MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

11 Terpidana Dieksekusi Cambuk di Bustanussalatin, Dua Pasangan Zina Dicambuk 100 Kali 

Aininadhirah by Aininadhirah
20 Agustus 2026
in News
0

Salah satu terpidana yang di eksekusi 100 kali cambukan, Kamis (20/8/2026) | Foto : Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Empat terpidana perkara zina menjalani hukuman masing-masing 100 kali cambukan dalam eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).

Keempat terpidana tersebut berinisial AB, SA, A, dan M. Mereka menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

RelatedPosts

Aceh Diminta Berhenti Jual Komoditas Mentah, Hilirisasi Jadi Arah Baru Ekonomi

Kejari Banda Aceh Tahan Oknum Dosen dalam Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh

Harga Emas Perhiasan Turun Rp20 Ribu Setelah Lima Hari Bertahan

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan terhadap 11 terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat,” kata Muhammad Kadafi.

Selain perkara zina, empat terpidana lainnya merupakan pelaku jarimah ikhtilat. Mereka berinisial DI, M, YS, dan ND yang masing-masing menjalani 22 kali cambukan setelah dikurangi masa tahanan.

Sementara dua terpidana berinisial RM dan NA terbukti melakukan jarimah khalwat.

Berdasarkan data putusan, keduanya dijerat Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Keduanya sebelumnya dijatuhi uqubat ta’zir cambuk 10 kali di depan umum. Namun, setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, masing-masing menjalani eksekusi sebanyak tujuh kali cambukan.

Satu terpidana lainnya, yakni SK, terbukti melakukan jarimah khamar atau mengonsumsi minuman keras. SK dijatuhi hukuman cambuk 25 kali, dengan pengurangan masa tahanan, sehingga pada pelaksanaan eksekusi menjalani 20 kali cambukan.

Usai dicambuk seluruh terpidana dapat dijemput oleh keluarganya.

Tags: Cambuk di Banda AcehKejari Banda AcehMahkamah Syariah Banda AcehProses Hukum CambukSatpol PP-WH Banda AcehTerpidana Zina
Previous Post

Dua Terpidana Ikhtilat Jalani Hukuman Cambuk 22 Kali di Banda Aceh

Next Post

Kemenekraf Dorong Produk Kreatif Aceh Tembus Pasar Lebih Luas, Perkuat Branding dan Komersialisasi

Related Posts

Kejari Banda Aceh Tahan Oknum Dosen dalam Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh

by Riska Zulfira
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang oknum dosen/pegawai IEP berinisial DD (55) dalam perkara dugaan tindak pidana...

Dua Pos Pengawasan Syariat Berdiri di Kawasan Wisata Banda Aceh, Petugas Jaga 24 Jam

by Ahmad Mufti
4 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh meresmikan dua Pos Pengawasan Syariat Islam di kawasan wisata Titik Nol Kilometer Kota Banda...

Jelang Magrib, WH Banda Aceh Imbau Pengunjung Tinggalkan Pantai Ulee Lheue

by Aininadhirah
28 September 2026
0

MASAKINI.CO – Petugas Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mengimbau pengunjung yang masih berada di sepanjang kawasan Pantai Ulee Lheue...

Next Post

Kemenekraf Dorong Produk Kreatif Aceh Tembus Pasar Lebih Luas, Perkuat Branding dan Komersialisasi

Kebocoran BBM Subsidi di Aceh Capai 885 Ribu Liter per Hari, Negara Berpotensi Rugi Rp1 Triliun

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co