MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh bersama pihak Kecamatan Ulee Kareng melakukan penertiban dan pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan T. Iskandar, Kamis (25/6/2026).
Penertiban dilakukan setelah para pedagang kembali mendirikan lapak di lokasi yang sebelumnya telah ditertibkan.
Kegiatan penertiban menyasar dua titik, yakni di depan Gudang Sampoerna dan depan Kantor UPTD BPSBTPHP Dinas Pertanian. Kedua lokasi tersebut dinilai melanggar ketentuan karena lapak berdiri di atas Ruang Milik Jalan (Rumija), trotoar, dan badan jalan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Sebelum dilakukan pembongkaran, pihak Kecamatan Ulee Kareng telah melayangkan surat teguran kepada para pedagang yang menggunakan kawasan tersebut sebagai tempat berjualan. Namun hingga batas waktu yang diberikan, lapak masih tetap berdiri sehingga dilakukan tindakan penertiban oleh tim gabungan.
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal,mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh pedagang kaki lima agar tidak lagi memanfaatkan badan jalan, trotoar, drainase maupun fasilitas umum lainnya sebagai tempat berjualan. Fasilitas tersebut merupakan hak masyarakat yang harus dijaga bersama demi kenyamanan, keselamatan, dan estetika Kota Banda Aceh,” ujar Muhammad Rizal.
Menurutnya, aktivitas berjualan di badan jalan dan trotoar bertentangan dengan Pasal 10 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Selain mengganggu arus lalu lintas, kondisi tersebut juga dapat membahayakan pejalan kaki yang terpaksa menggunakan badan jalan.
Muhammad Rizal menambahkan, Satpol PP-WH Banda Aceh akan terus melakukan pengawasan secara rutin terhadap kawasan-kawasan yang rawan pelanggaran ketertiban umum.
Ia berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga tercipta lingkungan kota yang tertib, aman, nyaman, dan tertata.









Discussion about this post