MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Pejabat Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Usai Jadi Tersangka

Aininadhirah by Aininadhirah
18 Agustus 2026
in Headline, News
0

Kepala BKPSDM Banda Aceh, Emila Sovayana | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh memberhentikan FD (58) dari tugas jabatannya sebagai kepala Inspektorat usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran syariat Islam.

Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, mengatakan pemberhentian dilakukan karena perkara tersebut juga masuk dalam dugaan pelanggaran disiplin berat aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan.

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan Bertahan,  Antam Kembali Turun

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Sapu Empat Emas di PKM PTKIN Se-Sumatera

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Tinggi, Nagan Raya Masuk Status Waspada

“Setelah dilakukan BAP oleh penyidik Satpol PP dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya,” kata Emila dalam konferensi pers, Selasa (18/8/2026).

Untuk memastikan aktivitas pemerintahan di Inspektorat tetap berjalan, Pemko Banda Aceh juga telah menunjuk pelaksana harian (Plh).

“Dan saat ini telah ditunjuk Plh sebagai pelaksana untuk memastikan bahwa semua kegiatan perkantoran di Inspektorat berjalan dengan lancar,” ujar Emila.

Emila mengatakan, Pemko Banda Aceh juga telah membentuk tim pemeriksaan pelanggaran disiplin yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menentukan langkah kepegawaian selanjutnya terhadap FD.

“Untuk proses pemeriksaan pelanggaran disiplin ini juga, Wali Kota telah memerintahkan kami, telah membentuk tim yang telah ditandatangani oleh Wali Kota, nanti akan diketuai oleh Sekda,” katanya.

Menurut Emila, keputusan kepegawaian selanjutnya masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik. Pemko Banda Aceh, kata dia, tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus tersebut bermula pada Rabu (12/8/2026), ketika Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menerima laporan adanya seorang pria tidak dikenal yang masuk ke Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh setelah jam kerja berakhir.

Petugas kemudian mengerahkan satu regu ke kantor tersebut. Sekitar pukul 18.50 WIB, petugas tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan.

Dalam ruangan kerja pimpinan, petugas menemukan FD pejabat Inspektorat/PNS Pemerintah Kota Banda Aceh, bersama AM, 22 tahun, mahasiswa salah satu universitas swasta di Banda Aceh.

Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan bukti awal yang cukup, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Tags: Kasus Penyuka Sesama Jenis lKepala BKPSDM Banda AcehPejabat Inspektorat Banda AcehPelanggaran Syariat Islam di Banda AcehPemerintah Kota Banda Aceh
Previous Post

Pejabat Inspektorat dan Mahasiswa Kampus Swasta Ditahan Kasus Sesama Jenis, Kasur Lipat Jadi Barang Bukti

Next Post

Lapas dan Rutan Aceh Overkapasitas, Kasus Narkotika Jadi Penyumbang Terbesar

Related Posts

Kasus Dugaan Pelanggaran Qanun Jinayat Pejabat Inspektorat Banda Aceh Belum P-21

by Aininadhirah
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Perkara dugaan pelanggaran Qanun Hukum Jinayat yang melibatkan pejabat Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (58), dan seorang mahasiswa...

Bayar PBB-P2 di Banda Aceh Kini Bisa Lewat QRIS dan Mobile Banking

by Aininadhirah
15 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh terus mendorong kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan menyediakan...

Banda Aceh Usulkan Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi

by Redaksi
11 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mengusulkan pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) di Kota Banda Aceh sebagai bagian dari upaya...

Next Post

Lapas dan Rutan Aceh Overkapasitas, Kasus Narkotika Jadi Penyumbang Terbesar

Harga Emas Perhiasan Bertahan Rp7,76 Juta per Mayam, Antam Justru Naik Rp18 Ribu

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co