MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, September 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

BPOM Larang Klaim BPA Free yang Berpotensi Menyesatkan Konsumen

Ahmad Mufti by Ahmad Mufti
8 Juni 2026
in Nasional
0

Ilustrasi galon sekali pakai berlabel BPA Free | Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan pelaku usaha dilarang mencantumkan klaim “BPA Free” pada label kemasan produk apabila kemasan tersebut sejak awal memang tidak mengandung Bisfenol A (BPA). Klaim seperti itu dinilai berpotensi menyesatkan konsumen karena dapat menimbulkan kesan bahwa suatu produk lebih aman atau lebih unggul dibanding produk lainnya.

Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM, Dwiana Handayani, mengatakan larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan.

RelatedPosts

Pendaftaran Peserta PPSN VI Tahun 2026 Dibuka, Kanwil Kemenag Diminta Segera Daftarkan Kontingen

Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau Kembali Dibuka, Kemenhub Wajibkan Pemeriksaan Pesawat

Setelah Anak Krakatau, Gunung Semeru Juga Erupsi dan Berstatus Siaga

“Iya betul, itu sesuai dengan aturan BPOM,” ujar Dwiana, mengutip infopublik.id, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, regulasi tersebut secara tegas melarang produsen mencantumkan klaim yang tidak sesuai dengan karakteristik kemasan atau produk yang digunakan. Jika suatu kemasan memang tidak mengandung BPA sejak awal, maka klaim “BPA Free” tidak boleh digunakan sebagai alat promosi.

Dwiana menjelaskan, BPOM juga melarang pencantuman klaim yang memanfaatkan kekhawatiran konsumen maupun klaim yang dapat mendorong pemahaman keliru terhadap suatu produk pangan olahan.

“Dalam aturan BPOM jelas disebutkan bahwa produsen dilarang mengklaim di labelnya bahwa kemasan produknya bebas dari zat tertentu, sementara kemasan tersebut memang sejak awal tidak mengandung zat itu,” katanya.

Selain mengacu pada regulasi BPOM, kewajiban penyampaian informasi yang benar juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pangan yang diperdagangkan wajib memuat informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan konsumen.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai penggunaan klaim “BPA Free” pada kemasan yang memang tidak mengandung BPA berpotensi menyesatkan masyarakat karena dapat memengaruhi persepsi konsumen terhadap produk lain yang sejenis.

Menurutnya, produsen seharusnya fokus mencantumkan informasi kandungan yang benar-benar terdapat dalam produk maupun kemasannya, bukan menonjolkan zat yang sejak awal memang tidak ada.

“Yang perlu diinformasikan kepada konsumen adalah apa yang terkandung dalam produk atau kemasan tersebut, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar dan objektif sebelum membeli,” ujarnya.

Tags: aturan BPOMBPA FreeBPOMKeamanan Pangankemasan plastiklabel panganperlindungan konsumen
Previous Post

Gempa M 4,2 Guncang Bener Meriah, Masjid Al Muttaqin Alami Kerusakan

Next Post

Dinkes dan BBPOM Aceh Temukan Jamu Tanpa Izin Edar di Banda Aceh

Related Posts

OJK Aceh Perkuat Kompetensi Frontliner untuk Tingkatkan Perlindungan Konsumen

by Riska Zulfira
24 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh memperkuat perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dengan meningkatkan kapasitas petugas layanan atau...

BI Aceh Dorong Pelajar Aceh Selatan Pahami Risiko Transaksi Digital

by Riska Zulfira
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin cepat membuat pemahaman masyarakat terhadap keamanan transaksi menjadi kebutuhan penting. Melalui kegiatan...

BPOM Pastikan Galon Guna Ulang Berizin Aman Digunakan

by Ahlul Fikar
26 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan seluruh galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC) dan Polyethylene Terephthalate (PET)...

Next Post

Dinkes dan BBPOM Aceh Temukan Jamu Tanpa Izin Edar di Banda Aceh

Gempa M 7,7 di Filipina Picu Peringatan Dini Tsunami di Sejumlah Wilayah Indonesia

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co