MASAKINI.CO – Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Aceh menemukan sejumlah produk jamu tanpa izin edar saat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pedagang jamu gerobak di kawasan Masjid Raya Baiturrahman.
Kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati Pekan Jamu Nasional 2026 itu bertujuan memastikan produk jamu yang beredar di masyarakat aman dikonsumsi, memiliki legalitas, serta memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
Pengawasan tersebut dilakukan pada Rabu (3/6/2026) lalu dipimpin langsung oleh Kepala BBPOM Aceh, Riyanto, bersama petugas Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.
Selain melakukan pemeriksaan produk, tim juga memberikan edukasi kepada para pedagang terkait pentingnya izin edar, keamanan produk, serta bahaya penggunaan Bahan Kimia Obat (BKO) yang kerap ditemukan pada jamu ilegal.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas masih menemukan sejumlah produk jamu yang belum memiliki izin edar sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, petugas tidak langsung mengambil tindakan penegakan hukum. Pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan pembinaan dengan meminta para pedagang mengamankan produk yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak lagi menjualnya kepada masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk melindungi konsumen dari risiko mengonsumsi produk jamu yang tidak terjamin keamanan, mutu, maupun legalitasnya.
Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh dan BBPOM Aceh menegaskan pengawasan terhadap obat tradisional akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah juga ingin mendorong pelestarian jamu sebagai warisan budaya bangsa yang tidak hanya bermanfaat bagi kesehatan, tetapi juga aman, bermutu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.










Discussion about this post