MASAKINI.CO – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua laki-laki yang diduga terlibat pencurian sepeda motor, Senin (14/9/2026). Motor milik korban yang dilaporkan hilang sehari sebelumnya juga ditemukan petugas.
Kedua terduga pelaku masing-masing RMZ (34) dan BA (32), warga Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Keduanya diamankan sekitar pukul 13.20 WIB di kawasan Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang mahasiswa, Muhammad Fadhla (18), asal Kabupaten Aceh Selatan.
Laporan tersebut dibuat pada Minggu (13/9/2026) setelah sepeda motor Honda Beat milik korban hilang dari depan rumah.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu sore. Korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah sekitar pukul 17.30 WIB setelah pulang membeli es teh,” kata Dizha.
Sekitar pukul 19.30 WIB, ibu korban, Lismawati, keluar rumah dan mendapati sepeda motor anaknya sudah tidak ada. Setelah menanyakan kepada tetangga, korban mengetahui kendaraan tersebut diduga telah dicuri.
Motor yang hilang merupakan Honda Beat tahun 2017 warna putih dengan nomor polisi BL 5123 EAF. Korban mengalami kerugian sekitar Rp11,3 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Ranmor melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendapat informasi bahwa dua terduga pelaku berada di kawasan Desa Lamteh.
Keduanya ditemukan sedang duduk di sebuah balai di pinggir jalan raya desa tersebut dan langsung diamankan.
Dari pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui pencurian sepeda motor tersebut. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mencari kendaraan korban.
“Sepeda motor tersebut disimpan di belakang Taman Budaya Kota Banda Aceh,” ujar Dizha.
Petugas mendatangi lokasi dan menemukan satu unit Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi yang diduga merupakan motor milik korban.
Selain itu, polisi mengamankan satu unit Yamaha R15 warna ungu yang diduga digunakan sebagai alat bantu dalam aksi tersebut.
Dari pemeriksaan awal, sepeda motor korban diduga diambil saat stang kendaraan tidak dalam keadaan terkunci. Motor tersebut kemudian didorong menggunakan sepeda motor yang diduga digunakan oleh kedua terduga pelaku.
Polisi juga masih mendalami dugaan rencana penjualan sepeda motor tersebut ke wilayah Pulau Aceh.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti kini telah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Ingatkan Gunakan Kunci Ganda
Dizha mengingatkan pemilik sepeda motor agar tidak hanya mengandalkan kunci kontak bawaan kendaraan saat memarkirkan motor.
Pemilik kendaraan disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan, terutama ketika memarkir di tempat yang minim pengawasan.
“Pemilik sepeda motor kami imbau untuk selalu menggunakan kunci ganda ketika memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang minim pengawasan. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk melakukan tindak kejahatan,” ujarnya.
Masyarakat juga diminta memilih tempat parkir yang aman dan mudah dipantau. Jika tersedia, kendaraan sebaiknya ditempatkan di lokasi yang memiliki petugas keamanan atau kamera pengawas.
Polisi turut mengingatkan agar pemilik tidak meninggalkan kunci pada sepeda motor, meski hanya dalam waktu singkat.
Dizha mengatakan pencegahan curanmor membutuhkan peran bersama. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau mengetahui adanya tindak pidana.









Discussion about this post