MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Agustus 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pemko Banda Aceh Tegaskan Penegakan Syariat Islam Tak Pandang Bulu, Termasuk ASN

Riska Zulfira by Riska Zulfira
18 Agustus 2026
in News
0

Asisten I Pemerintah Banda Aceh, Bachtiar saat menyampaikan perkembangan kasus Gay yang terjadi di Banda Aceh | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan penegakan syariat Islam tetap berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa melihat latar belakang maupun status sosial seseorang, termasuk aparatur sipil negara (ASN).

Pernyataan tersebut disampaikan Asisten I Pemerintah Kota Banda Aceh, Bachtiar, menyusul penanganan perkara dugaan pelanggaran syariat Islam yang melibatkan seorang pejabat eselon II Pemko Banda Aceh dan seorang mahasiswa.

RelatedPosts

Tekan Overkapasitas, Ditjenpas Aceh Rencanakan Penambahan Lapas di Subulussalam

Dua Terdakwa Kasus Ikhtilath yang Ditangkap di Hotel Dicambuk 20 Agustus

Harga Emas Perhiasan Bertahan Rp7,76 Juta per Mayam, Antam Justru Naik Rp18 Ribu

Bachtiar mengatakan, kasus tersebut menjadi bukti bahwa Pemko Banda Aceh berkomitmen menjalankan penegakan Qanun Jinayat dan Qanun Hukum Acara Pidana sesuai aturan yang berlaku.

“Ini menjadi salah satu bukti bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh memiliki komitmen tinggi dalam penegakan syariat Islam tanpa pandang bulu. Tidak ada istilah tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” kata Bakhtiar, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam di wilayah Kota Banda Aceh akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Siapa pun yang melakukan pelanggaran syariat Islam akan dilakukan penegakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Terkait status salah satu terduga yang merupakan ASN, Bachtiar menyebut terdapat aspek lain yang akan ditindaklanjuti, yakni pelanggaran kode etik dan disiplin kepegawaian.

“Karena beliau seorang ASN, tentu ada pelanggaran kode etik dan disiplin yang menjadi bagian dari proses kepegawaian,” katanya.

Sementara terkait informasi mengenai hasil pemeriksaan kesehatan, termasuk dugaan hasil tes HIV terhadap kedua tersangka, Bakhtiar menyatakan hal tersebut masih menjadi kewenangan penyidik dan pihak terkait.

“Itu masih di penyidik,” sebutnya.

Tags: Kasus Gay di Banda AcehPemerintah Kota Banda AcehPenegakan Syariat di Banda AcehSatpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

Tekan Overkapasitas, Ditjenpas Aceh Rencanakan Penambahan Lapas di Subulussalam

Related Posts

Dua Terdakwa Kasus Ikhtilath yang Ditangkap di Hotel Dicambuk 20 Agustus

by Riska Zulfira
18 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terdakwa pelanggaran jarimah khalwat dan ikhtilath, YS (43) dan ND (41), akan menjalani uqubat cambuk pada Kamis...

Pejabat Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Usai Jadi Tersangka

by Aininadhirah
18 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh memberhentikan FD (58) dari tugas jabatannya sebagai kepala Inspektorat usai ditetapkan sebagai tersangka dalam...

Pejabat Inspektorat dan Mahasiswa Kampus Swasta Ditahan Kasus Sesama Jenis, Kasur Lipat Jadi Barang Bukti

by Riska Zulfira
18 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang pejabat Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD dan seorang mahasiswa berinisial AM (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam...

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co