MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, September 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

UU PPRT Berlaku, Hak Pekerja Rumah Tangga Kini Diatur Lebih Jelas

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
16 September 2026
in Nasional
0

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Sugeng Heri Suseno. | Foto: Dok Kemnaker

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja kini memiliki aturan yang lebih jelas setelah pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan aturan tersebut tidak hanya mengakui PRT sebagai pekerja, tetapi juga mengatur hak dan kewajiban pemberi kerja serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

RelatedPosts

62 Duta Bahasa dari 31 Provinsi Bersaing di Ajang Nasional 2026

Pasokan Chip Menipis, Harga PC dan Laptop Diprediksi Naik 2027

Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Sugeng Heri Suseno mengatakan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja harus dibangun berdasarkan prinsip saling menghargai serta pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Sugeng, mengutip infopublik.id, Rabu (16/9/2026).

UU PPRT mengatur sejumlah aspek yang berkaitan langsung dengan hubungan kerja PRT, antara lain waktu kerja, lingkup pekerjaan, upah, Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan jaminan sosial, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Dengan aturan tersebut, hubungan kerja PRT tidak lagi hanya bergantung pada kesepakatan informal. Regulasi memberikan kerangka yang lebih jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja di lingkungan rumah tangga.

PRT dapat direkrut secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui P3RT. Ketentuan ini sekaligus mengatur mekanisme penempatan PRT agar hubungan kerja yang terbentuk memiliki dasar yang jelas.

Selain mengatur hak dan kewajiban, UU PPRT menyediakan mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan antara PRT dan pemberi kerja.

Pemerintah mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat sebagai langkah awal. Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Kemnaker, mekanisme tersebut diperlukan agar perselisihan hubungan kerja dapat diselesaikan secara adil dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Fokus UU PPRT adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada PRT sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” kata Sugeng.

Tags: Hak PekerjaJaminan SosialKemnakerPRTTHRUU PPRT
Previous Post

Enam Persoalan Pertanahan Aceh Dibawa Dek Fadh ke Komisi II DPR RI

Next Post

Delegasi Oita Bawa Lukisan Pegunungan, Simbol Persahabatan dengan Banda Aceh

Related Posts

Aceh Barat Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan, Perusahaan Diminta Wujudkan Komitmen Jaminan Sosial

by Aininadhirah
30 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mendorong perusahaan besar dan menengah untuk memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan...

Mualem Bagikan THR ke Warga di Meuligoe Aceh

by Riska Zulfira
20 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem membagikan tunjangan hari raya (THR) kepada sekitar seribu warga di Meuligoe Gubernur...

KPK Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tenaga Asing di Kemnaker

KPK Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tenaga Asing di Kemnaker

by Ulfah
29 Juli 2025
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja...

Next Post

Delegasi Oita Bawa Lukisan Pegunungan, Simbol Persahabatan dengan Banda Aceh

PHBS Mulai Jadi Kebiasaan Warga Banda Aceh

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co