MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, September 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pemko dan DPRK Banda Aceh Anggarkan Asuransi untuk Pekerja Rentan di Banda Aceh

Redaksi by Redaksi
26 Juni 2026
in Daerah
0

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal menyerahkan santunan jaminan kematian kepada kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Kamis (4/6/2026). | Foto: Humas Pemko Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPRK Banda Aceh anggarkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 5.400 pekerja rentan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) 2026. Program tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat jaminan sosial bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan berisiko tinggi.

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, mengatakan alokasi anggaran tersebut telah disepakati bersama Pemerintah Kota Banda Aceh dan akan dikelola melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

RelatedPosts

BPKK Banda Aceh Buka Layanan Pajak di CFD, Diskon Pokok Pajak hingga 75 Persen

Lamteh Aceh Besar Disiapkan Jadi Sentra Pembibitan Mangrove

Glassmart Hadir di Aceh Besar, Wabup Syukri Bicara Peluang Industri Kaca

“Alhamdulillah dalam APBK 2026 ini sudah teralokasikan anggaran untuk asuransi pekerja rentan di Banda Aceh, lebih dari 5.000 pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata Irwansyah saat menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Senin (22/6/2026) lalu.

Menurutnya, program perlindungan tersebut telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sepanjang tahun 2026, tujuh pekerja rentan di Banda Aceh telah menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, sementara sejumlah klaim lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Irwansyah menjelaskan pekerja rentan yang menjadi sasaran program meliputi berbagai profesi sektor informal, seperti buruh harian, tukang becak, hingga pekerja lapangan lainnya yang memiliki risiko kecelakaan kerja cukup tinggi.

Ia menilai keberadaan jaminan sosial tersebut sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya ketika terjadi musibah saat bekerja.

“Jika ada pekerja rentan yang mengalami musibah hingga meninggal dunia saat bekerja, ahli waris dapat menerima santunan. Begitu juga jika mengalami kecelakaan kerja, biaya pengobatan dapat ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Program BPJS Ketenagakerjaan sendiri mencakup sejumlah perlindungan, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Melalui program tersebut, peserta mendapatkan perlindungan mulai dari biaya perawatan akibat kecelakaan kerja, santunan kematian bagi ahli waris, tabungan hari tua, manfaat pensiun, hingga bantuan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Irwansyah juga mengajak para pelaku usaha di Banda Aceh untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh tenaga kerja memperoleh perlindungan yang memadai.

“Untuk itu, kami mendorong seluruh pelaku usaha yang memiliki karyawan, baik pemilik usaha kecil maupun besar, agar mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan terlindungi,” katanya.

Tags: AnsuransiBPJS KetenagakerjaanDPRK Banda AcehPemerintah Banda Aceh
Previous Post

BPOM Pastikan Galon Guna Ulang Berizin Aman Digunakan

Next Post

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Lapak PKL yang Kembali Berdiri di Jalan T. Iskandar

Related Posts

BPKK Banda Aceh Buka Layanan Pajak di CFD, Diskon Pokok Pajak hingga 75 Persen

by Redaksi
25 September 2026
0

MASAKINI.CO– Warga Banda Aceh yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mendapat kesempatan memanfaatkan program...

Pemko Banda Aceh Salurkan 840 Set Jaring untuk Nelayan Alue Naga dan Deah Raya

by Riska Zulfira
24 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menyalurkan bantuan alat tangkap ikan kepada nelayan tradisional di kawasan pesisir Alue Naga dan...

DPRK dan Pemko Sepakati Perubahan APBK Banda Aceh 2026

by Riska Zulfira
22 September 2026
0

MASAKINI.CO – DPRK Banda Aceh bersama Pemerintah Kota Banda Aceh menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026. Dalam...

Next Post

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Lapak PKL yang Kembali Berdiri di Jalan T. Iskandar

Mualem Akan Surati Presiden Prabowo, Dorong Hilirisasi Migas Blok Andaman di KEK Arun

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co