MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh terus mendorong kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan menyediakan sejumlah kanal pembayaran secara digital.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, masyarakat nantinya dapat memanfaatkan layanan digital, termasuk Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan mobile banking, untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2.
“Kita melakukan pemutakhiran data dari objek subjek pajak dan juga aplikasi PBB-P2 ini menyediakan berbagai kemudahan pembayaran secara digital termasuk dengan QRIS dan mobile banking,” kata Illiza di Aula Bapelkes Aceh, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, kemudahan sistem pembayaran tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan pelayanan yang lebih mudah kepada masyarakat.
“Kita tidak hanya meminta masyarakat untuk membayar pajak tapi juga akan terus memberikan pelayanan agar semakin mudah,” ujarnya.
Selain menyediakan pembayaran secara digital, Pemko Banda Aceh juga melakukan pemutakhiran data objek dan subjek pajak untuk mendukung pengelolaan PBB-P2.
Illiza mengatakan, kemudahan pembayaran tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban PBB-P2, terutama dengan adanya kebijakan pengurangan pokok dan pembebasan sanksi administratif yang berlaku pada 14 September hingga 31 Oktober 2026.
“Kami mengeluarkan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 32 Tahun 2026 tentang pemberian pengurangan pokok dan pembebasan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan tahun anggaran 2026,” katanya.
Ia mengajak masyarakat memanfaatkan berbagai kemudahan tersebut untuk membayar tunggakan PBB-P2 sebelum masa kebijakan pengurangan dan pembebasan sanksi berakhir.










Discussion about this post