MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Warga Baiturrahman Ciduk Pasangan Non Mahram dalam Sebuah Rumah

Aininadhirah by Aininadhirah
21 Juli 2026
in News
0

Satpol PP-WH Banda Aceh proses pasangan nonmahram yang diamankan warga di Baiturrahman, Senin(20/7/2026) | Foto: Instagram/@satpolppwh_bna

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh memproses sepasang sejoli bukan mahram berinisial FF dan RD yang diamankan warga bersama Muhtasib Gampong dari sebuah rumah di Kecamatan Baiturrahman, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.

Pasangan yang diketahui berasal dari Kabupaten Aceh Barat tersebut diamankan setelah aktivitas keduanya di dalam rumah menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Warga kemudian berkoordinasi dengan Muhtasib Gampong sebelum keduanya diserahkan kepada petugas Satpol PP-WH Banda Aceh untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

RelatedPosts

BMKG Peringatkan Hujan Lebat Berpotensi Guyur Aceh pada 19–21 Oktober

Kabut Asap Karhutla Picu Lonjakan Penjualan Masker di Aceh

Banjir Rendam 10 Desa di Aceh Barat Daya, Jalan Nasional Ikut Tergenang

Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, membenarkan adanya penanganan terhadap pasangan nonmahram tersebut. Menurutnya, saat ini kedua terduga pelanggar sedang menjalani proses hukum oleh penyidik Satpol PP-WH Banda Aceh.

“Benar, kedua terduga pelanggar telah diamankan dan saat ini sedang diproses oleh penyidik Satpol PP-WH Banda Aceh sesuai ketentuan Qanun Aceh yang berlaku,” ujar Muhammad Rizal, Selasa (21/7/2026).

Muhammad Rizal menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FF dan RD disangkakan melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ia mengatakan, proses penyidikan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Syar’iyah.

Muhammad Rizal juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan Muhtasib Gampong yang telah berkoordinasi dengan aparat dalam menangani dugaan pelanggaran syariat Islam. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan pemerintah menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

Tags: Ciduk Pelanggaran SyariatSatpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

Atasi Antrean BBM dan Kelangkaan LPG, Aceh Minta Tambahan Kuota

Next Post

Pasar Smep Peunayong Direvitalisasi, Illiza Siapkan Kawasan Ekonomi dan Ruang Publik Baru

Related Posts

Delapan Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Banda Aceh, Empat di Antaranya 100 Kali

by Riska Zulfira
15 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kamis...

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan PKL yang Gunakan Badan Jalan

by Riska Zulfira
9 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menertibkan pedagang kaki lima (PKL)...

Dua Pos Pengawasan Syariat Berdiri di Kawasan Wisata Banda Aceh, Petugas Jaga 24 Jam

by Ahmad Mufti
4 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh meresmikan dua Pos Pengawasan Syariat Islam di kawasan wisata Titik Nol Kilometer Kota Banda...

Next Post

Pasar Smep Peunayong Direvitalisasi, Illiza Siapkan Kawasan Ekonomi dan Ruang Publik Baru

PTS Aceh Hadapi Tantangan Kualitas Dosen, Pemerintah Dorong Penguatan SDM

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co