MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mendorong perusahaan besar dan menengah untuk memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Langkah tersebut dilakukan guna memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja yang berisiko mengalami kecelakaan kerja maupun risiko sosial ekonomi lainnya.
Ruswaidi mengatakan, perlindungan pekerja harus menjadi bagian penting dari pembangunan daerah. Menurutnya, di balik pertumbuhan ekonomi terdapat ribuan pekerja sektor informal dan pekerja rentan yang setiap hari menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan pekerjaannya.
“Perlindungan terhadap pekerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan daerah. Mereka membutuhkan kepastian jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial ekonomi lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menerbitkan Surat Edaran Bupati tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai pedoman bagi perangkat daerah, dunia usaha, dan para pemangku kepentingan dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, komitmen pemerintah daerah juga telah diperkuat melalui penandatanganan berita acara bersama perusahaan besar dan menengah mengenai perlindungan pekerja rentan pada 10 Februari 2026.
“Komitmen tersebut harus diwujudkan secara konsisten sesuai rencana aksi yang telah disepakati bersama,” kata Ruswaidi.
Ia juga meminta seluruh perusahaan yang telah menandatangani komitmen agar segera merealisasikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Sementara itu, perangkat daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan diminta terus melakukan pendampingan, koordinasi, monitoring, dan evaluasi agar pelaksanaannya berjalan optimal.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap semakin banyak pekerja rentan yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga memiliki kepastian perlindungan saat menghadapi risiko kerja maupun risiko sosial ekonomi lainnya.










Discussion about this post