MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
9 September 2026
in News
0

SIdang pembacaan tuntutan kasus kekerasan di Daycare banda Aceh di Pengadilan Negeri Banda Aceh | Foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Baby Preneur Daycare, Kota Banda Aceh, dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, mengatakan tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (9/9/2026).

RelatedPosts

Pascabanjir, BPJS Kesehatan Permudah Akses Layanan JKN di Pidie

Asap Karhutla Mulai Masuk Aceh, 10 Kabupaten/Kota Berpotensi Terdampak

Pameran Genang Hidupkan Ingatan Bencana Sumatera Lewat Instalasi Seni

Perkara tersebut melibatkan tiga terdakwa berinisial DS, RY, dan NS yang diketahui merupakan pekerja di tempat penitipan anak tersebut. Ketiganya didakwa terkait dugaan tindak pidana terhadap anak yang terjadi pada April 2026.

Dalam agenda persidangan, JPU melaksanakan proses pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi serta alat bukti sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana diatur dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Terhadap terdakwa DS, JPU menuntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa NS dan RY, yakni pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Ketiganya juga diminta tetap berada dalam tahanan.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

“Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan memastikan setiap perkara diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Muhammad Kadafi.

Kejari Banda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran maupun mengganggu proses peradilan.

Tags: Baby Preneur DaycareKasus Daycare Banda AcehKejari Banda Acehkekerasan anakTuntutan JPU
Previous Post

ACF 2026 Hadirkan Kolaborasi 20 Komunitas, Satukan Kuliner hingga Kreativitas Aceh

Next Post

Banda Aceh Raih Silver Award IMT-GT Green City untuk Pengelolaan Sampah

Related Posts

Kejari Banda Aceh Tahan Oknum Dosen dalam Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh

by Riska Zulfira
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang oknum dosen/pegawai IEP berinisial DD (55) dalam perkara dugaan tindak pidana...

Tiga Pengasuh Daycare di Banda Aceh Divonis hingga 3 Tahun Penjara

by Riska Zulfira
28 September 2026
0

MASAKINI.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap tiga pengasuh sebuah daycare di Banda Aceh yang...

Pelajar di Banda Aceh Diduga Dikeroyok Usai Pulang Sekolah, Kasus Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
23 September 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang pelajar berusia 15 tahun di Banda Aceh berinisial MF diduga dikeroyok tiga teman sekelasnya setelah mengikuti kegiatan...

Next Post

Banda Aceh Raih Silver Award IMT-GT Green City untuk Pengelolaan Sampah

BSI Siapkan Tabungan Bebas Biaya Admin untuk Perluas Akses Keuangan Masyarakat

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co