MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, September 5, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Warga Baiturrahman Ciduk Pasangan Non Mahram dalam Sebuah Rumah

Aininadhirah by Aininadhirah
21 Juli 2026
in News
0

Satpol PP-WH Banda Aceh proses pasangan nonmahram yang diamankan warga di Baiturrahman, Senin(20/7/2026) | Foto: Instagram/@satpolppwh_bna

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh memproses sepasang sejoli bukan mahram berinisial FF dan RD yang diamankan warga bersama Muhtasib Gampong dari sebuah rumah di Kecamatan Baiturrahman, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.

Pasangan yang diketahui berasal dari Kabupaten Aceh Barat tersebut diamankan setelah aktivitas keduanya di dalam rumah menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Warga kemudian berkoordinasi dengan Muhtasib Gampong sebelum keduanya diserahkan kepada petugas Satpol PP-WH Banda Aceh untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

RelatedPosts

Kemenag Salurkan Rp11,6 Miliar untuk Pulihkan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

Harga Emas Perhiasan Stabil, Antam Justru Naik Rp31 Ribu

Sekda Aceh Minta SKPA Percepat Persiapan Perubahan RKPA 2026, Pastikan Anggaran Realistis

Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, membenarkan adanya penanganan terhadap pasangan nonmahram tersebut. Menurutnya, saat ini kedua terduga pelanggar sedang menjalani proses hukum oleh penyidik Satpol PP-WH Banda Aceh.

“Benar, kedua terduga pelanggar telah diamankan dan saat ini sedang diproses oleh penyidik Satpol PP-WH Banda Aceh sesuai ketentuan Qanun Aceh yang berlaku,” ujar Muhammad Rizal, Selasa (21/7/2026).

Muhammad Rizal menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FF dan RD disangkakan melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ia mengatakan, proses penyidikan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Syar’iyah.

Muhammad Rizal juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan Muhtasib Gampong yang telah berkoordinasi dengan aparat dalam menangani dugaan pelanggaran syariat Islam. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan pemerintah menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

Tags: Ciduk Pelanggaran SyariatSatpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

Atasi Antrean BBM dan Kelangkaan LPG, Aceh Minta Tambahan Kuota

Next Post

Pasar Smep Peunayong Direvitalisasi, Illiza Siapkan Kawasan Ekonomi dan Ruang Publik Baru

Related Posts

Satpol PP-WH Banda Aceh Amankan Pasangan Muda-Mudi di Tanggul Lamnyong Usai Laporan Warga

by Aininadhirah
4 September 2026
0

MASAKINI.CO – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga...

11 Terpidana Dieksekusi Cambuk di Bustanussalatin, Dua Pasangan Zina Dicambuk 100 Kali 

by Aininadhirah
20 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Empat terpidana perkara zina menjalani hukuman masing-masing 100 kali cambukan dalam eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota...

Dua Terpidana Ikhtilat Jalani Hukuman Cambuk 22 Kali di Banda Aceh

by Aininadhirah
20 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO– Terpidana kasus ikhtilat, YS dan ND, menjalani eksekusi hukuman cambuk masing-masing sebanyak 22 kali di Taman Bustanussalatin, Kota Banda...

Next Post

Pasar Smep Peunayong Direvitalisasi, Illiza Siapkan Kawasan Ekonomi dan Ruang Publik Baru

PTS Aceh Hadapi Tantangan Kualitas Dosen, Pemerintah Dorong Penguatan SDM

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co