MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan pengurangan pokok dan pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun anggaran 2026.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 14 September hingga 31 Oktober 2026 dan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 32 Tahun 2026.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2, termasuk tunggakan yang masih dimiliki wajib pajak.
“Kebijakan ini bukan saja pengurangan pajak, tetapi juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2-nya,” kata Illiza di Aula Bapelkes Aceh, Senin (14/9/2026).
Menurut Illiza, kebijakan tersebut sekaligus diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan di daerah.
“Pada saat yang sama kita juga membangun kesadaran masyarakat bahwa membayar pajak adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama untuk membangun kota ini menjadi lebih baik dan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Illiza mengingatkan masyarakat memanfaatkan periode kebijakan tersebut sebelum berakhir pada 31 Oktober 2026.
“Kita punya jangka waktu sejak 14 September sampai 31 Oktober 2026. Kalau ini tidak bisa dilaksanakan, maka yang kita hapuskan itu akan berakhir dan tunggakannya lebih lama lagi,” katanya.
Berdasarkan ketetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), piutang PBB-P2 di Banda Aceh terbagi dalam dua periode.
Piutang masa pajak 2001-2012 yang merupakan hibah dari pemerintah pusat tercatat Rp36,5 miliar. Setelah mendapat pengurangan pokok sebesar 75 persen, potensi penerimaan yang dapat diperoleh mencapai Rp9,1 miliar.
Sementara piutang PBB-P2 yang dikelola Pemko Banda Aceh untuk masa pajak 2013-2025 mencapai Rp99,6 miliar. Pada periode ini, pengurangan pokok diberikan sebesar 50 persen dengan potensi penerimaan PAD sekitar Rp49,8 miliar.
Dengan demikian, total potensi penerimaan dari kedua periode piutang tersebut diperkirakan mencapai Rp58,9 miliar.









Discussion about this post