MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh memberhentikan FD (58) dari tugas jabatannya sebagai kepala Inspektorat usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran syariat Islam.
Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, mengatakan pemberhentian dilakukan karena perkara tersebut juga masuk dalam dugaan pelanggaran disiplin berat aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan.
“Setelah dilakukan BAP oleh penyidik Satpol PP dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya,” kata Emila dalam konferensi pers, Selasa (18/8/2026).
Untuk memastikan aktivitas pemerintahan di Inspektorat tetap berjalan, Pemko Banda Aceh juga telah menunjuk pelaksana harian (Plh).
“Dan saat ini telah ditunjuk Plh sebagai pelaksana untuk memastikan bahwa semua kegiatan perkantoran di Inspektorat berjalan dengan lancar,” ujar Emila.
Emila mengatakan, Pemko Banda Aceh juga telah membentuk tim pemeriksaan pelanggaran disiplin yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menentukan langkah kepegawaian selanjutnya terhadap FD.
“Untuk proses pemeriksaan pelanggaran disiplin ini juga, Wali Kota telah memerintahkan kami, telah membentuk tim yang telah ditandatangani oleh Wali Kota, nanti akan diketuai oleh Sekda,” katanya.
Menurut Emila, keputusan kepegawaian selanjutnya masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik. Pemko Banda Aceh, kata dia, tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus tersebut bermula pada Rabu (12/8/2026), ketika Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menerima laporan adanya seorang pria tidak dikenal yang masuk ke Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh setelah jam kerja berakhir.
Petugas kemudian mengerahkan satu regu ke kantor tersebut. Sekitar pukul 18.50 WIB, petugas tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan.
Dalam ruangan kerja pimpinan, petugas menemukan FD pejabat Inspektorat/PNS Pemerintah Kota Banda Aceh, bersama AM, 22 tahun, mahasiswa salah satu universitas swasta di Banda Aceh.
Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan bukti awal yang cukup, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.









Discussion about this post