MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan penyelesaian persoalan jasa medis (jasmed) dan klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di RSUD Aceh Besar saat ini masih dalam proses dan membutuhkan waktu.
Asisten III Setdakab Aceh Besar Bidang Administrasi, Abdullah, mengatakan pemerintah tengah mengupayakan penyelesaian kedua persoalan tersebut secara paralel dengan penyesuaian regulasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Persoalan jasa medis dan klaim BPJS saat ini sedang kita upayakan penyelesaiannya, begitu juga dengan penyesuaian regulasi BLUD. Namun semua ini membutuhkan proses administrasi,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, penyesuaian regulasi BLUD menjadi bagian penting dalam pembenahan sistem keuangan rumah sakit, sehingga berdampak pada mekanisme pembayaran jasmed dan proses klaim BPJS.
Menurutnya, keterlambatan yang terjadi bukan unsur kesengajaan, melainkan akibat penyesuaian aturan yang harus diikuti agar pengelolaan keuangan rumah sakit berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar, Rafzan Amin, menyebut pemerintah menargetkan penyelesaian persoalan tersebut dapat rampung dalam waktu dekat.
“Semua butuh proses, tidak bisa diselesaikan secara instan. Namun kita upayakan sebelum April berakhir sudah ada penyelesaian,” ujarnya.
Pemkab Aceh Besar berharap percepatan penyelesaian jasmed dan klaim BPJS ini tidak hanya menjawab tuntutan tenaga kesehatan, tetapi juga memperkuat tata kelola keuangan RSUD agar lebih transparan dan berkelanjutan ke depan.










Discussion about this post