut Ali, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang memiliki pagu anggaran Rp7,657 miliar dari APBK Simeulue yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, pekerjaan yang secara kontrak dilaksanakan oleh CV Ridha Po Jaya diduga justru dikerjakan pihak lain, yakni SA, tanpa memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
“Personel manajerial dan tenaga ahli yang digunakan juga diduga tidak sesuai dengan dokumen kontrak,” ujarnya.
Penyidik turut menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pengawasan proyek. Pengawasan lapangan disebut dilakukan oleh TOS selaku Chief Inspector, yang berdasarkan hasil penyidikan tidak memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak pengawasan.
Temuan lainnya berkaitan dengan perbedaan laporan progres pekerjaan. Laporan konsultan pengawas per 27 Desember 2023 mencatat progres pekerjaan sebesar 48,12 persen. Namun, progres yang digunakan pihak PUPR Kabupaten Simeulue untuk pencairan anggaran tercatat mencapai 70,10 persen.
Selain itu, hasil pemeriksaan pekerjaan sebelum serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO) diduga telah menyatakan pekerjaan selesai 100 persen.
“Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, pihak yang menandatangani hasil pemeriksaan tersebut tidak melakukan pemeriksaan fisik langsung di lapangan,” jelasnya.
Pemeriksaan fisik dan mutu oleh Tim Ahli Teknik Politeknik Negeri Lhokseumawe serta pemeriksaan BPKP Perwakilan Aceh kemudian menemukan ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan. Temuan tersebut menjadi dasar penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp851,9 juta.
Ali menjelaskan, berkas perkara kelima tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 27 Oktober 2026 setelah diteliti oleh penuntut umum. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan Polda Aceh dinyatakan lengkap.
Kejaksaan Negeri Simeulue menyatakan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.








Discussion about this post