MASAKINI.CO – Empat terpidana perkara zina menjalani hukuman masing-masing 100 kali cambukan dalam eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
Keempat terpidana tersebut berinisial AB, SA, A, dan M. Mereka menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan terhadap 11 terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat,” kata Muhammad Kadafi.
Selain perkara zina, empat terpidana lainnya merupakan pelaku jarimah ikhtilat. Mereka berinisial DI, M, YS, dan ND yang masing-masing menjalani 22 kali cambukan setelah dikurangi masa tahanan.
Sementara dua terpidana berinisial RM dan NA terbukti melakukan jarimah khalwat.
Berdasarkan data putusan, keduanya dijerat Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Keduanya sebelumnya dijatuhi uqubat ta’zir cambuk 10 kali di depan umum. Namun, setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, masing-masing menjalani eksekusi sebanyak tujuh kali cambukan.
Satu terpidana lainnya, yakni SK, terbukti melakukan jarimah khamar atau mengonsumsi minuman keras. SK dijatuhi hukuman cambuk 25 kali, dengan pengurangan masa tahanan, sehingga pada pelaksanaan eksekusi menjalani 20 kali cambukan.
Usai dicambuk seluruh terpidana dapat dijemput oleh keluarganya.









Discussion about this post