MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua Terpidana Ikhtilat Jalani Hukuman Cambuk 22 Kali di Banda Aceh

Aininadhirah by Aininadhirah
20 Agustus 2026
in News
0

Terpidana berinisial YS menjalani eksekusi hukuman cambuk 22 kali di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026) | Foto : Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO– Terpidana kasus ikhtilat, YS dan ND, menjalani eksekusi hukuman cambuk masing-masing sebanyak 22 kali di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).

Pelaksanaan hukuman tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh atas pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.

RelatedPosts

11 Terpidana Dieksekusi Cambuk di Bustanussalatin, Dua Pasangan Zina Dicambuk 100 Kali 

Harga Emas Perhiasan Kembali Naik Rp100 Ribu per Mayam

AHY Minta Demokrat Aceh Tak Terpecah Usai Musda: Yang Terpilih Rangkul, yang Kalah Dukung

Keduanya seharusnya menjalani hukuman 25 kali cambukan di depan umum. Namun, jumlah tersebut berkurang setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama proses hukum, sehingga masing-masing menerima 22 kali cambukan.

Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan YS dan ND terbukti melanggar ketentuan jarimah ikhtilat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Terpidana melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Rizal.

Ia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan uqubat cambuk terhadap kedua terpidana.

Proses hukuman berlangsung di ruang terbuka dan disaksikan sejumlah masyarakat yang hadir di sekitar lokasi. Pelaksanaan tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan melibatkan petugas terkait.

Sebelumnya, YS dan ND telah menjalani proses hukum setelah dinyatakan terbukti melakukan jarimah ikhtilat, yakni perbuatan bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Dengan pelaksanaan uqubat cambuk tersebut, kedua terpidana telah menjalani hukuman sebagaimana amar putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh setelah memperhitungkan pengurangan masa tahanan.

Tags: kasus ikhtilatMahkamah Syar’iyah Banda AcehPelanggaran Syariat IslamQanun Jinayat AcehSatpol PP-WH Banda Acehuqubat cambuk Banda Aceh
Previous Post

Harga Emas Perhiasan Kembali Naik Rp100 Ribu per Mayam

Next Post

11 Terpidana Dieksekusi Cambuk di Bustanussalatin, Dua Pasangan Zina Dicambuk 100 Kali 

Related Posts

11 Terpidana Dieksekusi Cambuk di Bustanussalatin, Dua Pasangan Zina Dicambuk 100 Kali 

by Aininadhirah
20 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Empat terpidana perkara zina menjalani hukuman masing-masing 100 kali cambukan dalam eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota...

Pemko Banda Aceh Tegaskan Penegakan Syariat Islam Tak Pandang Bulu, Termasuk ASN

by Riska Zulfira
18 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan penegakan syariat Islam tetap berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa melihat latar belakang maupun status...

Dua Terdakwa Kasus Ikhtilath yang Ditangkap di Hotel Dicambuk 20 Agustus

by Riska Zulfira
18 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terdakwa pelanggaran jarimah khalwat dan ikhtilath, YS (43) dan ND (41), akan menjalani uqubat cambuk pada Kamis...

Next Post

11 Terpidana Dieksekusi Cambuk di Bustanussalatin, Dua Pasangan Zina Dicambuk 100 Kali 

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co