MASAKINI.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Besar melakukan pengawasan terhadap kepatuhan lingkungan di RSUD Aceh Besar, Kecamatan Indrapuri. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan dokumen lingkungan dan pengelolaan limbah untuk memastikan rumah sakit memenuhi standar perlindungan lingkungan hidup.
Pengawasan tersebut menjadi implementasi awal Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala DLH Aceh Besar, Muwardi, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas pelayanan publik menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan sekaligus mencegah pencemaran yang dapat berdampak kepada masyarakat.
“Hari ini kami memeriksa kelengkapan dokumen lingkungan sekaligus memberikan sosialisasi mengenai implementasi Permen LH Nomor 6 Tahun 2026. Langkah ini bertujuan memastikan setiap fasilitas pelayanan publik mematuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Muwardi dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Tim DLH memeriksa sejumlah aspek, mulai dari dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), hingga pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pengendalian pencemaran air, dan kualitas udara.
Muwardi menegaskan, hasil pengawasan akan menjadi dasar pembinaan maupun penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Sanksi yang dapat diberikan bertahap, mulai dari teguran administratif, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.
Anggota DPRK Aceh Besar, Maulana Akbar, yang turut meninjau kegiatan tersebut menilai pengawasan lingkungan di rumah sakit penting untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan lingkungan.
“Rumah sakit harus menjadi contoh dalam pengelolaan lingkungan. Pengawasan ini penting agar pelayanan kesehatan sejalan dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Penanggung Jawab Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit (IPSRS) RSUD Aceh Besar, Meiti Susanti, mewakili Direktur RSUD Aceh Besar, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti sejumlah catatan perbaikan dan akan terus meningkatkan sistem pengelolaan lingkungan.
“Pengelolaan limbah dan sarana pendukung akan terus kami benahi agar seluruhnya memenuhi ketentuan yang berlaku. Pengawasan ini menjadi evaluasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit,” kata Meiti.








Discussion about this post