MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juni 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

BPOM Pastikan Galon Guna Ulang Berizin Aman Digunakan

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
26 Juni 2026
in Nasional
0

Ilustrasi galon sekali pakai berlabel BPA Free | Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan seluruh galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC) dan Polyethylene Terephthalate (PET) yang telah mengantongi izin edar dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) aman digunakan masyarakat.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan jaminan keamanan tersebut didasarkan pada proses pengawasan dan evaluasi yang dilakukan BPOM terhadap produk air minum dalam kemasan (AMDK), mulai dari proses produksi hingga kemasan yang digunakan.

RelatedPosts

Harga Gas Industri Melonjak, Bahlil Panggil Dirut PGN Cari Solusi

Pemerintah Perbarui Capaian Pembelajaran Agama dan Budi Pekerti

BSI Matangkan Pembukaan Kantor di Arab Saudi, Perkuat Layanan Haji dan Umrah

“Yang sudah berizin BPOM sudah pasti aman. Salah satu syarat mendapatkan izin adalah memenuhi standar yang ditetapkan, termasuk SNI. Jadi semua kemasan yang ber-SNI itu aman,” kata Taruna Ikrar, mengutip infopublik, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, BPOM tidak hanya melakukan pemeriksaan administrasi, tetapi juga mengacu pada data empiris dan pengawasan langsung terhadap proses produksi, sertifikasi produk, pabrik, hingga kemasan yang digunakan produsen.

Meski demikian, BPOM mengingatkan masyarakat untuk tetap memperhatikan kondisi kemasan yang digunakan. Konsumen diminta memastikan kemasan dalam keadaan baik, memiliki izin edar, label yang jelas, serta belum melewati masa kedaluwarsa.

Selain itu, kebersihan galon juga menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan air minum. BPOM mengimbau masyarakat untuk membersihkan dan menyimpan galon dengan benar guna mencegah pertumbuhan mikroorganisme seperti bakteri, jamur, maupun parasit.

Taruna menegaskan bahwa risiko kesehatan lebih banyak dipengaruhi oleh kondisi kebersihan kemasan dibandingkan usia pemakaian galon itu sendiri. Karena itu, BPOM akan terus memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait cara penyimpanan dan pembersihan galon guna ulang yang benar.

“Kita bisa mengawasi dan menindak produsen. Namun keamanan juga ditentukan oleh cara konsumen menggunakan dan merawat kemasan tersebut. Karena itu edukasi kepada masyarakat sangat penting,” ujarnya.

Senada dengan BPOM, pakar lingkungan dan keamanan pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Suprihatin, menyatakan hingga saat ini tidak terdapat laporan ilmiah yang menunjukkan galon guna ulang menimbulkan dampak kesehatan hanya karena faktor usia pemakaian.

Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada kebersihan fisik galon serta penerapan kontrol sanitasi dan mikrobiologis selama proses penggunaan ulang.

“Selama ini tidak ada laporan ilmiah yang menunjukkan galon guna ulang menimbulkan dampak kesehatan hanya karena faktor usia pemakaian,” kata Suprihatin.

Ia menambahkan perusahaan AMDK yang telah memiliki reputasi baik umumnya menerapkan standar ketat dalam penggunaan galon guna ulang, termasuk pemeriksaan kondisi fisik, umur pakai, serta uji kebersihan sebelum kemasan kembali diedarkan kepada konsumen.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta BPOM terus memperkuat pengawasan terhadap potensi penyimpangan di lapangan, termasuk penggunaan galon yang sudah tidak layak pakai maupun dugaan praktik kecurangan yang dapat merugikan konsumen.

Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan seluruh produk yang beredar tetap memenuhi standar keamanan pangan dan perlindungan konsumen.

Tags: air minum dalam kemasanBPOMgalon guna ulanggalon PCgalon PETkeamanan galonSNI
Previous Post

Harga Emas Hari Ini Masih Bertahan

Next Post

Pemko dan DPRK Banda Aceh Anggarkan Asuransi untuk Pekerja Rentan di Banda Aceh

Related Posts

BPOM Larang Klaim BPA Free yang Berpotensi Menyesatkan Konsumen

by Ahmad Mufti
8 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan pelaku usaha dilarang mencantumkan klaim “BPA Free” pada label kemasan produk...

BPOM Beri Izin Penggunaan Vaksin Campak untuk Orang Dewasa

BPOM Beri Izin Penggunaan Vaksin Campak untuk Orang Dewasa

by Ulfah
9 April 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberi izin pemberian vaksin untuk orang dewasa berusia di atas 18 tahun....

BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik Wanita Akibat Klaim Menyesatkan

BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik Wanita Akibat Klaim Menyesatkan

by Ulfah
18 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar delapan item kosmetik wanita selama semester II tahun 2025....

Next Post

Pemko dan DPRK Banda Aceh Anggarkan Asuransi untuk Pekerja Rentan di Banda Aceh

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Lapak PKL yang Kembali Berdiri di Jalan T. Iskandar

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co