MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh bersama tim terpadu membongkar tiang baliho yang tidak memiliki izin di Jalan T. Daud Beureueh, kawasan Simpang Jambo Tape, Kecamatan Kuta Alam.
Penertiban tersebut melibatkan Muspika Kuta Alam, Dinas PUPR, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), DLHK3, Dinas Perhubungan, serta unsur TNI-Polri.
Kegiatan pembongkaran dimulai pada Rabu malam (9/9/2026) dan berlangsung hingga Kamis menjelang Subuh (10/9/2026). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban umum sekaligus menata fasilitas yang berada di ruang publik.
Dalam pelaksanaannya, personel dari masing-masing instansi menjalankan tugas sesuai kewenangan. Penertiban dilakukan secara terpadu agar proses pembongkaran tiang baliho dapat berjalan aman dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan penertiban dilakukan terhadap tiang baliho yang tidak memiliki izin dan berada di kawasan yang menjadi perhatian pemerintah dalam penataan kota.
“Penertiban ini merupakan upaya menjaga ketertiban umum, kebersihan, keindahan, dan keamanan kota. Seluruh tim bekerja secara terpadu sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Rizal.
Ia menambahkan, dalam proses pembongkaran, petugas juga memprioritaskan keamanan di sekitar lokasi, khususnya kelancaran arus lalu lintas di kawasan Simpang Jambo Tape yang merupakan salah satu titik dengan aktivitas kendaraan cukup tinggi.
Muhammad Rizal mengatakan penertiban serupa akan terus dilakukan bersama instansi terkait sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang kota yang tertib, bersih, indah, dan aman bagi masyarakat.









Discussion about this post