MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 29, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Terpidana Penipuan Perumahan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
29 Juli 2026
in News
0

Seorang terpidana kasus penipuan penjualan rumah berinisial K, dieksekusi kerja sosial, Selasa (28/7/2026) | Foto: Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial terhadap seorang terpidana kasus penipuan penjualan rumah berinisial K, Selasa (28/7/2026). Eksekusi tersebut menjadi pelaksanaan pidana kerja sosial kedua di wilayah hukum Kejari Banda Aceh sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Eksekusi dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di Dayah Raudhatul Hikmah Al-Waliyyah, Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 64/Pid.B/2026/PN Bna yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

RelatedPosts

Polda Aceh Pecat Briptu MZ Usai Terbukti Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan

HIV Makin Tinggi, DPRK Banda Aceh Usul Pembentukan Komite Penanganan AIDS

Harga Emas Banda Aceh Kian Terjangkau

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan tindak lanjut putusan pengadilan terhadap terpidana yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana kerja sosial selama 150 jam yang dilaksanakan di Dayah Raudhatul Hikmah Al-Waliyyah. Terpidana diwajibkan menjalani kerja sosial selama lima jam per hari dalam jangka waktu 10 hari setiap bulan di bawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh.

Penyelesaian perkara tersebut ditempuh melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, setelah tercapai kesepakatan damai antara terpidana dan korban.

Kasus ini bermula pada Agustus 2019 ketika terpidana menawarkan satu unit rumah yang akan dibangun di Gampong Pango Raya kepada korban berinisial MYA dengan harga Rp320 juta. Terpidana menjanjikan pembangunan rumah selesai dalam waktu empat bulan setelah pembayaran uang muka.

Pada 17 September 2019, korban menyerahkan uang panjar sebesar Rp150 juta yang dibuktikan dengan kuitansi dan perjanjian jual beli. Namun, dana tersebut justru digunakan terpidana untuk membangun rumah milik pihak lain tanpa sepengetahuan korban.

Meski korban berulang kali meminta kejelasan, terpidana terus menjanjikan pembangunan rumah. Hingga akhirnya pada 22 September 2025, terpidana mengakui bahwa tanah yang sebelumnya dijanjikan kepada korban telah dijual kepada pihak lain. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp150 juta.

Dalam proses persidangan, upaya perdamaian diajukan setelah terpidana mengembalikan seluruh kerugian korban sebesar Rp150 juta, yang dibuktikan dengan kuitansi pembayaran tertanggal 9 Juni 2026.

Kejari Banda Aceh menyatakan pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut merupakan implementasi KUHP Nasional yang mengedepankan pemidanaan yang lebih restoratif bagi perkara yang memenuhi syarat, tanpa mengabaikan pertanggungjawaban pidana pelaku.

Tags: Kejari Banda AcehPenipuan perumahanPidana kerja sosialRestorative JusticeTerpidana penipuan
Previous Post

Tekan Angka Putus Obat, Pemkab Aceh Besar Salurkan PMT untuk Pasien TBC

Next Post

KBRI Tokyo Pastikan WNI di Jepang Aman Usai Gempa M 7,1

Related Posts

Kejari Eksekusi Uang Pengganti Rp2,56 Miliar Kasus Wastafel Aceh

by Riska Zulfira
24 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pembayaran uang pengganti senilai Rp2,56 miliar dari lima terpidana kasus tindak pidana...

Usai Dilimpahkan Kejaksaan, Dua Terdakwa Dugaan Khalwat-Ikhtilath Mulai Disidangkan

by Aininadhirah
13 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dua terdakwa dugaan pelanggaran jarimah khalwat dan ikhtilath, YS (43) dan ND (41), menjalani sidang perdana di Mahkamah...

Satpol PP WH Banda Aceh Limpahkan Tersangka Perkara Jinayat ke Kejaksaan

by Riska Zulfira
25 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda...

Next Post

KBRI Tokyo Pastikan WNI di Jepang Aman Usai Gempa M 7,1

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co