MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh membawa enam persoalan strategis pertanahan ke Komisi II DPR RI untuk mendapat perhatian dan dukungan pemerintah pusat. Persoalan tersebut mulai dari status Tanah Blang Padang hingga lahan untuk masyarakat yang bermukim di kawasan hutan dan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026).
Salah satu persoalan yang dibahas adalah status dan pemanfaatan Tanah Blang Padang. Pemerintah Aceh meminta kepastian hukum terhadap aset yang dinilai memiliki nilai historis dan strategis bagi Aceh.
“Kami mengharapkan kepastian status dan pemanfaatan Tanah Blang Padang sebagai aset yang memiliki nilai historis dan strategis bagi Aceh, melalui penyelesaian yang transparan, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Dek Fadh.
Selain Blang Padang, Pemerintah Aceh meminta dukungan pusat dalam penyediaan lahan untuk mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap), terutama bagi masyarakat di Aceh Tamiang. Salah satu skema yang didorong ialah pelepasan Hak Guna Usaha (HGU).
“Penyediaan lahan menjadi salah satu kunci percepatan pembangunan huntap, khususnya di Aceh Tamiang melalui skema pelepasan HGU. Kami berharap dukungan Pemerintah Pusat dapat mempercepat proses legalitas dan penyediaan lahannya,” katanya.
Persoalan aset daerah juga menjadi bagian pembahasan. Dek Fadh menyebut masih terdapat aset yang status dan pemanfaatannya belum sepenuhnya sinkron, termasuk Anjong Mon Mata.
“Kami juga menghadapi persoalan aset yang status dan pemanfaatannya belum sepenuhnya sinkron, termasuk Anjong Mon Mata. Kami berharap dapat dilakukan verifikasi dan penegasan status secara bersama agar aset dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Aceh juga menyampaikan perlunya harmonisasi kebijakan pertanahan yang berkaitan dengan kekhususan Aceh. Menurut Dek Fadh, sejumlah kebijakan yang ditetapkan berdasarkan kekhususan Aceh belum sepenuhnya memiliki kesesuaian dalam implementasinya di tingkat pusat.
“Beberapa kebijakan pertanahan yang ditetapkan berdasarkan kekhususan Aceh dalam implementasinya belum sepenuhnya mendapatkan kesesuaian di tingkat Pemerintah Pusat. Hal ini membutuhkan harmonisasi regulasi dan kejelasan kewenangan agar tidak terjadi perbedaan tafsir,” jelasnya.
Isu berikutnya menyangkut penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, Tapol/Amnesti dan korban konflik. Pemerintah Aceh mendorong percepatan penyediaan lahan tersebut sebagai bagian dari pemenuhan amanat perdamaian Aceh dalam MoU Helsinki.
“Pemerintah Aceh terus mendorong penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, Tapol/Amnesti dan korban konflik. Kami berharap agenda ini dapat dipercepat sebagai bagian dari pemenuhan amanat MoU Helsinki Butir 3.2.5,” kata Dek Fadh.
Dalam pembahasan itu, Pemerintah Aceh turut mengusulkan areal eks PT Acehnusa Indrapuri sebagai calon lahan reintegrasi.
Persoalan terakhir berkaitan dengan masyarakat yang bermukim di kawasan hutan dan TNGL di Gayo Lues serta Aceh Tenggara. Pemerintah Aceh mencatat masih terdapat tujuh desa yang berada dalam kawasan tersebut, sementara masyarakat telah lama bermukim dan menjalankan aktivitas kehidupan di sana.
Dek Fadh meminta persoalan itu diverifikasi bersama dari aspek historis dan spasial untuk mendapatkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa mengabaikan fungsi konservasi.
“Di Gayo Lues dan Aceh Tenggara masih terdapat persoalan tujuh desa yang berada dalam kawasan hutan/TNGL, sementara masyarakat telah bermukim dan menjalankan aktivitas kehidupan di wilayah tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, penyelesaian berbagai persoalan pertanahan tersebut membutuhkan koordinasi antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat, terutama dalam hal harmonisasi regulasi, kejelasan kewenangan, kepastian hukum, serta verifikasi bersama.








Discussion about this post