MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

11 Terpidana Dieksekusi Cambuk di Bustanussalatin, Dua Pasangan Zina Dicambuk 100 Kali 

Aininadhirah by Aininadhirah
20 Agustus 2026
in News
0

Salah satu terpidana yang di eksekusi 100 kali cambukan, Kamis (20/8/2026) | Foto : Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Empat terpidana perkara zina menjalani hukuman masing-masing 100 kali cambukan dalam eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).

Keempat terpidana tersebut berinisial AB, SA, A, dan M. Mereka menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

RelatedPosts

Kemenekraf Dorong Produk Kreatif Aceh Tembus Pasar Lebih Luas, Perkuat Branding dan Komersialisasi

Dua Terpidana Ikhtilat Jalani Hukuman Cambuk 22 Kali di Banda Aceh

Harga Emas Perhiasan Kembali Naik Rp100 Ribu per Mayam

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan terhadap 11 terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat,” kata Muhammad Kadafi.

Selain perkara zina, empat terpidana lainnya merupakan pelaku jarimah ikhtilat. Mereka berinisial DI, M, YS, dan ND yang masing-masing menjalani 22 kali cambukan setelah dikurangi masa tahanan.

Sementara dua terpidana berinisial RM dan NA terbukti melakukan jarimah khalwat.

Berdasarkan data putusan, keduanya dijerat Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Keduanya sebelumnya dijatuhi uqubat ta’zir cambuk 10 kali di depan umum. Namun, setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, masing-masing menjalani eksekusi sebanyak tujuh kali cambukan.

Satu terpidana lainnya, yakni SK, terbukti melakukan jarimah khamar atau mengonsumsi minuman keras. SK dijatuhi hukuman cambuk 25 kali, dengan pengurangan masa tahanan, sehingga pada pelaksanaan eksekusi menjalani 20 kali cambukan.

Usai dicambuk seluruh terpidana dapat dijemput oleh keluarganya.

Tags: Cambuk di Banda AcehKejari Banda AcehMahkamah Syariah Banda AcehProses Hukum CambukSatpol PP-WH Banda AcehTerpidana Zina
Previous Post

Dua Terpidana Ikhtilat Jalani Hukuman Cambuk 22 Kali di Banda Aceh

Next Post

Kemenekraf Dorong Produk Kreatif Aceh Tembus Pasar Lebih Luas, Perkuat Branding dan Komersialisasi

Related Posts

Dua Terpidana Ikhtilat Jalani Hukuman Cambuk 22 Kali di Banda Aceh

by Aininadhirah
20 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO– Terpidana kasus ikhtilat, YS dan ND, menjalani eksekusi hukuman cambuk masing-masing sebanyak 22 kali di Taman Bustanussalatin, Kota Banda...

Pemko Banda Aceh Tegaskan Penegakan Syariat Islam Tak Pandang Bulu, Termasuk ASN

by Riska Zulfira
18 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan penegakan syariat Islam tetap berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa melihat latar belakang maupun status...

Dua Terdakwa Kasus Ikhtilath yang Ditangkap di Hotel Dicambuk 20 Agustus

by Riska Zulfira
18 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terdakwa pelanggaran jarimah khalwat dan ikhtilath, YS (43) dan ND (41), akan menjalani uqubat cambuk pada Kamis...

Next Post

Kemenekraf Dorong Produk Kreatif Aceh Tembus Pasar Lebih Luas, Perkuat Branding dan Komersialisasi

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co