MASAKINI.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf untuk Masjid Salman Alfarisi di Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (23/7/2026). Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga menyerahkan bantuan awal pembangunan masjid yang terdampak bencana hidrometeorologi pada 2025 lalu.
Bantuan tersebut merupakan amanah dari para donatur yang dihimpun melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI). Untuk pembangunan Masjid Salman Alfarisi, MUI menetapkan bantuan dengan total nilai Rp2 miliar yang akan disalurkan secara bertahap sesuai perkembangan pembangunan di lapangan.
“Tadi ketika menyerahkan sertipikat saya hadir atas nama Menteri ATR/Kepala BPN. Sekalian saya hadir atas nama MUI untuk menyampaikan titipan para donatur. Ini bukan bantuan dari saya, melainkan amanah yang dititipkan melalui MUI untuk membantu masyarakat terdampak bencana,” ujar Nusron.
Pada tahap awal, bantuan yang diserahkan sebesar Rp500 juta. Nusron mengatakan pencairan tahap berikutnya akan menyesuaikan dengan progres pembangunan dan memastikan penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami hanya mengantarkan amanah para donatur, sehingga seluruh prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” katanya.
Selain menyerahkan bantuan, Nusron juga meninjau proses pemulihan pascabencana di Aceh Tamiang, termasuk pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang serta lokasi pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana.
Dalam proses rehabilitasi pascabencana, Kementerian ATR/BPN turut mendukung melalui sejumlah langkah, seperti penyiapan lahan untuk pembangunan huntap, penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat yang dokumen tanahnya hilang atau rusak, serta penyusunan skema konsolidasi tanah di kawasan yang mengalami perubahan akibat banjir.
Nusron mengatakan kolaborasi antara pemerintah, MUI, dan berbagai pihak diharapkan dapat mempercepat pemulihan masyarakat terdampak bencana, tidak hanya dari sisi infrastruktur, tetapi juga kepastian hukum atas tanah dan pemulihan fasilitas sosial keagamaan.
“Pemulihan pascabencana harus berjalan bersama, baik dalam memastikan hak masyarakat atas tanah maupun mengembalikan fungsi fasilitas yang menjadi pusat kegiatan masyarakat,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri ATR/BPN didampingi Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Husni.








Discussion about this post