MASAKINI.CO– Terpidana kasus ikhtilat, YS dan ND, menjalani eksekusi hukuman cambuk masing-masing sebanyak 22 kali di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
Pelaksanaan hukuman tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh atas pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
Keduanya seharusnya menjalani hukuman 25 kali cambukan di depan umum. Namun, jumlah tersebut berkurang setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama proses hukum, sehingga masing-masing menerima 22 kali cambukan.
Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan YS dan ND terbukti melanggar ketentuan jarimah ikhtilat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Terpidana melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Rizal.
Ia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan uqubat cambuk terhadap kedua terpidana.
Proses hukuman berlangsung di ruang terbuka dan disaksikan sejumlah masyarakat yang hadir di sekitar lokasi. Pelaksanaan tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan melibatkan petugas terkait.
Sebelumnya, YS dan ND telah menjalani proses hukum setelah dinyatakan terbukti melakukan jarimah ikhtilat, yakni perbuatan bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Dengan pelaksanaan uqubat cambuk tersebut, kedua terpidana telah menjalani hukuman sebagaimana amar putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh setelah memperhitungkan pengurangan masa tahanan.









Discussion about this post