MASAKINI.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan seluruh galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC) dan Polyethylene Terephthalate (PET) yang telah mengantongi izin edar dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) aman digunakan masyarakat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan jaminan keamanan tersebut didasarkan pada proses pengawasan dan evaluasi yang dilakukan BPOM terhadap produk air minum dalam kemasan (AMDK), mulai dari proses produksi hingga kemasan yang digunakan.
“Yang sudah berizin BPOM sudah pasti aman. Salah satu syarat mendapatkan izin adalah memenuhi standar yang ditetapkan, termasuk SNI. Jadi semua kemasan yang ber-SNI itu aman,” kata Taruna Ikrar, mengutip infopublik, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, BPOM tidak hanya melakukan pemeriksaan administrasi, tetapi juga mengacu pada data empiris dan pengawasan langsung terhadap proses produksi, sertifikasi produk, pabrik, hingga kemasan yang digunakan produsen.
Meski demikian, BPOM mengingatkan masyarakat untuk tetap memperhatikan kondisi kemasan yang digunakan. Konsumen diminta memastikan kemasan dalam keadaan baik, memiliki izin edar, label yang jelas, serta belum melewati masa kedaluwarsa.
Selain itu, kebersihan galon juga menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan air minum. BPOM mengimbau masyarakat untuk membersihkan dan menyimpan galon dengan benar guna mencegah pertumbuhan mikroorganisme seperti bakteri, jamur, maupun parasit.
Taruna menegaskan bahwa risiko kesehatan lebih banyak dipengaruhi oleh kondisi kebersihan kemasan dibandingkan usia pemakaian galon itu sendiri. Karena itu, BPOM akan terus memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait cara penyimpanan dan pembersihan galon guna ulang yang benar.
“Kita bisa mengawasi dan menindak produsen. Namun keamanan juga ditentukan oleh cara konsumen menggunakan dan merawat kemasan tersebut. Karena itu edukasi kepada masyarakat sangat penting,” ujarnya.
Senada dengan BPOM, pakar lingkungan dan keamanan pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Suprihatin, menyatakan hingga saat ini tidak terdapat laporan ilmiah yang menunjukkan galon guna ulang menimbulkan dampak kesehatan hanya karena faktor usia pemakaian.
Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada kebersihan fisik galon serta penerapan kontrol sanitasi dan mikrobiologis selama proses penggunaan ulang.
“Selama ini tidak ada laporan ilmiah yang menunjukkan galon guna ulang menimbulkan dampak kesehatan hanya karena faktor usia pemakaian,” kata Suprihatin.
Ia menambahkan perusahaan AMDK yang telah memiliki reputasi baik umumnya menerapkan standar ketat dalam penggunaan galon guna ulang, termasuk pemeriksaan kondisi fisik, umur pakai, serta uji kebersihan sebelum kemasan kembali diedarkan kepada konsumen.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta BPOM terus memperkuat pengawasan terhadap potensi penyimpangan di lapangan, termasuk penggunaan galon yang sudah tidak layak pakai maupun dugaan praktik kecurangan yang dapat merugikan konsumen.
Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan seluruh produk yang beredar tetap memenuhi standar keamanan pangan dan perlindungan konsumen.










Discussion about this post