MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua Terpidana Ikhtilat Jalani Hukuman Cambuk 22 Kali di Banda Aceh

Aininadhirah by Aininadhirah
20 Agustus 2026
in News
0

Terpidana berinisial YS menjalani eksekusi hukuman cambuk 22 kali di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026) | Foto : Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO– Terpidana kasus ikhtilat, YS dan ND, menjalani eksekusi hukuman cambuk masing-masing sebanyak 22 kali di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).

Pelaksanaan hukuman tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh atas pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.

RelatedPosts

Usia Senja Tak Jadi Batas, Lima Lansia di Aceh Besar Raup Penghasilan dari Ayam Kampung

Aceh Diminta Berhenti Jual Komoditas Mentah, Hilirisasi Jadi Arah Baru Ekonomi

Kejari Banda Aceh Tahan Oknum Dosen dalam Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh

Keduanya seharusnya menjalani hukuman 25 kali cambukan di depan umum. Namun, jumlah tersebut berkurang setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama proses hukum, sehingga masing-masing menerima 22 kali cambukan.

Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan YS dan ND terbukti melanggar ketentuan jarimah ikhtilat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Terpidana melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Rizal.

Ia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan uqubat cambuk terhadap kedua terpidana.

Proses hukuman berlangsung di ruang terbuka dan disaksikan sejumlah masyarakat yang hadir di sekitar lokasi. Pelaksanaan tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan melibatkan petugas terkait.

Sebelumnya, YS dan ND telah menjalani proses hukum setelah dinyatakan terbukti melakukan jarimah ikhtilat, yakni perbuatan bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Dengan pelaksanaan uqubat cambuk tersebut, kedua terpidana telah menjalani hukuman sebagaimana amar putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh setelah memperhitungkan pengurangan masa tahanan.

Tags: kasus ikhtilatMahkamah Syar’iyah Banda AcehPelanggaran Syariat IslamQanun Jinayat AcehSatpol PP-WH Banda Acehuqubat cambuk Banda Aceh
Previous Post

Harga Emas Perhiasan Kembali Naik Rp100 Ribu per Mayam

Next Post

11 Terpidana Dieksekusi Cambuk di Bustanussalatin, Dua Pasangan Zina Dicambuk 100 Kali 

Related Posts

Dua Pos Pengawasan Syariat Berdiri di Kawasan Wisata Banda Aceh, Petugas Jaga 24 Jam

by Ahmad Mufti
4 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh meresmikan dua Pos Pengawasan Syariat Islam di kawasan wisata Titik Nol Kilometer Kota Banda...

Jelang Magrib, WH Banda Aceh Imbau Pengunjung Tinggalkan Pantai Ulee Lheue

by Aininadhirah
28 September 2026
0

MASAKINI.CO – Petugas Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mengimbau pengunjung yang masih berada di sepanjang kawasan Pantai Ulee Lheue...

Kasus Dugaan Pelanggaran Qanun Jinayat Pejabat Inspektorat Banda Aceh Belum P-21

by Aininadhirah
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Perkara dugaan pelanggaran Qanun Hukum Jinayat yang melibatkan pejabat Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (58), dan seorang mahasiswa...

Next Post

11 Terpidana Dieksekusi Cambuk di Bustanussalatin, Dua Pasangan Zina Dicambuk 100 Kali 

Kemenekraf Dorong Produk Kreatif Aceh Tembus Pasar Lebih Luas, Perkuat Branding dan Komersialisasi

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co