MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, September 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

10 Terpidana Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk

Aininadhirah by Aininadhirah
17 September 2026
in News
0

10 terpidana pelanggar syariat islam dicambuk di Banda Aceh, Kamis (17/9/2026) | Foto : Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sebanyak 10 terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (17/9/2026).

Dari jumlah tersebut, dua terpidana merupakan pelaku jarimah zina yang masing-masing dijatuhi hukuman 100 kali cambukan. Sementara delapan lainnya merupakan terpidana perkara ikhtilath dengan jumlah cambukan berbeda setelah dikurangi masa penahanan.

RelatedPosts

Kasus Dugaan Pelanggaran Qanun Jinayat Pejabat Inspektorat Banda Aceh Belum P-21

Eksekusi Cambuk Terpidana Zina di Banda Aceh Sempat Terhenti, Dilanjutkan hingga 100 Kali

Harga Emas Perhiasan Hari Ini Turun, Mau Beli?

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Darma Mustika, mengatakan seluruh hukuman tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum.

“Hari ini ada 10 orang pelaku yang kita cambuk, yaitu zina dua orang, yang lainnya ikhtilat,” kata Darma.

Dua terpidana zina tersebut berinisial HS dan RA. Keduanya berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tanggal 24 Agustus 2026 dijatuhi hukuman masing-masing 100 kali cambukan di depan umum.

Sementara delapan terpidana dalam perkara ikhtilath menjalani hukuman dengan jumlah cambukan yang telah disesuaikan berdasarkan masa penahanan masing-masing.

Terpidana FA menjalani 16 cambukan, IA 17 cambukan, MAR 21 cambukan, ZYL 21 cambukan, MI 21 cambukan, MR 21 cambukan, H 19 cambukan, dan WS 19 cambukan.

Darma juga menanggapi perkara sejumlah terpidana ikhtilath yang sebelumnya diamankan saat menghadiri pesta ulang tahun. Ia mengatakan perkara tersebut telah melalui proses persidangan sebelum hukuman dilaksanakan.

Menurutnya, informasi yang beredar di masyarakat tidak dapat langsung menjadi dasar untuk menentukan perkara. Fakta dan peristiwa yang dituduhkan harus terlebih dahulu diuji melalui persidangan.

“Kita bawa dia ke persidangan. Fakta-fakta persidangan yang terungkap di situ bahwa pasangan-pasangan ini ada melakukan itu,” katanya.

Tags: Kejari Banda AcehMahkamah Syariah Banda AcehPelanggaran syariatUqubat Cambuk
Previous Post

Harga Emas Perhiasan Hari Ini Turun, Mau Beli?

Next Post

Eksekusi Cambuk Terpidana Zina di Banda Aceh Sempat Terhenti, Dilanjutkan hingga 100 Kali

Related Posts

Eksekusi Cambuk Terpidana Zina di Banda Aceh Sempat Terhenti, Dilanjutkan hingga 100 Kali

by Aininadhirah
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana zina berinisial HS di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (17/9/2026), sempat dihentikan setelah...

Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Dituntut 3,5 Tahun Penjara

by Riska Zulfira
9 September 2026
0

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang...

Satpol PP-WH Banda Aceh Amankan Pasangan Muda-Mudi di Tanggul Lamnyong Usai Laporan Warga

by Aininadhirah
4 September 2026
0

MASAKINI.CO – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga...

Next Post

Eksekusi Cambuk Terpidana Zina di Banda Aceh Sempat Terhenti, Dilanjutkan hingga 100 Kali

Banda Aceh Colossal Coffee Experience Masuk KEN 2026

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co