MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, September 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kasus Dugaan Pelanggaran Qanun Jinayat Pejabat Inspektorat Banda Aceh Belum P-21

Aininadhirah by Aininadhirah
17 September 2026
in News
0

Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Darma Mustika, menyampaikan keterangan Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Kamis (17/9/2026) | Foto : Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Perkara dugaan pelanggaran Qanun Hukum Jinayat yang melibatkan pejabat Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (58), dan seorang mahasiswa berinisial AM (22), belum masuk tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Banda Aceh masih meneliti berkas perkara yang diserahkan penyidik.

Berkas kedua tersangka diserahkan Satpol PP dan WH Banda Aceh kepada Kejari Banda Aceh pada 8 September 2026.

RelatedPosts

Eksekusi Cambuk Terpidana Zina di Banda Aceh Sempat Terhenti, Dilanjutkan hingga 100 Kali

10 Terpidana Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk

Harga Emas Perhiasan Hari Ini Turun, Mau Beli?

Hingga hari ini, Kamis (17/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memeriksa kelengkapan berkas tersebut dan belum menyatakannya lengkap atau P-21.

Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Darma Mustika, mengatakan bahwa penelitian dilakukan terhadap kelengkapan formil dan materiil perkara.

“Berkas kasus dimaksud masih tahap penelitian oleh JPU terhadap kelengkapan formil dan materiil dari berkas perkara sesuai ketentuan Pasal 61 KUHAP dan penuntut umum dengan penyidik masih saling koordinasi. Jadi belum P-21,” kata Darma.

Penelitian berkas dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan formil dan materiil perkara telah terpenuhi. Hasil penelitian tersebut akan menjadi dasar jaksa dalam menentukan apakah berkas dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya atau masih memerlukan perbaikan dari penyidik.

Sebelumnya, FD dan AM diamankan Satpol PP dan WH Banda Aceh setelah petugas menerima laporan mengenai seorang pria yang masuk ke Kantor Inspektorat Banda Aceh di luar jam kerja.

Petugas mendatangi kantor tersebut sekitar pukul 18.50 WIB dan menemukan FD bersama AM di dalam ruangan kerja pimpinan. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam proses penyidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan masa penahanannya telah diperpanjang sejak 2 September hingga 1 Oktober 2026.

AM disangkakan melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 terkait liwath. Sementara FD disangkakan melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Hingga kini, proses perkara masih berada pada tahap penelitian berkas oleh JPU di Kejari Banda Aceh.

Tags: Pejabat Inspektorat Banda AcehPelanggaran Syariat IslamPerkara LiwathQanun Jinayat
Previous Post

Banda Aceh Colossal Coffee Experience Masuk KEN 2026

Next Post

Hujan Diprediksi Meningkat hingga Desember, Gubernur Aceh Minta Warga Siaga Banjir dan Longsor

Related Posts

DSI Aceh Dorong Gerakan Bersama Cegah LGBT, Perkuat Peran Masyarakat dan Gampong

by Riska Zulfira
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh mendorong langkah bersama seluruh elemen masyarakat untuk mencegah praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan...

Dua Terpidana Ikhtilat Jalani Hukuman Cambuk 22 Kali di Banda Aceh

by Aininadhirah
20 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO– Terpidana kasus ikhtilat, YS dan ND, menjalani eksekusi hukuman cambuk masing-masing sebanyak 22 kali di Taman Bustanussalatin, Kota Banda...

Pejabat Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Usai Jadi Tersangka

by Aininadhirah
18 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh memberhentikan FD (58) dari tugas jabatannya sebagai kepala Inspektorat usai ditetapkan sebagai tersangka dalam...

Next Post

Hujan Diprediksi Meningkat hingga Desember, Gubernur Aceh Minta Warga Siaga Banjir dan Longsor

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co