MASAKINI.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem memberi waktu sepekan kepada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk menyiapkan seluruh administrasi terkait percepatan penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Arahan tersebut disampaikan Mualem dalam rapat percepatan penyediaan lahan integrasi mantan kombatan GAM sekaligus penataan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (11/9/2026).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan rapat tersebut menjadi bagian dari evaluasi Gubernur Aceh terhadap sejumlah program pembangunan agar pelaksanaannya sesuai dengan visi dan misi pemerintah Aceh.
“Benar, Pak Gubernur mengevaluasi beberapa hal, beliau ingin kerja cepat dan tepat, termasuk kesesuaian program pembangunan Aceh dengan visi dan misi beliau,” kata Nurlis di Banda Aceh, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Nurlis, dalam rapat tersebut Mualem meminta BRA segera menyelesaikan berbagai kebutuhan administrasi untuk proses penyediaan lahan reintegrasi.
Selain itu, Mualem meminta Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh mempercepat penataan HGU. Penataan tersebut ditargetkan selesai pada November dan Desember 2026.
Kepala BRA Jamaluddin mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), serta sejumlah kementerian terkait untuk mempercepat penyediaan lahan.
Dari koordinasi tersebut, kata Jamaluddin, telah tersedia lahan seluas 4.990 hektare di lima kabupaten di Aceh dengan sumber dana dari BPDP.
“Mekanisme pelaksanaan melalui program khusus yang dikaitkan dengan reintegrasi. Tahun depan kita juga akan mendapat tambahan sekitar 4.000-an hektare lagi,” kata Jamaluddin.
Ia mengatakan percepatan tersebut membutuhkan strategi, termasuk kemungkinan alih fungsi lahan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai peraturan yang berlaku serta pemanfaatan lahan HGU yang sudah tidak digunakan.
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPHL) Kementerian Kehutanan, Mahyuddin, mengatakan percepatan proses tersebut membutuhkan Instruksi Presiden (Inpres).
“Ini bisa memangkas waktu dan prosedur normal dengan tidak menghilangkan substansi dan tetap dalam kerangka aturan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Aceh Arinaldi menyebut terdapat potensi sekitar 15.700 hektare lahan HGU yang tidak diperpanjang. Selain itu, terdapat sekitar 24.000 hektare lahan plasma yang belum dilepaskan oleh perusahaan.
Plt Kepala Distanbun Aceh Azanuddin Kurnia mengatakan pihaknya bersama tim penataan HGU akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap data yang telah dikumpulkan.
“Hasil dari penataan HGU ini akan dianalisis dan pada akhirnya akan dikeluarkan rekomendasi sebagai dasar pengambilan keputusan Gubernur Aceh. Tim penataan HGU ini intens berkoordinasi dengan BPN dan ini adalah mandat dari MoU yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Aceh dan Sekjen ATR BPN sebelumnya,” katanya.
Plt Sekda Aceh Taufik meminta draf surat kepada Presiden segera disiapkan untuk mengusulkan Inpres terkait lahan reintegrasi. Ia juga meminta BRA dan SKPA terkait mempercepat proses tersebut.
“Kami minta sesuai arahan Bapak Gubernur, Kepala BRA beserta SKPA terkait bisa mempercepat proses ini,” katanya.
Taufik juga meminta Plt Kepala Distanbun segera menurunkan tim sesuai rumusan penataan HGU agar hasil penataan tersebut dapat menjadi salah satu potensi lahan untuk kebutuhan reintegrasi.








Discussion about this post