MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Agustus 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Pejabat Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Usai Jadi Tersangka

Aininadhirah by Aininadhirah
18 Agustus 2026
in Headline, News
0

Kepala BKPSDM Banda Aceh, Emila Sovayana | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh memberhentikan FD (58) dari tugas jabatannya sebagai kepala Inspektorat usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran syariat Islam.

Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, mengatakan pemberhentian dilakukan karena perkara tersebut juga masuk dalam dugaan pelanggaran disiplin berat aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan.

RelatedPosts

Lapas dan Rutan Aceh Overkapasitas, Kasus Narkotika Jadi Penyumbang Terbesar

Pejabat Inspektorat dan Mahasiswa Kampus Swasta Ditahan Kasus Sesama Jenis, Kasur Lipat Jadi Barang Bukti

Mahasiswa Disabilitas UIN Ar-Raniry Bella Salsabila Tembus Layar Lebar Film Nasional “Istimewa”

“Setelah dilakukan BAP oleh penyidik Satpol PP dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya,” kata Emila dalam konferensi pers, Selasa (18/8/2026).

Untuk memastikan aktivitas pemerintahan di Inspektorat tetap berjalan, Pemko Banda Aceh juga telah menunjuk pelaksana harian (Plh).

“Dan saat ini telah ditunjuk Plh sebagai pelaksana untuk memastikan bahwa semua kegiatan perkantoran di Inspektorat berjalan dengan lancar,” ujar Emila.

Emila mengatakan, Pemko Banda Aceh juga telah membentuk tim pemeriksaan pelanggaran disiplin yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menentukan langkah kepegawaian selanjutnya terhadap FD.

“Untuk proses pemeriksaan pelanggaran disiplin ini juga, Wali Kota telah memerintahkan kami, telah membentuk tim yang telah ditandatangani oleh Wali Kota, nanti akan diketuai oleh Sekda,” katanya.

Menurut Emila, keputusan kepegawaian selanjutnya masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik. Pemko Banda Aceh, kata dia, tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus tersebut bermula pada Rabu (12/8/2026), ketika Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menerima laporan adanya seorang pria tidak dikenal yang masuk ke Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh setelah jam kerja berakhir.

Petugas kemudian mengerahkan satu regu ke kantor tersebut. Sekitar pukul 18.50 WIB, petugas tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan.

Dalam ruangan kerja pimpinan, petugas menemukan FD pejabat Inspektorat/PNS Pemerintah Kota Banda Aceh, bersama AM, 22 tahun, mahasiswa salah satu universitas swasta di Banda Aceh.

Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan bukti awal yang cukup, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Tags: Kasus Penyuka Sesama Jenis lKepala BKPSDM Banda AcehPejabat Inspektorat Banda AcehPelanggaran Syariat Islam di Banda AcehPemerintah Kota Banda Aceh
Previous Post

Pejabat Inspektorat dan Mahasiswa Kampus Swasta Ditahan Kasus Sesama Jenis, Kasur Lipat Jadi Barang Bukti

Next Post

Lapas dan Rutan Aceh Overkapasitas, Kasus Narkotika Jadi Penyumbang Terbesar

Related Posts

Pejabat Inspektorat dan Mahasiswa Kampus Swasta Ditahan Kasus Sesama Jenis, Kasur Lipat Jadi Barang Bukti

by Riska Zulfira
18 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang pejabat Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD dan seorang mahasiswa berinisial AM (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam...

DPRK-Pemko Banda Aceh Sepakat Tata Ulang Taman Sari dan Putroe Phang

by Riska Zulfira
15 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPRK Banda Aceh menyepakati revitalisasi dua ruang publik ikonik kota, yakni Taman Sari...

Pemko Banda Aceh Dorong Nilam Naik Kelas, Bidik Industri Parfum Bernilai Tinggi

by Ahmad Mufti
15 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai memperkuat langkah hilirisasi komoditas nilam Aceh agar tidak lagi hanya menjadi pemasok bahan...

Next Post

Lapas dan Rutan Aceh Overkapasitas, Kasus Narkotika Jadi Penyumbang Terbesar

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co