MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, September 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Berkas Perkara YS dan ND Sedang diproses, Satpol PP-WH Banda Aceh Masih Tunggu P21 dari Jaksa

Aininadhirah by Aininadhirah
8 Juni 2026
in News
0

Dua tersangka kasus dugaan pelanggaran qanun jinayat terkait khalwat dan ikhtilat, YS dan ND menyerahkan diri kepada Satpol PP WH Banda Aceh | Foto: Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh terus mempercepat proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran qanun jinayat yang menjerat dua tersangka berinisial YS dan ND. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk diteliti lebih lanjut.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Rizal, mengatakan proses pemberkasan masih berlangsung dan pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21.

RelatedPosts

Kebakaran Tiga Rumah Barak di Aceh Selatan, Anak 5 Tahun Meninggal Dunia

Seksi Padang Tiji-Seulimeum Tol Sibanceh Ditutup Sementara untuk Uji Kelayakan Operasi

Jelang Maulid Nabi, Harga Ikan Tongkol dan Udang di Banda Aceh Naik

Menurutnya, penahanan kembali terhadap tersangka dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan dan memastikan seluruh tahapan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang bersangkutan akan menjalani proses penahanan sampai waktu yang ditentukan,” kata Rizal, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan selama 20 hari pada tahap pertama. Masa penahanan tersebut tetap berlaku penuh meskipun sebelumnya tersangka sempat memperoleh penangguhan penahanan.

Rizal menyebutkan, tersangka telah menjalani satu hari masa penahanan sebelum penangguhan diberikan. Karena itu, setelah kembali ditahan, tersangka masih harus menjalani sisa masa penahanan selama 19 hari.

“Maka mulai hari ini dia akan menjalani selama 19 hari ke depan dalam rangka proses pemberkasan yang dilakukan oleh penyidik kami, sampai nanti dinyatakan P21 oleh pihak jaksa,” ujarnya.

Selama masa tersebut, penyidik akan melengkapi seluruh dokumen, alat bukti, serta administrasi perkara yang diperlukan sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum. Setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara akan memasuki tahap penuntutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Rizal menegaskan bahwa penahanan dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan dan bukan merupakan bentuk penghukuman. Langkah itu bertujuan memastikan proses hukum berjalan efektif hingga perkara siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Sebelumnya, YS dan ND ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat dalam Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Keduanya sempat memperoleh penangguhan penahanan sebelum akhirnya kembali menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Tags: berkas perkarahukum jinayatikhtilatKejaksaanKhalwatPenahanan TersangkaSatpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

Gempa M 7,7 di Filipina Picu Peringatan Dini Tsunami di Sejumlah Wilayah Indonesia

Next Post

Gramedia Gulirkan Program Back to School, Paket Kebutuhan Sekolah Mulai Rp299 Ribu

Related Posts

Satpol PP-WH Banda Aceh Amankan Pasangan Muda-Mudi di Tanggul Lamnyong Usai Laporan Warga

by Aininadhirah
4 September 2026
0

MASAKINI.CO – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga...

11 Terpidana Dieksekusi Cambuk di Bustanussalatin, Dua Pasangan Zina Dicambuk 100 Kali 

by Aininadhirah
20 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Empat terpidana perkara zina menjalani hukuman masing-masing 100 kali cambukan dalam eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota...

Dua Terpidana Ikhtilat Jalani Hukuman Cambuk 22 Kali di Banda Aceh

by Aininadhirah
20 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO– Terpidana kasus ikhtilat, YS dan ND, menjalani eksekusi hukuman cambuk masing-masing sebanyak 22 kali di Taman Bustanussalatin, Kota Banda...

Next Post

Gramedia Gulirkan Program Back to School, Paket Kebutuhan Sekolah Mulai Rp299 Ribu

Lahir dari ODGJ, Bayi di RSUD Meuraxa Jalani Asesmen dan Pendampingan

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co