MASAKINI.CO – Hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja kini memiliki aturan yang lebih jelas setelah pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan aturan tersebut tidak hanya mengakui PRT sebagai pekerja, tetapi juga mengatur hak dan kewajiban pemberi kerja serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Sugeng Heri Suseno mengatakan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja harus dibangun berdasarkan prinsip saling menghargai serta pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Sugeng, mengutip infopublik.id, Rabu (16/9/2026).
UU PPRT mengatur sejumlah aspek yang berkaitan langsung dengan hubungan kerja PRT, antara lain waktu kerja, lingkup pekerjaan, upah, Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan jaminan sosial, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Dengan aturan tersebut, hubungan kerja PRT tidak lagi hanya bergantung pada kesepakatan informal. Regulasi memberikan kerangka yang lebih jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja di lingkungan rumah tangga.
PRT dapat direkrut secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui P3RT. Ketentuan ini sekaligus mengatur mekanisme penempatan PRT agar hubungan kerja yang terbentuk memiliki dasar yang jelas.
Selain mengatur hak dan kewajiban, UU PPRT menyediakan mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan antara PRT dan pemberi kerja.
Pemerintah mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat sebagai langkah awal. Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Kemnaker, mekanisme tersebut diperlukan agar perselisihan hubungan kerja dapat diselesaikan secara adil dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Fokus UU PPRT adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada PRT sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” kata Sugeng.










Discussion about this post