MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan penegakan syariat Islam tetap berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa melihat latar belakang maupun status sosial seseorang, termasuk aparatur sipil negara (ASN).
Pernyataan tersebut disampaikan Asisten I Pemerintah Kota Banda Aceh, Bachtiar, menyusul penanganan perkara dugaan pelanggaran syariat Islam yang melibatkan seorang pejabat eselon II Pemko Banda Aceh dan seorang mahasiswa.
Bachtiar mengatakan, kasus tersebut menjadi bukti bahwa Pemko Banda Aceh berkomitmen menjalankan penegakan Qanun Jinayat dan Qanun Hukum Acara Pidana sesuai aturan yang berlaku.
“Ini menjadi salah satu bukti bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh memiliki komitmen tinggi dalam penegakan syariat Islam tanpa pandang bulu. Tidak ada istilah tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” kata Bakhtiar, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam di wilayah Kota Banda Aceh akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran syariat Islam akan dilakukan penegakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait status salah satu terduga yang merupakan ASN, Bachtiar menyebut terdapat aspek lain yang akan ditindaklanjuti, yakni pelanggaran kode etik dan disiplin kepegawaian.
“Karena beliau seorang ASN, tentu ada pelanggaran kode etik dan disiplin yang menjadi bagian dari proses kepegawaian,” katanya.
Sementara terkait informasi mengenai hasil pemeriksaan kesehatan, termasuk dugaan hasil tes HIV terhadap kedua tersangka, Bakhtiar menyatakan hal tersebut masih menjadi kewenangan penyidik dan pihak terkait.
“Itu masih di penyidik,” sebutnya.








Discussion about this post