MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Baby Preneur Daycare, Kota Banda Aceh, dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, mengatakan tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (9/9/2026).
Perkara tersebut melibatkan tiga terdakwa berinisial DS, RY, dan NS yang diketahui merupakan pekerja di tempat penitipan anak tersebut. Ketiganya didakwa terkait dugaan tindak pidana terhadap anak yang terjadi pada April 2026.
Dalam agenda persidangan, JPU melaksanakan proses pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi serta alat bukti sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana diatur dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Terhadap terdakwa DS, JPU menuntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa NS dan RY, yakni pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Ketiganya juga diminta tetap berada dalam tahanan.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
“Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan memastikan setiap perkara diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Muhammad Kadafi.
Kejari Banda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran maupun mengganggu proses peradilan.








Discussion about this post