MASAKINI.CO – Perkara dugaan pelanggaran Qanun Hukum Jinayat yang melibatkan pejabat Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (58), dan seorang mahasiswa berinisial AM (22), belum masuk tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Banda Aceh masih meneliti berkas perkara yang diserahkan penyidik.
Berkas kedua tersangka diserahkan Satpol PP dan WH Banda Aceh kepada Kejari Banda Aceh pada 8 September 2026.
Hingga hari ini, Kamis (17/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memeriksa kelengkapan berkas tersebut dan belum menyatakannya lengkap atau P-21.
Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Darma Mustika, mengatakan bahwa penelitian dilakukan terhadap kelengkapan formil dan materiil perkara.
“Berkas kasus dimaksud masih tahap penelitian oleh JPU terhadap kelengkapan formil dan materiil dari berkas perkara sesuai ketentuan Pasal 61 KUHAP dan penuntut umum dengan penyidik masih saling koordinasi. Jadi belum P-21,” kata Darma.
Penelitian berkas dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan formil dan materiil perkara telah terpenuhi. Hasil penelitian tersebut akan menjadi dasar jaksa dalam menentukan apakah berkas dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya atau masih memerlukan perbaikan dari penyidik.
Sebelumnya, FD dan AM diamankan Satpol PP dan WH Banda Aceh setelah petugas menerima laporan mengenai seorang pria yang masuk ke Kantor Inspektorat Banda Aceh di luar jam kerja.
Petugas mendatangi kantor tersebut sekitar pukul 18.50 WIB dan menemukan FD bersama AM di dalam ruangan kerja pimpinan. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam proses penyidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan masa penahanannya telah diperpanjang sejak 2 September hingga 1 Oktober 2026.
AM disangkakan melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 terkait liwath. Sementara FD disangkakan melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Hingga kini, proses perkara masih berada pada tahap penelitian berkas oleh JPU di Kejari Banda Aceh.









Discussion about this post