MASAKINI.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan pelaku usaha dilarang mencantumkan klaim “BPA Free” pada label kemasan produk apabila kemasan tersebut sejak awal memang tidak mengandung Bisfenol A (BPA). Klaim seperti itu dinilai berpotensi menyesatkan konsumen karena dapat menimbulkan kesan bahwa suatu produk lebih aman atau lebih unggul dibanding produk lainnya.
Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM, Dwiana Handayani, mengatakan larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan.
“Iya betul, itu sesuai dengan aturan BPOM,” ujar Dwiana, mengutip infopublik.id, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, regulasi tersebut secara tegas melarang produsen mencantumkan klaim yang tidak sesuai dengan karakteristik kemasan atau produk yang digunakan. Jika suatu kemasan memang tidak mengandung BPA sejak awal, maka klaim “BPA Free” tidak boleh digunakan sebagai alat promosi.
Dwiana menjelaskan, BPOM juga melarang pencantuman klaim yang memanfaatkan kekhawatiran konsumen maupun klaim yang dapat mendorong pemahaman keliru terhadap suatu produk pangan olahan.
“Dalam aturan BPOM jelas disebutkan bahwa produsen dilarang mengklaim di labelnya bahwa kemasan produknya bebas dari zat tertentu, sementara kemasan tersebut memang sejak awal tidak mengandung zat itu,” katanya.
Selain mengacu pada regulasi BPOM, kewajiban penyampaian informasi yang benar juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pangan yang diperdagangkan wajib memuat informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan konsumen.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai penggunaan klaim “BPA Free” pada kemasan yang memang tidak mengandung BPA berpotensi menyesatkan masyarakat karena dapat memengaruhi persepsi konsumen terhadap produk lain yang sejenis.
Menurutnya, produsen seharusnya fokus mencantumkan informasi kandungan yang benar-benar terdapat dalam produk maupun kemasannya, bukan menonjolkan zat yang sejak awal memang tidak ada.
“Yang perlu diinformasikan kepada konsumen adalah apa yang terkandung dalam produk atau kemasan tersebut, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar dan objektif sebelum membeli,” ujarnya.










Discussion about this post