MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juni 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Berkas Perkara YS dan ND Sedang diproses, Satpol PP-WH Banda Aceh Masih Tunggu P21 dari Jaksa

Aininadhirah by Aininadhirah
8 Juni 2026
in News
0

Dua tersangka kasus dugaan pelanggaran qanun jinayat terkait khalwat dan ikhtilat, YS dan ND menyerahkan diri kepada Satpol PP WH Banda Aceh | Foto: Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh terus mempercepat proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran qanun jinayat yang menjerat dua tersangka berinisial YS dan ND. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk diteliti lebih lanjut.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Rizal, mengatakan proses pemberkasan masih berlangsung dan pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21.

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan Kembali Turun 

Dinkes dan BBPOM Aceh Temukan Jamu Tanpa Izin Edar di Banda Aceh

Gempa M 4,2 Guncang Bener Meriah, Masjid Al Muttaqin Alami Kerusakan

Menurutnya, penahanan kembali terhadap tersangka dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan dan memastikan seluruh tahapan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang bersangkutan akan menjalani proses penahanan sampai waktu yang ditentukan,” kata Rizal, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan selama 20 hari pada tahap pertama. Masa penahanan tersebut tetap berlaku penuh meskipun sebelumnya tersangka sempat memperoleh penangguhan penahanan.

Rizal menyebutkan, tersangka telah menjalani satu hari masa penahanan sebelum penangguhan diberikan. Karena itu, setelah kembali ditahan, tersangka masih harus menjalani sisa masa penahanan selama 19 hari.

“Maka mulai hari ini dia akan menjalani selama 19 hari ke depan dalam rangka proses pemberkasan yang dilakukan oleh penyidik kami, sampai nanti dinyatakan P21 oleh pihak jaksa,” ujarnya.

Selama masa tersebut, penyidik akan melengkapi seluruh dokumen, alat bukti, serta administrasi perkara yang diperlukan sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum. Setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara akan memasuki tahap penuntutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Rizal menegaskan bahwa penahanan dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan dan bukan merupakan bentuk penghukuman. Langkah itu bertujuan memastikan proses hukum berjalan efektif hingga perkara siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Sebelumnya, YS dan ND ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat dalam Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Keduanya sempat memperoleh penangguhan penahanan sebelum akhirnya kembali menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Tags: berkas perkarahukum jinayatikhtilatKejaksaanKhalwatPenahanan TersangkaSatpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

Gempa M 7,7 di Filipina Picu Peringatan Dini Tsunami di Sejumlah Wilayah Indonesia

Next Post

Harga Emas Perhiasan Kembali Turun 

Related Posts

Penertiban Syariat di Banda Aceh Tanpa Tebang Pilih

by Aininadhirah
7 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan bahwa penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh dilakukan...

Satpol PP-WH Banda Aceh Tegaskan Penanganan Kasus Jinayat Dilakukan Profesional dan Sesuai Prosedur

by Riska Zulfira
7 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menegaskan seluruh proses penanganan perkara dugaan pelanggaran syariat Islam...

Satpol PP-WH: Penanganan Kasus Khalwat Berpedoman pada Data dan Fakta Penyidikan

by Aininadhirah
6 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan proses penanganan kasus dugaan pelanggaran khalwat dan ikhtilat yang...

Next Post

Harga Emas Perhiasan Kembali Turun 

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co