MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 2, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Pejabat Inspektorat dan Mahasiswa Kampus Swasta Ditahan Kasus Sesama Jenis, Kasur Lipat Jadi Barang Bukti

Riska Zulfira by Riska Zulfira
18 Agustus 2026
in Headline, News
0

Konferensi pers pengungkapan tersangka pelanggaran qanun Jinayat | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang pejabat Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD dan seorang mahasiswa berinisial AM (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat terkait dugaan hubungan sesama jenis.

Keduanya diamankan petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh setelah diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan Bertahan,  Antam Kembali Turun

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Sapu Empat Emas di PKM PTKIN Se-Sumatera

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Tinggi, Nagan Raya Masuk Status Waspada

Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan FD merupakan pejabat di lingkungan Inspektorat Banda Aceh, sedangkan AM tercatat sebagai mahasiswa salah satu universitas swasta di Banda Aceh.

Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti awal yang diperoleh, penyidik kemudian meningkatkan status keduanya menjadi tersangka.

“Berdasarkan bukti awal yang cukup, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari, sejak Minggu,” kata Muhammad Rizal, dalam konferensi pers, Selasa (18/8/2026).

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Rizal mengatakan proses hukum terhadap keduanya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus. Salah satu barang bukti yang telah diamankan adalah kasur lipat.

“Kasur lipat itu salah satu yang kita amankan. Tentu ada lainnya yang tidak mungkin kami ungkapkan ke publik karena ini masih berproses dalam penyidikan,” ujar Rizal.

Ia mengatakan pihaknya masih mendalami seluruh barang bukti dan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan. Karena itu, Satpol PP-WH belum membeberkan seluruh barang yang diamankan.

Penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara awal. Gelar lanjutan selanjutnya akan dilakukan bersama Korwas Polri sebagai bagian dari proses penyidikan.

Rizal memastikan pihaknya menangani perkara tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan. Ia juga menyebut belum ada temuan yang menunjukkan keduanya pernah diproses atas dugaan pelanggaran serupa sebelumnya.

“Berdasarkan fakta yang ada, ini yang pertama ditemukan sehingga kami proses sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya.

Saat ini FD dan AM masih menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Tags: Kasus Penyuka Sesama JenisKepala InspektoratLGBT di Banda AcehPejabat Inspektorat Banda AcehSatpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

Mahasiswa Disabilitas UIN Ar-Raniry Bella Salsabila Tembus Layar Lebar Film Nasional “Istimewa”

Next Post

Pejabat Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Usai Jadi Tersangka

Related Posts

Jelang Magrib, WH Banda Aceh Imbau Pengunjung Tinggalkan Pantai Ulee Lheue

by Aininadhirah
28 September 2026
0

MASAKINI.CO – Petugas Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mengimbau pengunjung yang masih berada di sepanjang kawasan Pantai Ulee Lheue...

Kasus Dugaan Pelanggaran Qanun Jinayat Pejabat Inspektorat Banda Aceh Belum P-21

by Aininadhirah
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Perkara dugaan pelanggaran Qanun Hukum Jinayat yang melibatkan pejabat Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (58), dan seorang mahasiswa...

Satpol PP-WH Banda Aceh Bongkar Tiang Baliho Ilegal di Simpang Jambo Tape

by Aininadhirah
10 September 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh bersama tim terpadu membongkar tiang baliho yang tidak memiliki...

Next Post

Pejabat Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Usai Jadi Tersangka

Lapas dan Rutan Aceh Overkapasitas, Kasus Narkotika Jadi Penyumbang Terbesar

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co