MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial terhadap seorang terpidana kasus penipuan penjualan rumah berinisial K, Selasa (28/7/2026). Eksekusi tersebut menjadi pelaksanaan pidana kerja sosial kedua di wilayah hukum Kejari Banda Aceh sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Eksekusi dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di Dayah Raudhatul Hikmah Al-Waliyyah, Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 64/Pid.B/2026/PN Bna yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan tindak lanjut putusan pengadilan terhadap terpidana yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana kerja sosial selama 150 jam yang dilaksanakan di Dayah Raudhatul Hikmah Al-Waliyyah. Terpidana diwajibkan menjalani kerja sosial selama lima jam per hari dalam jangka waktu 10 hari setiap bulan di bawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh.
Penyelesaian perkara tersebut ditempuh melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, setelah tercapai kesepakatan damai antara terpidana dan korban.
Kasus ini bermula pada Agustus 2019 ketika terpidana menawarkan satu unit rumah yang akan dibangun di Gampong Pango Raya kepada korban berinisial MYA dengan harga Rp320 juta. Terpidana menjanjikan pembangunan rumah selesai dalam waktu empat bulan setelah pembayaran uang muka.
Pada 17 September 2019, korban menyerahkan uang panjar sebesar Rp150 juta yang dibuktikan dengan kuitansi dan perjanjian jual beli. Namun, dana tersebut justru digunakan terpidana untuk membangun rumah milik pihak lain tanpa sepengetahuan korban.
Meski korban berulang kali meminta kejelasan, terpidana terus menjanjikan pembangunan rumah. Hingga akhirnya pada 22 September 2025, terpidana mengakui bahwa tanah yang sebelumnya dijanjikan kepada korban telah dijual kepada pihak lain. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp150 juta.
Dalam proses persidangan, upaya perdamaian diajukan setelah terpidana mengembalikan seluruh kerugian korban sebesar Rp150 juta, yang dibuktikan dengan kuitansi pembayaran tertanggal 9 Juni 2026.
Kejari Banda Aceh menyatakan pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut merupakan implementasi KUHP Nasional yang mengedepankan pemidanaan yang lebih restoratif bagi perkara yang memenuhi syarat, tanpa mengabaikan pertanggungjawaban pidana pelaku.









Discussion about this post