MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, September 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Pejabat Inspektorat dan Mahasiswa Kampus Swasta Ditahan Kasus Sesama Jenis, Kasur Lipat Jadi Barang Bukti

Riska Zulfira by Riska Zulfira
18 Agustus 2026
in Headline, News
0

Konferensi pers pengungkapan tersangka pelanggaran qanun Jinayat | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang pejabat Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD dan seorang mahasiswa berinisial AM (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat terkait dugaan hubungan sesama jenis.

Keduanya diamankan petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh setelah diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

RelatedPosts

Motor Dipinjam untuk Ambil Paket, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Senam Sederhana untuk Mengecilkan Perut, Ini Gerakan yang Bisa Dilakukan di Rumah

Terseret Arus Saat Berenang di Krueng Aceh, Pria Asal Keudah Ditemukan Tewas

Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan FD merupakan pejabat di lingkungan Inspektorat Banda Aceh, sedangkan AM tercatat sebagai mahasiswa salah satu universitas swasta di Banda Aceh.

Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti awal yang diperoleh, penyidik kemudian meningkatkan status keduanya menjadi tersangka.

“Berdasarkan bukti awal yang cukup, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari, sejak Minggu,” kata Muhammad Rizal, dalam konferensi pers, Selasa (18/8/2026).

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Rizal mengatakan proses hukum terhadap keduanya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus. Salah satu barang bukti yang telah diamankan adalah kasur lipat.

“Kasur lipat itu salah satu yang kita amankan. Tentu ada lainnya yang tidak mungkin kami ungkapkan ke publik karena ini masih berproses dalam penyidikan,” ujar Rizal.

Ia mengatakan pihaknya masih mendalami seluruh barang bukti dan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan. Karena itu, Satpol PP-WH belum membeberkan seluruh barang yang diamankan.

Penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara awal. Gelar lanjutan selanjutnya akan dilakukan bersama Korwas Polri sebagai bagian dari proses penyidikan.

Rizal memastikan pihaknya menangani perkara tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan. Ia juga menyebut belum ada temuan yang menunjukkan keduanya pernah diproses atas dugaan pelanggaran serupa sebelumnya.

“Berdasarkan fakta yang ada, ini yang pertama ditemukan sehingga kami proses sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya.

Saat ini FD dan AM masih menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Tags: Kasus Penyuka Sesama JenisKepala InspektoratLGBT di Banda AcehPejabat Inspektorat Banda AcehSatpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

Mahasiswa Disabilitas UIN Ar-Raniry Bella Salsabila Tembus Layar Lebar Film Nasional “Istimewa”

Next Post

Pejabat Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Usai Jadi Tersangka

Related Posts

Satpol PP-WH Banda Aceh Amankan Pasangan Muda-Mudi di Tanggul Lamnyong Usai Laporan Warga

by Aininadhirah
4 September 2026
0

MASAKINI.CO – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga...

11 Terpidana Dieksekusi Cambuk di Bustanussalatin, Dua Pasangan Zina Dicambuk 100 Kali 

by Aininadhirah
20 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Empat terpidana perkara zina menjalani hukuman masing-masing 100 kali cambukan dalam eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota...

Dua Terpidana Ikhtilat Jalani Hukuman Cambuk 22 Kali di Banda Aceh

by Aininadhirah
20 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO– Terpidana kasus ikhtilat, YS dan ND, menjalani eksekusi hukuman cambuk masing-masing sebanyak 22 kali di Taman Bustanussalatin, Kota Banda...

Next Post

Pejabat Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Usai Jadi Tersangka

Lapas dan Rutan Aceh Overkapasitas, Kasus Narkotika Jadi Penyumbang Terbesar

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co