MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, September 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
9 September 2026
in News
0

SIdang pembacaan tuntutan kasus kekerasan di Daycare banda Aceh di Pengadilan Negeri Banda Aceh | Foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Baby Preneur Daycare, Kota Banda Aceh, dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, mengatakan tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (9/9/2026).

RelatedPosts

ACF 2026 Hadirkan Kolaborasi 20 Komunitas, Satukan Kuliner hingga Kreativitas Aceh

Perkim Banda Aceh Bangun Drainase Baru, Pango Raya dan Lamjabat Rampung Dikerjakan

Pulau Weh Jadi Laboratorium Lapangan Peneliti Asia, Bahas Teknologi Laut Hadapi Perubahan Iklim

Perkara tersebut melibatkan tiga terdakwa berinisial DS, RY, dan NS yang diketahui merupakan pekerja di tempat penitipan anak tersebut. Ketiganya didakwa terkait dugaan tindak pidana terhadap anak yang terjadi pada April 2026.

Dalam agenda persidangan, JPU melaksanakan proses pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi serta alat bukti sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana diatur dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Terhadap terdakwa DS, JPU menuntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa NS dan RY, yakni pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Ketiganya juga diminta tetap berada dalam tahanan.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

“Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan memastikan setiap perkara diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Muhammad Kadafi.

Kejari Banda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran maupun mengganggu proses peradilan.

Tags: Baby Preneur DaycareKasus Daycare Banda AcehKejari Banda Acehkekerasan anakTuntutan JPU
Previous Post

ACF 2026 Hadirkan Kolaborasi 20 Komunitas, Satukan Kuliner hingga Kreativitas Aceh

Related Posts

11 Terpidana Dieksekusi Cambuk di Bustanussalatin, Dua Pasangan Zina Dicambuk 100 Kali 

by Aininadhirah
20 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Empat terpidana perkara zina menjalani hukuman masing-masing 100 kali cambukan dalam eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota...

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Terpidana Penipuan Perumahan

by Riska Zulfira
29 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial terhadap seorang terpidana kasus penipuan penjualan rumah berinisial K,...

Kejari Eksekusi Uang Pengganti Rp2,56 Miliar Kasus Wastafel Aceh

by Riska Zulfira
24 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pembayaran uang pengganti senilai Rp2,56 miliar dari lima terpidana kasus tindak pidana...

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co