MASAKINI.CO – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga melakukan tindakan melanggar ketentuan syariat Islam di kawasan Tanggul Lamnyong, Banda Aceh, Kamis (3/9/2026) malam.
Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat melalui layanan call center. Laporan itu disertai video amatir yang menunjukkan aktivitas pasangan tersebut di ruang publik.
“Menindaklanjuti laporan video amatir yang dikirim warga melalui call center, personel Satpol PP-WH langsung meluncur ke kawasan Tanggul Lamnyong,” ujar Rizal.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan pasangan muda-mudi yang bukan mahram berada di kawasan tersebut. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk menjalani proses pembinaan.
Rizal menyebutkan, pasangan tersebut masing-masing berinisial laki-laki berusia 21 tahun asal Blangkejeren dan perempuan berusia 19 tahun asal Aceh Tengah.
“Keduanya kita bawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut dan pemanggilan orang tua,” katanya.
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta pelaksanaan ketentuan syariat Islam di Kota Banda Aceh.
Satpol PP-WH Kota Banda Aceh mengimbau masyarakat agar ikut berperan dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang dianggap mengganggu ketertiban umum atau bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Laporan dapat disampaikan melalui call center Satpol PP-WH Kota Banda Aceh di nomor 081219314001.









Discussion about this post