MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh terus mempercepat proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran qanun jinayat yang menjerat dua tersangka berinisial YS dan ND. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk diteliti lebih lanjut.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Rizal, mengatakan proses pemberkasan masih berlangsung dan pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Menurutnya, penahanan kembali terhadap tersangka dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan dan memastikan seluruh tahapan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang bersangkutan akan menjalani proses penahanan sampai waktu yang ditentukan,” kata Rizal, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan selama 20 hari pada tahap pertama. Masa penahanan tersebut tetap berlaku penuh meskipun sebelumnya tersangka sempat memperoleh penangguhan penahanan.
Rizal menyebutkan, tersangka telah menjalani satu hari masa penahanan sebelum penangguhan diberikan. Karena itu, setelah kembali ditahan, tersangka masih harus menjalani sisa masa penahanan selama 19 hari.
“Maka mulai hari ini dia akan menjalani selama 19 hari ke depan dalam rangka proses pemberkasan yang dilakukan oleh penyidik kami, sampai nanti dinyatakan P21 oleh pihak jaksa,” ujarnya.
Selama masa tersebut, penyidik akan melengkapi seluruh dokumen, alat bukti, serta administrasi perkara yang diperlukan sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum. Setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara akan memasuki tahap penuntutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Rizal menegaskan bahwa penahanan dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan dan bukan merupakan bentuk penghukuman. Langkah itu bertujuan memastikan proses hukum berjalan efektif hingga perkara siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Sebelumnya, YS dan ND ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat dalam Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Keduanya sempat memperoleh penangguhan penahanan sebelum akhirnya kembali menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan.







Discussion about this post