MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Oktober 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Bayar PBB-P2 di Banda Aceh Kini Bisa Lewat QRIS dan Mobile Banking

Aininadhirah by Aininadhirah
15 September 2026
in News
0

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal saat diwawancarai media, Senin (14/9/2026) | Foto : Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh terus mendorong kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan menyediakan sejumlah kanal pembayaran secara digital.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, masyarakat nantinya dapat memanfaatkan layanan digital, termasuk Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan mobile banking, untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2.

RelatedPosts

Pascabanjir, BPJS Kesehatan Permudah Akses Layanan JKN di Pidie

Asap Karhutla Mulai Masuk Aceh, 10 Kabupaten/Kota Berpotensi Terdampak

Pameran Genang Hidupkan Ingatan Bencana Sumatera Lewat Instalasi Seni

“Kita melakukan pemutakhiran data dari objek subjek pajak dan juga aplikasi PBB-P2 ini menyediakan berbagai kemudahan pembayaran secara digital termasuk dengan QRIS dan mobile banking,” kata Illiza di Aula Bapelkes Aceh, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, kemudahan sistem pembayaran tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan pelayanan yang lebih mudah kepada masyarakat.

“Kita tidak hanya meminta masyarakat untuk membayar pajak tapi juga akan terus memberikan pelayanan agar semakin mudah,” ujarnya.

Selain menyediakan pembayaran secara digital, Pemko Banda Aceh juga melakukan pemutakhiran data objek dan subjek pajak untuk mendukung pengelolaan PBB-P2.

Illiza mengatakan, kemudahan pembayaran tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban PBB-P2, terutama dengan adanya kebijakan pengurangan pokok dan pembebasan sanksi administratif yang berlaku pada 14 September hingga 31 Oktober 2026.

“Kami mengeluarkan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 32 Tahun 2026 tentang pemberian pengurangan pokok dan pembebasan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan tahun anggaran 2026,” katanya.

Ia mengajak masyarakat memanfaatkan berbagai kemudahan tersebut untuk membayar tunggakan PBB-P2 sebelum masa kebijakan pengurangan dan pembebasan sanksi berakhir.

Tags: Pajak bumi dan bangunanPBB-P2Pembayaran PajakPemerintah Kota Banda Aceh
Previous Post

Pemko Banda Aceh Siapkan Pembebasan Lahan untuk Pengalihan Jalan Dr Syarief Thayeb

Next Post

FIFA ASEAN Cup 2026 di Indonesia Berpotensi Ditonton 1 Miliar Orang

Related Posts

Pengguna QRIS di Aceh Tembus 848 Ribu 

by Riska Zulfira
29 September 2026
0

MASAKINI.CO – Penggunaan transaksi digital di Aceh terus menunjukkan pertumbuhan. Hingga Agustus 2026, jumlah pengguna Quick Response Code Indonesian Standard...

BPKK Banda Aceh Buka Layanan Pajak di CFD, Diskon Pokok Pajak hingga 75 Persen

by Redaksi
25 September 2026
0

MASAKINI.CO– Warga Banda Aceh yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mendapat kesempatan memanfaatkan program...

Pemko Banda Aceh Beri Keringanan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan 

by Aininadhirah
14 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan pengurangan pokok dan pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan...

Next Post

FIFA ASEAN Cup 2026 di Indonesia Berpotensi Ditonton 1 Miliar Orang

Harga Emas Perhiasan dan Antam Hari Ini

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co