MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPRK Banda Aceh anggarkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 5.400 pekerja rentan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) 2026. Program tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat jaminan sosial bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan berisiko tinggi.
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, mengatakan alokasi anggaran tersebut telah disepakati bersama Pemerintah Kota Banda Aceh dan akan dikelola melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah dalam APBK 2026 ini sudah teralokasikan anggaran untuk asuransi pekerja rentan di Banda Aceh, lebih dari 5.000 pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata Irwansyah saat menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Senin (22/6/2026) lalu.
Menurutnya, program perlindungan tersebut telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sepanjang tahun 2026, tujuh pekerja rentan di Banda Aceh telah menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, sementara sejumlah klaim lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Irwansyah menjelaskan pekerja rentan yang menjadi sasaran program meliputi berbagai profesi sektor informal, seperti buruh harian, tukang becak, hingga pekerja lapangan lainnya yang memiliki risiko kecelakaan kerja cukup tinggi.
Ia menilai keberadaan jaminan sosial tersebut sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya ketika terjadi musibah saat bekerja.
“Jika ada pekerja rentan yang mengalami musibah hingga meninggal dunia saat bekerja, ahli waris dapat menerima santunan. Begitu juga jika mengalami kecelakaan kerja, biaya pengobatan dapat ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Program BPJS Ketenagakerjaan sendiri mencakup sejumlah perlindungan, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Melalui program tersebut, peserta mendapatkan perlindungan mulai dari biaya perawatan akibat kecelakaan kerja, santunan kematian bagi ahli waris, tabungan hari tua, manfaat pensiun, hingga bantuan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Irwansyah juga mengajak para pelaku usaha di Banda Aceh untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh tenaga kerja memperoleh perlindungan yang memadai.
“Untuk itu, kami mendorong seluruh pelaku usaha yang memiliki karyawan, baik pemilik usaha kecil maupun besar, agar mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan terlindungi,” katanya.










Discussion about this post