MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juli 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Warga Baiturrahman Ciduk Pasangan Non Mahram dalam Sebuah Rumah

Aininadhirah by Aininadhirah
21 Juli 2026
in News
0

Satpol PP-WH Banda Aceh proses pasangan nonmahram yang diamankan warga di Baiturrahman, Senin(20/7/2026) | Foto: Instagram/@satpolppwh_bna

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh memproses sepasang sejoli bukan mahram berinisial FF dan RD yang diamankan warga bersama Muhtasib Gampong dari sebuah rumah di Kecamatan Baiturrahman, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.

Pasangan yang diketahui berasal dari Kabupaten Aceh Barat tersebut diamankan setelah aktivitas keduanya di dalam rumah menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Warga kemudian berkoordinasi dengan Muhtasib Gampong sebelum keduanya diserahkan kepada petugas Satpol PP-WH Banda Aceh untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

RelatedPosts

Pasar Smep Peunayong Direvitalisasi, Illiza Siapkan Kawasan Ekonomi dan Ruang Publik Baru

Pendataan Sensus Ekonomi 2026 Aceh Capai 60 Persen, BPS Kejar Rampung Agustus

Segini Harga Emas Hari Ini 

Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, membenarkan adanya penanganan terhadap pasangan nonmahram tersebut. Menurutnya, saat ini kedua terduga pelanggar sedang menjalani proses hukum oleh penyidik Satpol PP-WH Banda Aceh.

“Benar, kedua terduga pelanggar telah diamankan dan saat ini sedang diproses oleh penyidik Satpol PP-WH Banda Aceh sesuai ketentuan Qanun Aceh yang berlaku,” ujar Muhammad Rizal, Selasa (21/7/2026).

Muhammad Rizal menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FF dan RD disangkakan melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ia mengatakan, proses penyidikan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Syar’iyah.

Muhammad Rizal juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan Muhtasib Gampong yang telah berkoordinasi dengan aparat dalam menangani dugaan pelanggaran syariat Islam. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan pemerintah menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

Tags: Ciduk Pelanggaran SyariatSatpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

Atasi Antrean BBM dan Kelangkaan LPG, Aceh Minta Tambahan Kuota

Next Post

Pasar Smep Peunayong Direvitalisasi, Illiza Siapkan Kawasan Ekonomi dan Ruang Publik Baru

Related Posts

Patroli Syariat di Lueng Bata Temukan Pelanggaran Busana dan Pengawasan Warnet Diperketat

by Redaksi
17 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pengawasan Syariat Islam di Kecamatan Lueng Bata masih menemukan sejumlah pelanggaran qanun, mulai dari ketidaksesuaian busana Islami hingga...

Satpol PP WH Gelar Aksi Bersih Makam Syiah Kuala dan Gelar Donor Darah

by Aininadhirah
10 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menggelar aksi gotong royong membersihkan...

Satpol PP-WH Banda Aceh Tegaskan Pelanggaran Syariat di Media Sosial Tetap Diproses Hukum

by Aininadhirah
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menegaskan bahwa dugaan pelanggaran syariat Islam yang dilakukan melalui...

Next Post

Pasar Smep Peunayong Direvitalisasi, Illiza Siapkan Kawasan Ekonomi dan Ruang Publik Baru

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co