MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh memproses sepasang sejoli bukan mahram berinisial FF dan RD yang diamankan warga bersama Muhtasib Gampong dari sebuah rumah di Kecamatan Baiturrahman, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.
Pasangan yang diketahui berasal dari Kabupaten Aceh Barat tersebut diamankan setelah aktivitas keduanya di dalam rumah menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Warga kemudian berkoordinasi dengan Muhtasib Gampong sebelum keduanya diserahkan kepada petugas Satpol PP-WH Banda Aceh untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, membenarkan adanya penanganan terhadap pasangan nonmahram tersebut. Menurutnya, saat ini kedua terduga pelanggar sedang menjalani proses hukum oleh penyidik Satpol PP-WH Banda Aceh.
“Benar, kedua terduga pelanggar telah diamankan dan saat ini sedang diproses oleh penyidik Satpol PP-WH Banda Aceh sesuai ketentuan Qanun Aceh yang berlaku,” ujar Muhammad Rizal, Selasa (21/7/2026).
Muhammad Rizal menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FF dan RD disangkakan melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ia mengatakan, proses penyidikan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Syar’iyah.
Muhammad Rizal juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan Muhtasib Gampong yang telah berkoordinasi dengan aparat dalam menangani dugaan pelanggaran syariat Islam. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan pemerintah menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh.








Discussion about this post